• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Aturan I’tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan

April 19, 2023
in Khazanah, Unggulan
Aturan I'tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan

Foto: Pixabay

105
SHARES
804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan i’tikaf atau berdiam diri di masjid untuk beribadah guna mencari kebaikan di lailatul qadr. Hal ini ditujukan baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun untuk i’tikaf bagi wanita ada aturan penting yang perlu, di antaranya:

1. Wanita tidak boleh beri’tikaf kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Alasannya, sebagaimana dilansir dari kitab Fiqhus Sunnah Lin Nisaa’ oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali setelah mendapat izin dari suaminya.

Sebagaimana istri Rasulullah seperti, Aisyah, Hafshah dan Zainab meminta izin kepada Nabi untuk melakukan i’tikaf.

Baca Juga: Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

Aturan I’tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan

2. I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid

Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 187 berfirman, “Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istrinya beri’tikaf di dalam masjid. Wanita tidak boleh beri’tikaf di ruang shalat yang ada di dalam rumahnya dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjama’ah selama berada di masjid, karena hukum shalat berjama’ah tidak wajib baginya.

3. Wanita beri’tikaf di masjid di ruang khusus wanita dan tertutup.

Istri-istri Rasulullah ketika hendak beri’tikaf meminta untuk dibuatkan kemah khusus baginya di dalam masjid.

4. Boleh keluar dari tempat i’tikaf jika ada keperluan mendesak

‘Umrah berkata, “Ketika beri’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu’anhaa pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Itu dia lakukan sambil lalu tanpa diam dulu di tempat tersebut.”

Tapi jika meninggalkan tempat i’tikaf tanpa keperluan yang jelas maka i’tikafnya batal.

5. Berhubungan badan membatalkan i’tikaf

Allah berfirman, “… janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

Seluruh ulama sepakat bahwa orang yang sedang i’tikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau yang lainnya.

6. Boleh menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut atau memberi sesuatu kepadanya.

Aisyah berkata, “Rasulullah memiringkan kepadanya kepadaku saat beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’itikaf) lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri saat itu sedang haid.”

Itulah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang i’tikaf bagi wanita. Semoga bermanfaat. [Ln]

 

 

Tags: Aturan I'tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pantau Hilal di 123 Lokasi, Ini Jadwal Sidang Isbat Lebaran dan Lokasi Pemantauan

Next Post

Sajian Lebaran Oatmeal Cranberry Cookies ala Bunda Icha Savitry

Next Post
Sajian Lebaran Oatmeal Cranberry Cookies ala Bunda Icha Savitry

Sajian Lebaran Oatmeal Cranberry Cookies ala Bunda Icha Savitry

Ajak Rasakan Kebahagiaan Ramadan, LAZ Al Azhar Jateng Bagikan Ribuan Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

Ajak Rasakan Kebahagiaan Ramadan, LAZ Al Azhar Jateng Bagikan Ribuan Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

It’s All About Heart

Antara Suka dan Cinta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7337 shares
    Share 2935 Tweet 1834
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga