KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar pun memperingatkan masyarakat beberapa kandungan kosmetik berbahaya yang dilarang oleh BPOM.
Kosmetik merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit, sehingga jika mengandung bahan berbahaya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, iritasi, sampai kerusakan kulit dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, penting untuk selektif dalam memilih produk kosmetik dengan memerhatikan kandungan yang ada pada label kosmetik.
Baca juga: Tips jadi Konsumen Cerdas saat Membeli Produk Kosmetik
Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM
Taruna menjelaskan kepada media dalam wawancara di acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), bahwa merkuri menjadi salah satu bahan yang paling dilarang dalam produk kosmetik.
Selain merkuri, BPOM juga menyoroti penggunaan turunan steroid yang seharusnya tidak digunakan sembarangan dalam produk kecantikan.
Padahal, penggunaan steroid tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan pada kulit, bahkan risiko kanker.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPOM melarang seluruh bahan kimia obat yang tidak diizinkan untuk dicampurkan ke dalam produk kosmetik.
Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menyita produk, mencabut izin edar, dan mengumumkan nama produk ilegal tersebut ke publik sebagai bentuk sanksi sosial. BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
“Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna. [Din]


