• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Aturan I’tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan

19/04/2023
in Khazanah, Unggulan
Aturan I'tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan

Foto: Pixabay

111
SHARES
853
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan i’tikaf atau berdiam diri di masjid untuk beribadah guna mencari kebaikan di lailatul qadr. Hal ini ditujukan baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun untuk i’tikaf bagi wanita ada aturan penting yang perlu, di antaranya:

1. Wanita tidak boleh beri’tikaf kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Alasannya, sebagaimana dilansir dari kitab Fiqhus Sunnah Lin Nisaa’ oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali setelah mendapat izin dari suaminya.

Sebagaimana istri Rasulullah seperti, Aisyah, Hafshah dan Zainab meminta izin kepada Nabi untuk melakukan i’tikaf.

Baca Juga: Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

Aturan I’tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan

2. I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid

Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 187 berfirman, “Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istrinya beri’tikaf di dalam masjid. Wanita tidak boleh beri’tikaf di ruang shalat yang ada di dalam rumahnya dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjama’ah selama berada di masjid, karena hukum shalat berjama’ah tidak wajib baginya.

3. Wanita beri’tikaf di masjid di ruang khusus wanita dan tertutup.

Istri-istri Rasulullah ketika hendak beri’tikaf meminta untuk dibuatkan kemah khusus baginya di dalam masjid.

4. Boleh keluar dari tempat i’tikaf jika ada keperluan mendesak

‘Umrah berkata, “Ketika beri’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu’anhaa pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Itu dia lakukan sambil lalu tanpa diam dulu di tempat tersebut.”

Tapi jika meninggalkan tempat i’tikaf tanpa keperluan yang jelas maka i’tikafnya batal.

5. Berhubungan badan membatalkan i’tikaf

Allah berfirman, “… janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

Seluruh ulama sepakat bahwa orang yang sedang i’tikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau yang lainnya.

6. Boleh menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut atau memberi sesuatu kepadanya.

Aisyah berkata, “Rasulullah memiringkan kepadanya kepadaku saat beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’itikaf) lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri saat itu sedang haid.”

Itulah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang i’tikaf bagi wanita. Semoga bermanfaat. [Ln]

 

 

Tags: Aturan I'tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pantau Hilal di 123 Lokasi, Ini Jadwal Sidang Isbat Lebaran dan Lokasi Pemantauan

Next Post

Sajian Lebaran Oatmeal Cranberry Cookies ala Bunda Icha Savitry

Next Post
Sajian Lebaran Oatmeal Cranberry Cookies ala Bunda Icha Savitry

Sajian Lebaran Oatmeal Cranberry Cookies ala Bunda Icha Savitry

Ajak Rasakan Kebahagiaan Ramadan, LAZ Al Azhar Jateng Bagikan Ribuan Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

Ajak Rasakan Kebahagiaan Ramadan, LAZ Al Azhar Jateng Bagikan Ribuan Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

It’s All About Heart

Antara Suka dan Cinta

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga