• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Adab Keluar dari Grup Online

September 11, 2024
in Khazanah, Unggulan
Adab Keluar dari Grup Online

foto:pinterest

74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ISLAM telah mengatur segala urusan dari bangun hingga kembali tidur. Termasuk di antaranya adab dalam bersosial media.

Bagaimana adab keluar dari grup online?

Dari Abu Burdah berkata:

دَخَلْت مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ فَإِذَا عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلاَمٍ ، فَسَلَّمْت ثُمَّ جَلَسْت ، فَقَالَ : يَا ابْنَ أَخِي ، إنَّك جَلَسْت وَنَحْنُ نُرِيدُ الْقِيَامَ

Aku masuk ke Masjid Madinah, ada Abdullah bin Salam, lalu aku mengucapkan salam kemudia aku duduk. Dia berkata: “Wahai Anak saudaraku, kamu duduk sedangkan kami hendak berdiri.” (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 26178).

Dari Musa bin Nafi’, dia berkata:

قَعَدْتُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، قَالَ: ” أَتَأْذَنُونَ؟ إِنَّكُمْ جَلَسْتُمْ إِلَيَّ “

Aku duduk bersama Sa’id bin Jubair, ketika Beliau hendak berdiri, Beliau berkata : “Apakah kamu mengizinkan? Sesungguhnya kamu telah bermajelis (duduk) bersamaku.”(Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah, No. 26184).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Adab Keluar dari Grup Online

Baca juga: 6 Tahapan Bermain pada Anak

Di antara adab bermajelis atau berkumpul adalah izin atau pamit kepada manusia yang semajelis dengannya.

Ini merupakan hiasan akhlak bagi seorang muslim.

Sebagaimana datang mengucapkan salam atau izin, meninggalkannya juga demikian.

Bermajelis di zaman modern bukan hanya di sebuah tempat, ruangan, masjid, dan semisalnya, tetapi juga di dunia maya, di antaranya grup Whatsapp, Telegram, dan lain-lain.

Hal ini penting, bukan hanya menunjukkan bagusnya perilaku, tapi juga meminimalisir zhan yang tidak baik bagi rekan-rekan sekumpulannya, dan terputusnya silaturrahim.

Namun, diakui bahwa kadang left grup terjadi secara tidak sengaja dan tidak diduga oleh pemiliknya, baik karena hp error, dimainkan anak, nomor kadaluarsa, dan sebagainya.[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Adab Keluar dari Grup Online
Previous Post

Jangan Noleh ke Belakang

Next Post

Status Hadiah dari Pekerjaan Haram

Next Post
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Status Hadiah dari Pekerjaan Haram

Go Digital, Lembaga Takmir Masjid PBNU Siapkan Aplikasi SIMASNU

Go Digital, Lembaga Takmir Masjid PBNU Siapkan Aplikasi SIMASNU

Will you marry me?

Pernikahan Bukan Soal Kecantikan atau Ketampanan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga