• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apakah Tinju Haram dalam Islam?

21/06/2024
in Khazanah, Unggulan
Apakah Tinju Haram dalam Islam?

foto:pixabay

89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH tinju haram dalam Islam?

Ada beberapa pertimbangan yang memberi kita alasan kuat untuk menganggap tinju profesional haram total, atau, paling tidak, sangat makruh sedemikian rupa sehingga seorang Muslim tidak boleh mempraktikkan atau memaafkan olahraga ini dalam arti apa pun.

Dilansir dari aboutislam, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:

Posisi Islam terhadap olahraga dan permainan ditentukan dengan mempertimbangkan dan membandingkan semua manfaat dan kerugian yang relevan.

Jika terdapat manfaat nyata dalam suatu olahraga atau permainan, maka dianggap boleh, atau bahkan dianjurkan.

Namun jika ada lebih banyak kerugian daripada manfaat yang diperoleh dari suatu olah raga, maka olah raga tersebut mungkin dianggap haram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selain itu, ketika membandingkan manfaat dan kerugian, syariat memberikan penekanan yang lebih besar pada penghapusan segala dampak buruk dibandingkan manfaat yang mungkin ada.

Gulat, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, melibatkan penggunaan kebugaran fisik dan keterampilan untuk mengalahkan lawan, keterampilan seperti itu dahulu, dan sekarang, sangat diinginkan, atau bahkan penting, untuk tujuan pertahanan diri.

Selain itu, pelatihan untuk menyempurnakan atau membentuk otot juga dianjurkan. Gulat termasuk dalam kategori ini.

Tinju profesional, seperti yang dipraktikkan saat ini, sama sekali berbeda.

Pertama-tama, hal ini berakar pada tradisi yang sepenuhnya bertentangan dengan norma-norma Islam dan, oleh karena itu, menjijikkan dan tidak dapat diterima.

Analoginya tidak dengan gulat yang dibolehkan karena manfaatnya secara fisik, namun hal ini lebih mirip dengan permainan dan hiburan yang menjijikkan seperti adu banteng dan sabung ayam, yang dikutuk oleh Islam.

Tinju profesional sudah ada sejak perdagangan budak Amerika.

Baca juga: Hukum Go Food dalam Islam

Apakah Tinju Haram dalam Islam?

Pada saat itu, tuan budak akan mengadu budak terbesar mereka satu sama lain dalam pertarungan sengit hingga hampir mati dan bertaruh pada hasilnya.

Jelasnya, satu-satunya keuntungan yang didapat dari pertarungan budak adalah rasa kenyang yang tidak wajar terhadap kesenangan duniawi tuan budak.

Pada akhirnya, tinju didasarkan pada gagasan sadis untuk memperoleh kesenangan dalam melihat penderitaan sesama makhluk.

Lebih lanjut, seperti yang dipraktikkan saat ini, tinju melibatkan pemberian pukulan ke kepala dan dada lawan, yang, sebagaimana didokumentasikan secara luas, membuat petarung terkena segala jenis cedera yang berpotensi melumpuhkan dan fatal yang tidak dapat disembuhkan.

Buktinya terlihat dari kondisi kesehatan sebagian besar juara tinju kemarin, tak terkecuali yang kalah.

Ketika kita mempertimbangkan bukti-bukti kuat tersebut, tidak ada keraguan di benak umat Islam bahwa olahraga ini termasuk dalam kategori menyebabkan dan melukai diri sendiri dan orang lain.

Diktum Nabi, “Tidak boleh ada toleransi terhadap penerimaan atau perbuatan yang merugikan,” harus diingat dalam konteks ini.

Lebih jauh lagi, Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Janganlah kamu membawa dirimu kepada kehancuran diri sendiri.” (Al-Baqarah 2:195).

Pada akhirnya, pertimbangan di atas memberi kita alasan penting untuk menganggap tinju profesional dilarang total (haram) atau paling tidak sangat tidak diinginkan (makruh) sedemikian rupa sehingga seorang Muslim juga tidak boleh melakukannya, mempraktikkan atau memaafkan olahraga ini dalam arti apa pun.[Sdz]

Tags: Apakah Tinju Haram dalam Islam?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa Grab 2024 untuk Para Pelajar Hingga Mahasiswa S1

Next Post

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Next Post
Kenali Batasan Aurat Dihadapan Mahram

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah yang Mendapatkan Salam dari Surga

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8071 shares
    Share 3228 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga