• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

19/08/2026
in Berita
Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

Foto: Pinterest

68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung skema penyelesaian status guru yang dibahas pemerintah dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian/lembaga.

Untuk lingkungan Kementerian Agama, skema tersebut dinilai dapat dilaksanakan dengan lebih sederhana karena telah disesuaikan dengan perhitungan dan simulasi yang dilakukan Kemenag.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag setelah sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan skema yang disiapkan pemerintah dalam penyelesaian status guru.

Pemerintah menyiapkan skema bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berprofesi sebagai guru untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Baca juga: Menag Ungkap Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik Mencapai 77.89

Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup guru pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama, serta kebutuhan untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah selanjutnya akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi formasi guru nasional, dengan jadwal dan mekanisme mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat.

Selain penataan status, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah dan memastikan tidak ada perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Dari sisi pembiayaan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut pada 2026 dan 2027.

Simulasi dilakukan untuk memastikan langkah penataan status guru dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.

Rapat  tersebut dihadiri pimpinan DPR RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya, Menteri PAN-RB, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Sekretaris Negara.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga bersama DPR RI untuk menyinkronkan data, kebutuhan guru, tahapan penataan status kepegawaian, serta kemampuan anggaran pemerintah. [Din]

Tags: Menag Dukung Skema Penyelesaian Status Guru
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pelajaran dari Burung dalam Al-Qur’an

Next Post

Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Next Post
Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Hukum Wanita Berambut Pendek

Hukum Wanita Berambut Pendek

Kemenhaj Buka Seleksi PPIH untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2027

Kemenhaj Buka Seleksi PPIH untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2027

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11741 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga