• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kecantikan

Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

08/05/2026
in Kecantikan
Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

Foto: Pinterest

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar pun memperingatkan masyarakat beberapa kandungan kosmetik berbahaya yang dilarang oleh BPOM.

Kosmetik merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit, sehingga jika mengandung bahan berbahaya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, iritasi, sampai kerusakan kulit dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, penting untuk selektif dalam memilih produk kosmetik dengan memerhatikan kandungan yang ada pada label kosmetik.

Baca juga: Tips jadi Konsumen Cerdas saat Membeli Produk Kosmetik

Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

Taruna menjelaskan kepada media dalam wawancara di acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), bahwa merkuri menjadi salah satu bahan yang paling dilarang dalam produk kosmetik.

Selain merkuri, BPOM juga menyoroti penggunaan turunan steroid yang seharusnya tidak digunakan sembarangan dalam produk kecantikan.

Padahal, penggunaan steroid tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan pada kulit, bahkan risiko kanker.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

BPOM melarang seluruh bahan kimia obat yang tidak diizinkan untuk dicampurkan ke dalam produk kosmetik.

Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menyita produk, mencabut izin edar, dan mengumumkan nama produk ilegal tersebut ke publik sebagai bentuk sanksi sosial. BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

“Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna. [Din]

Tags: Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masa Depan di Tangan Islam

Next Post

Kehadiran Pagi Adalah untuk Membangun Kesadaran Akan Kebaikan

Next Post
Kehadiran Pagi Adalah untuk Membangun Kesadaran Akan Kebaikan

Kehadiran Pagi Adalah untuk Membangun Kesadaran Akan Kebaikan

Absent Husband Melahirkan Absent Father dalam Pengasuhan Anak

Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

Gangguan Penglihatan Bisa Jadi Tanda Awal Penurunan Fungsi Otak

Gangguan Penglihatan Bisa Jadi Tanda Awal Penurunan Fungsi Otak

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9320 shares
    Share 3728 Tweet 2330
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pelajar agar Mendapatkan Kartu Layanan Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga