ChanelMuslim.com- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan Mikro di luar Jawa-Bali.
Meski begitu, UKM harus tetap melakukan aktivitas penjualan. Ada beberapa strategi yang bisa diterapkan agar tetap bertahan.
Berikut, 4 tips yang dibuat Jurnal by Mekari untuk pelaku UKM agar bisa bertahan saat PPKM Darurat.
Baca Juga : Visual Jadi Kunci Penting Bisnis Kuliner Daring
Strategi UKM Agar Tetap Bertahan di Masa PPKM Darurat dan Mikro
Beralih ke marketplace
Jurnal by Mekari menyarankan agar pelaku UKM mulai beralih ke platform digital. Alasannya, pandemi Covid-19 ini membuat terjadinya adaptasi perubahan perilaku konsumen.
Melakukan belanja secara daring (online) saat ini telah menjadi pilihan utama konsumen selama pandemi, termasuk saat PPKM Darurat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penjualan online melonjak tajam hingga 480 persen pada April 2020 dari Januari 2020. Sehingga bisnis dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
Pemilik bisnis dapat memperoleh banyak keuntungan dengan memanfaatkan penggunaan e-commerce selama pandemi.
Misalnya kemudahan dalam rekapitulasi data penjualan, proses penjualan tidak memakan banyak tenaga, promosi lebih mudah diakses konsumen, dan penjualan dapat meningkat lantaran semakin banyak konsumen yang menggunakan e-commerce.
Gunakan pemasaran digital
Pemiliki bisnis perlu menyusun strategi pemasaran digital untuk memudahkan penjualan produk dan jasa.
Melalui pemasaran digital, pemilik bisnis dapat menghitung konversi dan mengukur keberhasilan strategi pemasaran yang dilakukan.
Hal ini juga memudahkan untuk menganalisis perilaku dan kebutuhan target market. Beberapa strategi pemasaran digital yang bisa dioptimalkan diantaranya media sosial, aplikasi pesan (Line, WhatsApp, Telegram), digital ads (YouTube Ads, Facebook Ads, Google Ads), dan lain sebagainya.
Manfaatkan jasa pesan-antar
Pandemi Covid-19 berdampak pada peningkatan adopsi dan penggunaan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, termasuk layanan pesan-antar (delivery service).
Terlebih PPKM Darurat melarang masyarakat untuk dine-in (makan di tempat) pada restoran maupun kafe.
Proses mendaftarkan bisnis, khususnya kuliner, pada layanan pesan-antar tergolong mudah.
Pemilik bisnis cukup mengunduh aplikasi online penyedia jasa pesan-antar yang ditujukan bagi pelaku usaha.
Isi data diri dan lengkapi informasi tentang bisnis.
Baca Juga : 4 Tips Membuat Bisnis Rumahan Makin Cuan
Perhatikan kondisi keuangan
Sebelum membuat strategi digital, pemilik bisnis harus memperhatikan keuangan bisnis agar langkah tersebut relevan dengan kondisi keuangan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemilik bisnis sebaiknya dapat memanfaatkan teknologi dan meminimalkan interaksi tatap muka dengan orang lain termasuk saat melakukan pembukuan dan operasional bisnis.
Saat ini sudah banyak perangkat lunak (software) akuntansi dapat digunakan dengan mudah. [Wmh]