• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 9 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

08/05/2026
in Kecantikan
Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

Foto: Pinterest

67
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar pun memperingatkan masyarakat beberapa kandungan kosmetik berbahaya yang dilarang oleh BPOM.

Kosmetik merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit, sehingga jika mengandung bahan berbahaya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, iritasi, sampai kerusakan kulit dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, penting untuk selektif dalam memilih produk kosmetik dengan memerhatikan kandungan yang ada pada label kosmetik.

Baca juga: Tips jadi Konsumen Cerdas saat Membeli Produk Kosmetik

Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

Taruna menjelaskan kepada media dalam wawancara di acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), bahwa merkuri menjadi salah satu bahan yang paling dilarang dalam produk kosmetik.

Selain merkuri, BPOM juga menyoroti penggunaan turunan steroid yang seharusnya tidak digunakan sembarangan dalam produk kecantikan.

Padahal, penggunaan steroid tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan pada kulit, bahkan risiko kanker.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

BPOM melarang seluruh bahan kimia obat yang tidak diizinkan untuk dicampurkan ke dalam produk kosmetik.

Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menyita produk, mencabut izin edar, dan mengumumkan nama produk ilegal tersebut ke publik sebagai bentuk sanksi sosial. BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

“Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna. [Din]

Tags: Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8352 shares
    Share 3341 Tweet 2088
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3766 shares
    Share 1506 Tweet 942
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4282 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4587 shares
    Share 1835 Tweet 1147
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2235 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Rayakan 15 Tahun Berkarya, Ayu Dyah Andari Hadirkan Koleksi PUSPA Bernuansa Bunga Nusantara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayah, Kenali 7 Kalimat Sakti untuk Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga