• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apakah Tinju Haram dalam Islam?

21/06/2024
in Khazanah, Unggulan
Apakah Tinju Haram dalam Islam?

foto:pixabay

86
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH tinju haram dalam Islam?

Ada beberapa pertimbangan yang memberi kita alasan kuat untuk menganggap tinju profesional haram total, atau, paling tidak, sangat makruh sedemikian rupa sehingga seorang Muslim tidak boleh mempraktikkan atau memaafkan olahraga ini dalam arti apa pun.

Dilansir dari aboutislam, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:

Posisi Islam terhadap olahraga dan permainan ditentukan dengan mempertimbangkan dan membandingkan semua manfaat dan kerugian yang relevan.

Jika terdapat manfaat nyata dalam suatu olahraga atau permainan, maka dianggap boleh, atau bahkan dianjurkan.

Namun jika ada lebih banyak kerugian daripada manfaat yang diperoleh dari suatu olah raga, maka olah raga tersebut mungkin dianggap haram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selain itu, ketika membandingkan manfaat dan kerugian, syariat memberikan penekanan yang lebih besar pada penghapusan segala dampak buruk dibandingkan manfaat yang mungkin ada.

Gulat, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, melibatkan penggunaan kebugaran fisik dan keterampilan untuk mengalahkan lawan, keterampilan seperti itu dahulu, dan sekarang, sangat diinginkan, atau bahkan penting, untuk tujuan pertahanan diri.

Selain itu, pelatihan untuk menyempurnakan atau membentuk otot juga dianjurkan. Gulat termasuk dalam kategori ini.

Tinju profesional, seperti yang dipraktikkan saat ini, sama sekali berbeda.

Pertama-tama, hal ini berakar pada tradisi yang sepenuhnya bertentangan dengan norma-norma Islam dan, oleh karena itu, menjijikkan dan tidak dapat diterima.

Analoginya tidak dengan gulat yang dibolehkan karena manfaatnya secara fisik, namun hal ini lebih mirip dengan permainan dan hiburan yang menjijikkan seperti adu banteng dan sabung ayam, yang dikutuk oleh Islam.

Tinju profesional sudah ada sejak perdagangan budak Amerika.

Baca juga: Hukum Go Food dalam Islam

Apakah Tinju Haram dalam Islam?

Pada saat itu, tuan budak akan mengadu budak terbesar mereka satu sama lain dalam pertarungan sengit hingga hampir mati dan bertaruh pada hasilnya.

Jelasnya, satu-satunya keuntungan yang didapat dari pertarungan budak adalah rasa kenyang yang tidak wajar terhadap kesenangan duniawi tuan budak.

Pada akhirnya, tinju didasarkan pada gagasan sadis untuk memperoleh kesenangan dalam melihat penderitaan sesama makhluk.

Lebih lanjut, seperti yang dipraktikkan saat ini, tinju melibatkan pemberian pukulan ke kepala dan dada lawan, yang, sebagaimana didokumentasikan secara luas, membuat petarung terkena segala jenis cedera yang berpotensi melumpuhkan dan fatal yang tidak dapat disembuhkan.

Buktinya terlihat dari kondisi kesehatan sebagian besar juara tinju kemarin, tak terkecuali yang kalah.

Ketika kita mempertimbangkan bukti-bukti kuat tersebut, tidak ada keraguan di benak umat Islam bahwa olahraga ini termasuk dalam kategori menyebabkan dan melukai diri sendiri dan orang lain.

Diktum Nabi, “Tidak boleh ada toleransi terhadap penerimaan atau perbuatan yang merugikan,” harus diingat dalam konteks ini.

Lebih jauh lagi, Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Janganlah kamu membawa dirimu kepada kehancuran diri sendiri.” (Al-Baqarah 2:195).

Pada akhirnya, pertimbangan di atas memberi kita alasan penting untuk menganggap tinju profesional dilarang total (haram) atau paling tidak sangat tidak diinginkan (makruh) sedemikian rupa sehingga seorang Muslim juga tidak boleh melakukannya, mempraktikkan atau memaafkan olahraga ini dalam arti apa pun.[Sdz]

Tags: Apakah Tinju Haram dalam Islam?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Outfit untuk Foto Bersama Keluarga Tercinta

Next Post

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Next Post
Kenali Batasan Aurat Dihadapan Mahram

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah yang Mendapatkan Salam dari Surga

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga