• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan

30/12/2021
in Khazanah, Unggulan
9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan

Foto: Pixabay

172
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – 9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan

Banyak perusahaan yang masih abai dengan hak pekerjanya, demikian juga dengan karyawan sebagai pekerja kadang tidak mengerti atau abai mengenai haknya sebelum melakukan tanda tangan kontrak.

Jika hak ini diabaikan maka tentu akan memengaruhi kinerja para pekerja dan pada akhirnya akan memengaruhi perkembangan perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan

Dalam Islam tentang hak pekerja ini harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan dan kesamaan. Sebagaimana kisah Nabi Musa yang diperkejakan oleh Nabi Syu’aib tercantum dalam surah al-Qashshash ayat 27:

Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik

Sebelum kita bekerja sudah sepatutnya kita membaca dan memahami kontrak kerja. Kontrak kerja ini menjadi bentuk perlindungan hukum seorang pekerja.

Kotrak kerja adalah perjanjian kerja  antara pekerja dan pemberi tenaga kerja yang memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat antara ke dua belah pihak.

Menurut Lidia Karsonk, seorang Paralegal yang sudah terlatih menangani permasalah hukum, mengatakan ada kurang lebih 9 Hak Pekerja yang harus didapatkan oleh pekerja, yaitu:

Pertama, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama,

Secara general pekerjan harus mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi secara moral atau nilai. Sebagai contoh senioritas yang membuat pekerja memiliki tumpukan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak kerja.

Tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pasal 5 dan 6 Bab 3.

Kedua, Pelatihan kerja

Pelatihan kerja adalah hak bagi karyawan, yang biasanya bisa digunakan untuk upgrade diri atau sertifikasi, ini bisa diberikan di dalam atau di luar perusahaan dan perusahaan bisa memberikan rekomendasi untuk pelatihan yang akan diikuti.

Hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pasal 11, 12, 18 (1) dan 23.

Ketiga, Gaji dan Lemburan

Kewajiban bekerja yang diatur adalah 8 jam per hari, jika ada pekerjaan yang mengharuskan lembur dan melewati batas waktu yang ditetapkan maka perusaahan wajib memberikan upah lembur.

Dan pada dasarnya pekerja itu memiliki waktu 8 jam kerja, 8 jam rekreasi dan 8 jam istirahat dalam sehari.

Permasalah lembur ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat 2.

Keempat, Istirahat dan Cuti

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan 6 hari kerja dengan waktu 8 jam kerja perhari. Demikian pula masalah cuti dan libur sudah ditetapkan dalam undang-undang ini, dimana cuti diberikan 1 bulan satu hari.

Peraturan tentang cuti ini diatur pada Pasal 79 ayat 1. Sedangkan untuk perempuan ada aturan spesial di pasal 82 mengenai cuti hamil dimana gaji pokok harus tetap dibayarkan. Begitu pula dengan cuti menstruasi di hari pertama dan kedua menstruasi.

Kelima, Melaksanakan Ibadah

Karyawan harus diberikan waktu untuk melaksanakan ibadah, tercantum pada pasal 85 ayat 1. Di pasal ini juga mengatur tentang hari libur di tanggal merah, dan jika perusahaan masih memberikan pekerjaan di waktu tersebut maka pekerja harus mendapatkan kompensasi. Oleh karena itu pekerja seharusnya tidak wajib bekerja di hari libur atau tanggal merah.

Keenam, Tunjangan dan Perlindungan Kesehatan

Ketika bekerja pekerja berhak mendapat tunjangan kesehatan, setidaknya pekerja didaftarkan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini tercantum dalam Pasal 86 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1.

Ketujuh, Upah Minimum Kota (UMK)

Perusaahan wajib membayar sesuai dengan UMK dan ini seharusnya wajib untuk seluruh orang yang memperkerjakan orang lain tidak terbatas pada perusahaan tertentu.

Dengan catatan jika sektor informal tidak bisa memenuhi UMK kepada pekerjanya maka sektor tersebut harus dan wajib memberitahu disnaker kota atau provinsi.

Kedelapan, Hak Untuk Tidak Langsung di PHK

Pekerja harus mendapatkan SP atau Surat Peringatan dari satu sampai tiga sebelum benar-benar di PHK. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat surat teguran jika ada pelanggaran yang dilakukan pekerja.

Dan ini tergantung juga dengan tingkat kerugian perusahaan, jika kesalahan sangat fatal SP 3 bisa langsung diberikan. Namun jika kesalahan tidak fatal dan tidak merugikan perusahaan kemudian tiba-tiba di PHK maka pekerja bisa mengadukan kepada disnaker.

Kesembilan, Mendapat Surat Pengalaman Kerja

Perusahan wajib memberikan surat pengalaman kerja, baik pekerja ini di PHK atau tidak, surat pengalaman kerja tetap harus diberikan.

Itulah beberapa hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja dan masih sangat sering diabaikan oleh pihak perusahaan pemberi pekerjaan. [Ln]

 

Tags: 9 Hak Pekerja yang Sering Diabaikan Oleh Perusahaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kedermawanan Shuhaib bin Sinan

Next Post

3 Pantai Unik di Indonesia

Next Post
3 Pantai Unik di Indonesia

3 Pantai Unik di Indonesia

Mengenal Sultan Abdul Hamid II dan Reformasi yang Dilakukan

Mengenal Sultan Abdul Hamid II dan Reformasi yang Dilakukan

Kurikulum Darurat Bantu Guru dan Murid Selama Pandemi

Kurikulum Darurat Bantu Guru dan Murid Selama Pandemi

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga