• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Go Food dalam Islam

15/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Go Food dalam Islam

foto: pixabay

153
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT, tahukah kamu tentang Hukum Go Food dalam Islam? Pengiriman makanan di era teknologi saat ini sangat mudah, semua dapat dilakukan lewat ponsel.

Lalu, apa yang dikatakan Islam tentang penggunaan Go Food dan aplikasi serupa untuk memesan makanan?

Go food merupakan aplikasi pesan berbagai macam makanan dan minuman secara online yang terbukti mampu meningkatkan omset para pelaku usaha mikro dan kecil.

Lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan syariah? Mengingat di dalamnya terdapat dua akad dalam satu transaksi.

Dalam aplikasi tersebut,

1. konsumen dapat memilih jenis makanan yang diinginkannya

2. makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada konsumen sebagai pembeli

3. pembayarannya menggunakan uang driver terlebih dahulu kemudian akan diganti oleh pembeli beserta pembayaran jasa untuk driver

Di sini terdapat dua akad dalam satu transaksi

Pertama, adalah akad utang piutang, yaitu ketika driver membayar terlebih dahulu makanan pesanan pembeli. Akad kedua yaitu jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli.

Mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang hal demikian dalam sabdanya:

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam melarang dua akad dalam satu transaksi.” (H.R. Ahmad)

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

Hukum Go Food dalam Islam

Berdasarkan hadis tersebut, menurut Ibnu Qayyim, yang dimaksud dengan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah bai’ al-inah,

yaitu jual beli yang mengandung unsur riba di mana penjual menjual barangnya secara mencicil kepada pembeli (yang posisinya sedang membutuhkan uang).

Misalnya, barang seharga 5 juta selama 1 tahun dengan syarat, barang itu dijual kembali kepada penjual pertama dengan kontan, misalnya seharga 4 juta.

Dalam transaksi itu, penjual pertama menjual barangnya hanya untuk mendapatkan bunga yang disamarkan dalam bentuk jual beli cicilan.

Karena barang yang ia miliki pada kenyataannya kembali lagi dibeli olehnya dengan cara kontan.

Sementara, pembeli pertama, ia mendapatkan uang 4 juta, namun ia punya utang kepada penjual pertama sebesar 5 juta.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)


Jika mencermati praktik jual beli melalui aplikasi go food, tidak terdapat unsur riba.

Karena dalam pelaksanaannya, driver meminjamkan uang untuk membeli makanan yang dipesan pembeli hanyalah semata-mata untuk kepraktisan saja, tidak ada motif mencari keuntungan materi.

Maka dari itu, go food hukumnya boleh. Wallahu a’lam bisshowab.[ind]

Tags: Hukum Go Food dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

Next Post

SMA JISc Lolos Tahap Proposal OPSI 2026, Dorong Siswa Kembangkan Inovasi Riset

Next Post
SMA JISc Lolos Tahap Proposal OPSI 2026, Dorong Siswa Kembangkan Inovasi Riset

SMA JISc Lolos Tahap Proposal OPSI 2026, Dorong Siswa Kembangkan Inovasi Riset

Umatku

Memberi Jeda antara Shalat Wajib dan Rawatib

Batasan Kunjungan Wisata ke Taman Nasional Komodo NTT

Batasan Kunjungan Wisata ke Taman Nasional Komodo NTT

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8803 shares
    Share 3521 Tweet 2201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11544 shares
    Share 4618 Tweet 2886
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3966 shares
    Share 1586 Tweet 992
  • Menghina Allah dalam Hati

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2262 shares
    Share 905 Tweet 566
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5179 shares
    Share 2072 Tweet 1295
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga