• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

30/06/2025
in Khazanah, Unggulan
Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

Foto: Unsplash

91
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYARIAT hadir bertujuan menyebarkan kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan ini tentunya berkaitan dengan ketaatan kepada Allah. Dalam hal yang berkaitan dengan hubungan sosial wanita, Islam sendiri tidak pernah melarang mereka berekspresi dengan minatnya dan berinteraksi dengan lawan jenisnya untuk suatu kemaslahatan.

Dalam Islam ada dua hal yang harus diterapkan terkait hal ini, yaitu kaidah saddudzdzari’ah dan prinsip kemudahan.

Baca Juga:Benarkah Laki-Laki Hanya Mencari Wanita yang Cantik?

Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

Pengertian dari saddudzdzari’ah adalah upaya pencegahan agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi. Dalam hal hubungan sosial wanita, menghindari terjadinya perzinahan, pelecehan, hingga kerusakan moral pada wanita menjadi fokus dari saddudzdzari’ah.

Namun konsep ini tidak bermaksud menghilangkan sama sekali peran wanita dalam kehidupan sosial. Banyak yang salah paham terkait konsep ini, sehingga meniadakan peran wanita di publik.

Prinsip kemudahan juga menjadi pertimbangan, dimana Islam tetap memberikan batasan tanpa harus mengekang potensi wanita.

Sebagai buktinya Islam telah mengatur beberapa kebolehan wanita berinteraksi dengan lawan jenisnya, diantaranya:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

1. Kebolehan wanita melihat laki-laki, tentunya dengan adab dan batasan yang telah diatur. Dalam surah An-Nuur ayat 30 hingga 31 Allah berfirman:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…”

Dari dua ayat ini, Allah bukan melarang laki-laki dan wanita tidak saling melihat sama sekali tetapi memberlakukan aturan untuk menghindari fitnah atas kemungkinan yang akan terjadi, yaitu dengan menjaga pandangan dan menutup aurat atas munculnya hawa nafsu yang menjadi pintu fitnah.

2. Islam juga membolehkan pertemuan antara laki-laki dan wanita demi kemaslatahan. Islam tidak pernah melarangnya karena alasan saddudzdzari’ah. Walaupun begitu konsep saddudzdzari’ah tetap harus ditegakkan dengan batasan tertentu, sebagaimana dalil berikut:

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahramnya.” (H.R. Bukhari)

Ini artinya, pertemua laki-laki dan wanita boleh dilakukan asalkan menerapkan batasan, seperti tidak berdua-duaan atau ditemani oleh mahramnya.

3. Jika pada point sebelumnya laki-laki dan wanita dibolehkan melihat dan bertemu, Islam juga membolehkan terjadinya percakapan antara keduanya. Adanya saddudzdzari’ah bukan untuk meniadakan percakapan laki-laki dan wanita secara total.

Batasan yang harus diterapkan adalah menutup kemungkinan timbulnya fitnah dengan menghindari pembicaraan-pembicaraan yang tidak penting atau yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan Islam. Jika Islam melarangnya secara total maka tentunya para sahabat tidak ada yang berguru kepada Aisyah untuk menerima hadis.

4. Islam juga membolehkan wanita bepergian, dengan aturan sebagimana firman Allah:

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan. Islam hadir untuk membimbing manusia kepada kebaikan. Oleh karena itu tidak ada diskriminasi terhadap satu golongan tertentu untuk turut serta dalam membangun kemaslahatan umat.

Walaupun begitu Islam tetap mengatur dan menghindari terjadinya kerusakan yang menjadi penghalang tercapainya kemaslahatan tanpa menghilangkan potensi manusia sebagai pemakmur bumi, terutama wanita. [Ln/Sdz]

 

 

 

 

 

Tags: Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Al-Qur’an Menggunakan Past Tense untuk Peristiwa yang Akan Terjadi

Next Post

Sekolah Fullday tapi Tetap Menghafal Al-Qur’an

Next Post
Sekolah Fullday tapi Tetap Menghafal Al-Qur'an

Sekolah Fullday tapi Tetap Menghafal Al-Qur'an

Kejadian dan Pengalaman Merupakan Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga

Konsep Jatuh Cinta dalam Islam

Tiga Hal Penghancur Kehidupan dalam Hadis Rasulullah

Anak Tidak Sempurna Apakah Takdir atau Ujian

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3614 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4176 shares
    Share 1670 Tweet 1044
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga