• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

September 11, 2021
in Khazanah
4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

Jenazah

372
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada beberapa syarat untuk kamu muslimin terkena hukum fardhu kifayah untuk memandikan jenazah. Itu artinya, jenazah tersebut wajib bagi dimandikan.

Fardhu kifayah disini maksudnya, bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya.

Sebuah short course bertema Islamic Wellness yang diadakan oleh Imanpath, Ustadz Isnan Ansory menyampaikan materi berjudul The Preparation: Amaliah Kematian Secara Sunnah. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan 4 hal yang menjadi syarat umat Islam terkena kewajiban memandikan jenazah.

Pertama, yang menjadi syarat jenazah wajib atau fardhu kifayah bagi umat Islam adalah memandikan jenazah yang muslim. Sedangkan untuk jenazah kafir, jika mau tidak masalah atau dibolehkan, akan tetapi tidak wajib.

Untuk proses memandikan jenazah ini baik muslim atau kafir dilakukan sebagai upaya memuliakan makhluk Allah. Sebagaimana Allah berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (Q.S. Al-Isra’: 70)

“Untuk memandikan jenazah kafir atau non muslim diperbolehkan, tapi ini kita baru berbicara mengenai konteks memandikan. Belum hukum-hukum yang lain” ungkap dosen STIU (Sekolah Tinggi Ilmu Ushuludddin) Dirasat Islamiyyah al-Hikmah.

Baca Juga: Hukum Shalat Ghaib/Jenazah Setelah Shalat Ashar

4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

Ke dua, kewajiban memandikan jenazah ini atau memiliki hukum fardhu kifayah saat jenazah yang hendak di kubur adalah manusia yang pernah hidup, sedangkan bayi yang lahir dalam keadaan telah meninggal tidak wajib dimandikan.

“Dalam kitab Haysiah Ibnu Abdin disebutkan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa bayi yang lahir dan diketahui tanda-tanda kehidupan (sebelum mati), maka wajib dimandikan dan dishalati.” Itu artinya jika, ia sempat hidup maka tetap dimandikan.

Ke tiga, ada fisiknya. Isnan menjelaskan bahwa yang dimaksud disini adalah saat orang sudah meninggal dan jasadnya ada. Sedangkan jika jasad atau fisiknya tidak ditemukan maka gugur kewajiban memandikan jenazah tersebut.

Ke empat, jenazah orang yang tidak syahid di medan perang. Sebaliknya, orang muslim yang syahid di medan perang tidak wajib dimandikan.

Isnan mengatakan,”kematian yang di medan perang dalam kondisi berlumuran darah misalnya, itu menjadi saksi bagi mereka di akhirat. Maka tidak wajib dimandikan.”

Imam Bukhari meriwayatkan tentang ini, “Dari Jabir, ia berkata: Nabi Saw bersabdah: ‘Kuburkan jasad mereka beserta darah-darahnya, “Maksudnya para syuhada Uhud, di mana Nabi tidak memandikan mereka.”

Tapi perlu juga diketahui, bahwa mati syahid yang tidak wajib dimandikan ini hanya yang mati di medan perang. Sedangkan wanita yang meninggal saat melahirkan dan dihukumi mati syahid tetapi harus dimandikan, begitu pula yang meninggal dalam situasi wabah. [Ln]

Tags: 4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Konsep Baju Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Gaun Dibuat Ekslusif

Next Post

Kurangi Bicara saat Pakai Masker untuk Cegah Jerawat

Next Post
Kurangi Bicara saat Pakai Masker untuk Cegah Jerawat

Kurangi Bicara saat Pakai Masker untuk Cegah Jerawat

Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

Nabi Adam: Menimpali Kesalahan dengan Kebaikan (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Adam: Menimpali Kesalahan dengan Kebaikan (Seri Kisah Orang Pilihan)

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5017 shares
    Share 2007 Tweet 1254
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7517 shares
    Share 3007 Tweet 1879
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3117 shares
    Share 1247 Tweet 779
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2017 shares
    Share 807 Tweet 504
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5388 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib dan Dhuha

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga