SAHABAT, tahukah kamu tentang Hukum Go Food dalam Islam? Pengiriman makanan di era teknologi saat ini sangat mudah, semua dapat dilakukan lewat ponsel.
Lalu, apa yang dikatakan Islam tentang penggunaan Go Food dan aplikasi serupa untuk memesan makanan?
Go food merupakan aplikasi pesan berbagai macam makanan dan minuman secara online yang terbukti mampu meningkatkan omset para pelaku usaha mikro dan kecil.
Lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan syariah? Mengingat di dalamnya terdapat dua akad dalam satu transaksi.
Dalam aplikasi tersebut,
1. konsumen dapat memilih jenis makanan yang diinginkannya
2. makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada konsumen sebagai pembeli
3. pembayarannya menggunakan uang driver terlebih dahulu kemudian akan diganti oleh pembeli beserta pembayaran jasa untuk driver
Di sini terdapat dua akad dalam satu transaksi
Pertama, adalah akad utang piutang, yaitu ketika driver membayar terlebih dahulu makanan pesanan pembeli. Akad kedua yaitu jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli.
Mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang hal demikian dalam sabdanya:
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam melarang dua akad dalam satu transaksi.” (H.R. Ahmad)
Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran
Hukum Go Food dalam Islam
Berdasarkan hadis tersebut, menurut Ibnu Qayyim, yang dimaksud dengan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah bai’ al-inah,
yaitu jual beli yang mengandung unsur riba di mana penjual menjual barangnya secara mencicil kepada pembeli (yang posisinya sedang membutuhkan uang).
Misalnya, barang seharga 5 juta selama 1 tahun dengan syarat, barang itu dijual kembali kepada penjual pertama dengan kontan, misalnya seharga 4 juta.
Dalam transaksi itu, penjual pertama menjual barangnya hanya untuk mendapatkan bunga yang disamarkan dalam bentuk jual beli cicilan.
Karena barang yang ia miliki pada kenyataannya kembali lagi dibeli olehnya dengan cara kontan.
Sementara, pembeli pertama, ia mendapatkan uang 4 juta, namun ia punya utang kepada penjual pertama sebesar 5 juta.
View this post on Instagram
Jika mencermati praktik jual beli melalui aplikasi go food, tidak terdapat unsur riba.
Karena dalam pelaksanaannya, driver meminjamkan uang untuk membeli makanan yang dipesan pembeli hanyalah semata-mata untuk kepraktisan saja, tidak ada motif mencari keuntungan materi.
Maka dari itu, go food hukumnya boleh. Wallahu a’lam bisshowab.[ind]