• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

19/08/2026
in Berita
Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

Foto: Pinterest

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung skema penyelesaian status guru yang dibahas pemerintah dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian/lembaga.

Untuk lingkungan Kementerian Agama, skema tersebut dinilai dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana karena telah disesuaikan dengan perhitungan dan simulasi yang dilakukan Kemenag.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag setelah sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan skema yang disiapkan pemerintah dalam penyelesaian status guru.

Pemerintah menyiapkan skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berprofesi sebagai guru untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Baca juga: Menag Ungkap Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik Mencapai 77.89

Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup guru pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama, serta kebutuhan untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah selanjutnya akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi formasi guru nasional, dengan jadwal dan mekanisme mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat.

Selain penataan status, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah dan memastikan tidak ada perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Dari sisi pembiayaan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut pada 2026 dan 2027.

Simulasi dilakukan untuk memastikan langkah penataan status guru dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.

Rapat  tersebut dihadiri pimpinan DPR RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya, Menteri PAN-RB, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Sekretaris Negara.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga bersama DPR RI untuk menyinkronkan data, kebutuhan guru, tahapan penataan status kepegawaian, serta kemampuan anggaran pemerintah. [Din]

Tags: Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pelajaran dari Burung dalam Al-Qur’an

Next Post

Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Next Post
Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Hukum Wanita Berambut Pendek

Hukum Wanita Berambut Pendek

Kemenhaj Buka Seleksi PPIH untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2027

Kemenhaj Buka Seleksi PPIH untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2027

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9565 shares
    Share 3826 Tweet 2391
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Menghina Allah dalam Hati

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Tulungagung Berbagi Tips Menua dengan Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kaldu Jamur untuk MPASI Anak Ini Manfaatnya dan Cara Aman Memberikannya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga