• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

11/09/2021
in Khazanah
4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

Jenazah

386
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada beberapa syarat untuk kamu muslimin terkena hukum fardhu kifayah untuk memandikan jenazah. Itu artinya, jenazah tersebut wajib bagi dimandikan.

Fardhu kifayah disini maksudnya, bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya.

Sebuah short course bertema Islamic Wellness yang diadakan oleh Imanpath, Ustadz Isnan Ansory menyampaikan materi berjudul The Preparation: Amaliah Kematian Secara Sunnah. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan 4 hal yang menjadi syarat umat Islam terkena kewajiban memandikan jenazah.

Pertama, yang menjadi syarat jenazah wajib atau fardhu kifayah bagi umat Islam adalah memandikan jenazah yang muslim. Sedangkan untuk jenazah kafir, jika mau tidak masalah atau dibolehkan, akan tetapi tidak wajib.

Untuk proses memandikan jenazah ini baik muslim atau kafir dilakukan sebagai upaya memuliakan makhluk Allah. Sebagaimana Allah berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (Q.S. Al-Isra’: 70)

“Untuk memandikan jenazah kafir atau non muslim diperbolehkan, tapi ini kita baru berbicara mengenai konteks memandikan. Belum hukum-hukum yang lain” ungkap dosen STIU (Sekolah Tinggi Ilmu Ushuludddin) Dirasat Islamiyyah al-Hikmah.

Baca Juga: Hukum Shalat Ghaib/Jenazah Setelah Shalat Ashar

4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

Ke dua, kewajiban memandikan jenazah ini atau memiliki hukum fardhu kifayah saat jenazah yang hendak di kubur adalah manusia yang pernah hidup, sedangkan bayi yang lahir dalam keadaan telah meninggal tidak wajib dimandikan.

“Dalam kitab Haysiah Ibnu Abdin disebutkan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa bayi yang lahir dan diketahui tanda-tanda kehidupan (sebelum mati), maka wajib dimandikan dan dishalati.” Itu artinya jika, ia sempat hidup maka tetap dimandikan.

Ke tiga, ada fisiknya. Isnan menjelaskan bahwa yang dimaksud disini adalah saat orang sudah meninggal dan jasadnya ada. Sedangkan jika jasad atau fisiknya tidak ditemukan maka gugur kewajiban memandikan jenazah tersebut.

Ke empat, jenazah orang yang tidak syahid di medan perang. Sebaliknya, orang muslim yang syahid di medan perang tidak wajib dimandikan.

Isnan mengatakan,”kematian yang di medan perang dalam kondisi berlumuran darah misalnya, itu menjadi saksi bagi mereka di akhirat. Maka tidak wajib dimandikan.”

Imam Bukhari meriwayatkan tentang ini, “Dari Jabir, ia berkata: Nabi Saw bersabdah: ‘Kuburkan jasad mereka beserta darah-darahnya, “Maksudnya para syuhada Uhud, di mana Nabi tidak memandikan mereka.”

Tapi perlu juga diketahui, bahwa mati syahid yang tidak wajib dimandikan ini hanya yang mati di medan perang. Sedangkan wanita yang meninggal saat melahirkan dan dihukumi mati syahid tetapi harus dimandikan, begitu pula yang meninggal dalam situasi wabah. [Ln]

Tags: 4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Konsep Baju Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Gaun Dibuat Ekslusif

Next Post

Kurangi Bicara saat Pakai Masker untuk Cegah Jerawat

Next Post
Kurangi Bicara saat Pakai Masker untuk Cegah Jerawat

Kurangi Bicara saat Pakai Masker untuk Cegah Jerawat

Nabi Adam: Menimpali Kesalahan dengan Kebaikan (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Adam: Menimpali Kesalahan dengan Kebaikan (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Nuh: Simbol Keteguhan (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Nuh: Simbol Keteguhan (Seri Kisah Orang Pilihan)

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3564 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Program Pemberdayaan Ayam petelur Arab Dompet Dhuafa di Parung Bogor Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga