• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 25 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Inilah 4 Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Kamu Sudah Pernah Coba?

12/11/2017
in Kesehatan
84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sudah tahu belum kalau kacamata bisa di klaim di BPJS? Sayangnya sebagian peserta BPJS kesehatan masih banyak yang belum tahu tentang informasi tersebut. Minimnya informasi mengenai prosedur klaim kacamata membuat sebagian peserta tidak bisa mendapatkan klaim kacamata tersebut.

Tapi tunggu dulu nih, sebelum melakukan klaim kacamata ke BPJS kesehatan, sobat ChanelMuslim.com wajib membayar iuran BPJS dulu di tiap bulannya. Nah, selanjutnya  bisa melakukan keempat cara berikut untuk klaim kacamata di BPJS kesehatan:

1. Datang dulu ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 berupa klinik atau Puskesmas yang tertera pada kartu BPJS kesehatan. Dokter di faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis mata di faskes 2 (rumah sakit terdekat yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan).

2. Datang ke faskes 2 dengan membawa berkas yang diperlukan seperti fotocopy KTP, fotocopy kartu BPJS, dan fotocopy surat rujukan. Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan mata dan memberikan resep kacamata berupa jumlah minus, plus, atau silinder. Ukuran kacamata yang disubsidi adalah lensa spheris minimal 0,5 Dioptri dan lensa silindris 0,25 Dioptri.

3. Datang ke BPJS Center yang ada di rumah sakit untuk meminta stempel dan daftar nama optik yang melayani BPJS kesehatan. Pada beberapa rumah sakit yang belum tersedia BPJS Center, biasanya peserta akan direkomendasikan untuk ke kantor BPJS kesehatan terdekat untuk meminta stempel sekaligus mendapatkan daftar nama-nama optik yang melayani pembelian kacamata dari peserta BPJS.

4.  Datang ke salah satu optik terdekat yang melayani peserta BPJS. Peserta dapat memilih kacamata yang nyaman dan sesuai. Waktu tunggu pembuatan kacamata biasanya kurang lebih empat sampai tujuh hari.

BPJS kesehatan dapat memberikan pelayanan subsidi pembelian kacamata sekali dalam dua tahun dan besaran subsidi sesuai dengan tingkatan kelas peserta BPJS kesehatan. Adapun besaran biaya subsidi kacamata yang diberikan, yaitu: a) peserta BPJS kelas satu sebesar Rp. 300.000,- b) peserta kelas dua sebesar Rp. 200.000,- c) peserta kelas tiga sebesar Rp. 100.000,-

Apabila besarnya subsidi cukup untuk membayar harga kacamata, maka pasien tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi. Sebaliknya, bila harga kacamata melebihi biaya subsidi, maka pasien akan menambahkan biaya pribadi untuk membeli kacamata. Meskipun biaya klaim kacamata tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan. Setidaknya peserta BPJS kesehatan dapat terbantu dengan adanya subsidi biaya pembelian kacamata. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Manfaat Melangsungkan Pernikahan di Hari kerja

Next Post

Yuk Kenalan dengan Revin Chairani! Skateboarder Berhijab yang Berprestasi

Next Post

Yuk Kenalan dengan Revin Chairani! Skateboarder Berhijab yang Berprestasi

Jusuf Kalla Sebut Masjid sebagai Pusat Peradaban

Program eco-Masjid, Upaya Membangun Gerakan Peduli Lingkungan dari Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9398 shares
    Share 3759 Tweet 2350
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • Mengupas Kinerja Digital Industri Halal, Indonesia Digital Halal Brand Award 2026 Digelar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11787 shares
    Share 4715 Tweet 2947
  • Genosida Gaza Berdampak ke Konser Ed Sheeran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kasus Influenza A Dilaporkan Meningkat dalam Beberapa Pekan Terakhir

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4826 shares
    Share 1930 Tweet 1207
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2492 shares
    Share 997 Tweet 623
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga