• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Refleksi Kemerdekaan RI ke 81: Revitalisasi Negara Pada Jalur Konstitusi UUD NRI 1945

19/08/2026
in Info
Refleksi Kemerdekaan RI ke 81: Revitalisasi Negara Pada Jalur Konstitusi UUD NRI 1945

Sumber: Istimewa

68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
DALAM Pembukaan UUD NRI 1945 terbentang Cita dan Visi Kelahiran Negara Indonesia. Visi tersebut dikenal sebagai Staatside sekaligus Rechtside yang menjadi jiwa dan ruh Konstitusionalisme Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Sinar yang memancari seluruh Instrumen Hukum Nasional, Baik Batang Tubuh UUD NRI 1945, Regulasi Organik maupun Regulasi Derivasi Lainnya.

Dari Setiap Rezim Kekuasaan dan Rezim Pemerintahan, haruslah meletakkan Kalibrasi evaluasi pada sejauh mana pencapaian mandat besar Ketentuan Konstitusi UUD 1945, yang menjadi deklarasi Kelahiran kita sebagai Suatu Bangsa dan Negara, sekaligus menjadi alasan mengapa kita mendistribusi Kedaulatan Rakyat kedalam cabang-cabang Kekuasaan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Auditif dan Cabang Kekuasaan Independen Lainnya) agar saling meng Check and Balances dalam mengawal Staatside sekaligus Rechtside sebagai Janji Suci Bangsa Indonesia kepada setiap anak bangsa Republik ini.

Baca Juga: AHA Commerce Sediakan Layanan Pengelolaan E-Commerce Secara Terintegrasi

Refleksi Kemerdekaan RI ke 81: Revitalisasi Negara Pada Jalur Konstitusi UUD NRI 1945

Peringatan Kemerdekaan ke 81 RI ini, harusnya membawa kita pada Big Question, Sejauh mana Kehadiran Negara dan Pilihan Model Bernegara, baik Negara Demokrasi (Democracy/Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945), Negara Kesejahteraan (Walfare State/(Pasal 33 UUD NRI 1945) dan Negara Hukum (Rule of Law/Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945) yang kita pilih menjadi Engine sekaligus Instrumen untuk mewujudkan Cita-cita kemerdekaan Tersebut terwujud pada aspek-aspek Fundamentum Bernegara.

Pada bentangan Usia Kemerdekaan yang Panjang tersebut, Usia ke 81 tahun, bukanlah usia yang baru, melainkan Usia yang cukup untuk mengantarkan Indonesia pada Pintu gerbang Kemerdekaan anak bangsa, kemerdekaan dari Aspek Kemiskinan, Kehidupan Sosial yang timpang, kesejahteraan yang belum merata, dan Hukum yang belum bekerja menjadi mesin dan Alat Pendistribusian keadilan dan pencipta kepastian dan kebermanfaatan secara baik.

Hal ini sepatutnya, menuntun kita sebagai Generasi pelanjut dan Pengisi Kemerdekaan, memberikan ruang khusus untuk merevitalisasi, mengkontemplasi, pencapaian janji suci kemerdekaan sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, agar kiblat bernegara kita tetap Terarah pada jalur yang Konsisten sesuai dengan Konstitusi UUD NRI 1945.

Revitalisasi Hukum, harus dilakukan dari Hulu Dan Pendulum Hukum yakni : Struktur Hukum (Legal Structure), Substansi Hukum (Legal Substance), Budaya Hukum (Legal Culture) dan Moralitas Aparat Penegak Hukum (The Morally of the State Apparatus) yang disebut sebagai Four Element of Legal.

Visi Revitalisasi kebangsaan pada hakikatnya adalah mengembalikan negara kepada tujuan pembentukannya : “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, serta Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial”.

Oleh Karena itu, setiap kebijakan negara seharusnya diuji dengan pertanyaan sederhana: Apakah Kebijakan Tersebut Benar-Benar Menghadirkan Keadilan, Kesejahteraan, dan Kemanfaatan Bagi Rakyat?

Dalam konteks tersebut, perbaikan negara hukum menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan bahkan Over Regulation, tetapi negara yang menempatkan hukum di atas kepentingan Kekuasaan. Hukum harus berlaku secara Adil, Transparan, dan Tidak Boleh Tajam Kepada Masyarakat Kecil tetapi tumpul ketika Berhadapan dengan Mmereka yang Memiliki Kekuasaan, Jabatan, atau Pengaruh.

Pemberantasan Korupsi masih menjadi PR utama Rezim Kekuasaan dari Periode ke Periode dan Pemerintahan dari Rezim ke Rezim sekaligus menjadi musuh bersama yang menjadi Pengganjal dan Penghambat terwujudnya Cita dan Visi Kemerdekaan sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Pemberantasan Korupsi harus ditempatkan sebagai bagian dari Perjuangan Menjaga Martabat Bangsa dan Negara. Korupsi bukan sekadar Pelanggaran Hukum Pidana (Gross Penal Crime), melainkan Pengkhianatan Terhadap Amanah Rakyat, Amanah Para Pendiri Bangsa (Founding Parents), karena mengambil sesuatu yang seharusnya digunakan untuk Kepentingan Publik. Oleh sebab itu, Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara Konsisten melalui Penegakan Hukum yang Kuat, Pencegahan yang Sistematis (Dimulai dari Pembiayaan Politik yang Akuntabel dan Rasional), Transparansi Pemerintahan, Pengawasan Publik, dan Pembentukan Budaya Antikorupsi disemua Level.

Namun, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian : Sebaik apa pun Sistem Hukum yang dibangun, semuanya akan rapuh apabila dijalankan oleh Manusia yang Kehilangan Moralitas. Oleh Karena itu, Peningkatan Moralitas pejabat negara harus menjadi akar dari Pembangunan Integritas Nasional.

Pejabat Publik harus memahami bahwa Jabatan bukanlah Sumber Keistimewaan, melainkan Amanah. Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat bukan alat untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok, tetapi instrumen untuk melayani kepentingan rakyat. Kejujuran, rasa malu melakukan penyimpangan, keberanian menolak tekanan kepentingan, tanggung jawab, dan Keteladanan harus Menjadi Standar Utama Seorang Pejabat Negara.

Integritas tidak lahir hanya dari ancaman hukuman, tetapi dari Karakter yang mampu menolak Kesempatan untuk Berbuat Salah. Hukum diperlukan untuk memberikan batas dan sanksi, tetapi Moralitas diperlukan agar Seseorang tetap Memilih jalan yang benar bahkan ketika Tidak ada yang Mengawasi (Al Ihsan Conduct).

Karena itu, revitalisasi kebangsaan harus dimulai dari dua arah sekaligus: Membangun Sistem yang Kuat dan Membangun Manusia yang Berintegritas. Negara harus Memperbaiki Institusi, Menegakkan Hukum, Memperkuat Pemberantasan Korupsi, dan Memperluas Transparansi. Pada saat yang sama, proses Pembentukan Moral, Etika, dan Keteladanan para penyelenggara negara harus menjadi prioritas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya banyaknya UU, gedung Pemerintahan, atau Program Pembangunan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah Rakyat Merasakan Keadilan, Apakah hukum dapat dipercaya, Apakah Pejabat mampu Menjadi Teladan, dan Apakah Kekuasaan benar-benar digunakan untuk Kepentingan Bangsa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Revitalisasi kebangsaan adalah ikhtiar untuk mengembalikan kekuasaan kepada amanah Konstitusi UUD NRI 1945, Hukum kepada Keadilan, dan Jabatan kepada Pengabdian. Dari negara Hukum yang Kuat dan Pejabat yang Bermoral, Lahirlah Integritas. Dari Integritas, tumbuh kembali Kepercayaan Rakyat. Dan dari Kepercayaan itulah Indonesia dapat melangkah menuju cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945. [DW]

Oleh : Dr. Asrullah, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Tata Negara/Aktivis Pemuda)
Tags: Refleksi Kemerdekaan RI ke 81: Revitalisasi Negara Pada Jalur Konstitusi UUD NRI 1945
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PDRN jadi Tren Industri Kecantikan dari Korea Selatan

Next Post

Pelajaran dari Burung dalam Al-Qur’an

Next Post
Pelajaran dari Burung dalam Al-Qur'an

Pelajaran dari Burung dalam Al-Qur'an

Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9277 shares
    Share 3711 Tweet 2319
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11741 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga