PENGERTIAN carding mengacu pada istilah yang disematkan untuk sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau berbelanja dengan menggunakan nomor dan kartu transaksi orang lain.
Pelaku biasanya mendapatkan data tersebut secara ilegal. Oleh sebab itu, si pemilik kartu biasanya tidak sadar kalau kartunya digunakan oleh orang lain.
Namun, tiba-tiba saja tagihan atau jumlah uang yang dikeluarkan membengkak. Padahal, si pelaku merasa tidak melakukan transaksi apa pun.
Baca Juga: Game Kartu Legendaris Rilis Sneaker Ikonik
Pengertian Carding, Jaga Kartu Transaksimu
Dikutip dari infografis yang dibuat oleh Kemenkominfo, ada beberapa jenis Carding:
1. Penyalahgunaan Kartu
Pemilik kartu tidak sadar kalau kartu digunakan oleh orang lain
2. Wiretapping
Pelaku melakukan penyadapan untuk mendapatkan informasi pribadi yang bisa merugikan korban
3. Phising
Pelaku mengirimkan virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi
4. Counterfreiting
Pelaku menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli.
Setelah mengetahui maraknya kasus carding ini, sahabat Muslim jangan panik dan lakukan cara-cara berikut untuk mencegah carding:
1. Saat pembayaran pakai debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali
2. Gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja
3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan card verification value (CVV) kepada orang lain
4. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi menggunakan wi-fi publik
Mari jaga kartu transaksi kita tetap aman. [Cms]