• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Go Food dalam Islam

Juni 3, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Go Food dalam Islam

foto: pixabay

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT, tahukah kamu tentang Hukum Go Food dalam Islam? Pengiriman makanan di era teknologi saat ini sangat mudah, semua dapat dilakukan lewat ponsel.

Lalu, apa yang dikatakan Islam tentang penggunaan Go Food dan aplikasi serupa untuk memesan makanan?

Go food merupakan aplikasi pesan berbagai macam makanan dan minuman secara online yang terbukti mampu meningkatkan omset para pelaku usaha mikro dan kecil.

Lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan syariah? Mengingat di dalamnya terdapat dua akad dalam satu transaksi.

Dalam aplikasi tersebut,

1. konsumen dapat memilih jenis makanan yang diinginkannya

2. makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada konsumen sebagai pembeli

3. pembayarannya menggunakan uang driver terlebih dahulu kemudian akan diganti oleh pembeli beserta pembayaran jasa untuk driver

Di sini terdapat dua akad dalam satu transaksi

Pertama, adalah akad utang piutang, yaitu ketika driver membayar terlebih dahulu makanan pesanan pembeli. Akad kedua yaitu jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli.

Mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang hal demikian dalam sabdanya:

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam melarang dua akad dalam satu transaksi.” (H.R. Ahmad)

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

Hukum Go Food dalam Islam

Berdasarkan hadis tersebut, menurut Ibnu Qayyim, yang dimaksud dengan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah bai’ al-inah,

yaitu jual beli yang mengandung unsur riba di mana penjual menjual barangnya secara mencicil kepada pembeli (yang posisinya sedang membutuhkan uang).

Misalnya, barang seharga 5 juta selama 1 tahun dengan syarat, barang itu dijual kembali kepada penjual pertama dengan kontan, misalnya seharga 4 juta.

Dalam transaksi itu, penjual pertama menjual barangnya hanya untuk mendapatkan bunga yang disamarkan dalam bentuk jual beli cicilan.

Karena barang yang ia miliki pada kenyataannya kembali lagi dibeli olehnya dengan cara kontan.

Sementara, pembeli pertama, ia mendapatkan uang 4 juta, namun ia punya utang kepada penjual pertama sebesar 5 juta.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)


Jika mencermati praktik jual beli melalui aplikasi go food, tidak terdapat unsur riba.

Karena dalam pelaksanaannya, driver meminjamkan uang untuk membeli makanan yang dipesan pembeli hanyalah semata-mata untuk kepraktisan saja, tidak ada motif mencari keuntungan materi.

Maka dari itu, go food hukumnya boleh. Wallahu a’lam bisshowab.[ind]

Tags: Hukum Go Food dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tentang Dunia Laki-Laki

Next Post

Kementerian ESDM Sampaikan Pembatalan Diskon Tarif Listrik Bukan dari Pihaknya

Next Post
Kementerian ESDM Sampaikan Pembatalan Diskon Tarif Listrik Bukan dari Pihaknya

Kementerian ESDM Sampaikan Pembatalan Diskon Tarif Listrik Bukan dari Pihaknya

Tukar menukar mata uang

Hukum Bisnis Tukar Menukar Mata Uang

Khawatir Akan Masa Depan Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

Khawatir Akan Masa Depan Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

  • doa rabithah

    Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7360 shares
    Share 2944 Tweet 1840
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga