• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

04/04/2026
in Khazanah
Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan

foto:pixabay

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANJURAN dan larangan selama pertunangan.

Memutuskan dengan siapa akan dinikahi merupakan salah satu keputusan terpenting yang harus dibuat seseorang.

Oleh karena itu, periode pertunangan yaitu periode waktu di mana dua orang mulai mengenal satu sama lain dengan tujuan untuk memutuskan apakah mereka pada akhirnya akan menikah adalah hal yang sangat penting.

Namun, aturan yang mengatur masa pertunangan dalam Islam seringkali dikaburkan oleh berbagai praktik budaya dan tradisi keluarga, sehingga banyak pasangan yang bertunangan selalu kebingungan.

Oleh karena itu, kita perlu melengkapi buku-buku fiqh dengan beberapa pengalaman manusia yang menakjubkan yang mengisi kekayaan sejarah Islam kita dan dengan kisah-kisah kontemporer dari umat Islam yang nyata dan mempraktikkan fiqh ini.

Jadi apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pertunangan dalam Islam dalam terminologi sehari-hari?

Berikut jawabannya yang dilansir dari aboutislam.

Niat yang jelas dan benar

Pernikahan bukanlah permainan, juga bukan tujuan akhir yang harus dicapai lalu dikesampingkan.

Itu adalah sarana bagi dua orang untuk menjadi lebih baik melalui cinta mereka satu sama lain dan kepada Sang Pencipta, dan ini tidak boleh dianggap remeh.

Jangan lupakan tuntunan Islam yang benar tentang cara berkomunikasi

Allah menciptakan kita, dan Dia mengenal kita lebih dari kita mengenal diri kita sendiri.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Oleh karena itu, kita harus mengikuti petunjuk-Nya tentang cara berkomunikasi dengan orang lain, khususnya ketika mencari calon pasangan.

Dengan melakukan hal tersebut dipastikan bahwa Allah akan memberkati seluruh proses dan pernikahan yang dihasilkan darinya.

Oleh karena itu, komunikasi awal pada masa pertunangan harus selalu melibatkan calon pengantin pria, calon pengantin wanita, dan ayahnya atau wali.

Tidak boleh dilakukan secara rahasia atau di belakang siapa pun.

Setelah itu, keduanya dapat melanjutkan dialognya dengan cara yang diperbolehkan secara Islam.

Tampilkan diri Anda dengan cara yang akurat dan positif

Baca juga: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

Salah satu hal terpenting saat bertemu calon tunangan adalah menampilkan diri Anda dengan cara yang paling mewakili siapa diri Anda sebenarnya.

Hal ini berlaku untuk segala hal, mulai dari penampilan Anda hingga cara Anda menggambarkan diri sendiri dan minat Anda.

Jauh lebih penting bagi Anda untuk bersikap nyata dan tulus terhadap mereka.

Hal ini tidak berarti bahwa Anda tidak boleh berusaha, terutama saat pertama kali bertemu seseorang, untuk tampil menarik dan rapi.

Anda harus melakukannya! Namun, dengan cara yang benar-benar menggambarkan siapa Anda.

Jangan berbohong

Mengetahui bahwa tunangan Anda tidak jujur ​​kepada Anda biasanya merupakan hal yang tidak dapat diterima.[Sdz]

 

Tags: Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bani Israil akan Mengalami Tiga Hal Ini

Next Post

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Next Post
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8407 shares
    Share 3363 Tweet 2102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga