• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Pengertian Carding, Jaga Kartu Transaksimu

Juni 23, 2022
in Info
Pengertian Carding

Foto: Pexels/Negative Space

75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PENGERTIAN carding mengacu pada istilah yang disematkan untuk sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau berbelanja dengan menggunakan nomor dan kartu transaksi orang lain.

Pelaku biasanya mendapatkan data tersebut secara ilegal. Oleh sebab itu, si pemilik kartu biasanya tidak sadar kalau kartunya digunakan oleh orang lain.

Namun, tiba-tiba saja tagihan atau jumlah uang yang dikeluarkan membengkak. Padahal, si pelaku merasa tidak melakukan transaksi apa pun.

Baca Juga: Game Kartu Legendaris Rilis Sneaker Ikonik

Pengertian Carding, Jaga Kartu Transaksimu

Dikutip dari infografis yang dibuat oleh Kemenkominfo, ada beberapa jenis Carding:

1. Penyalahgunaan Kartu

Pemilik kartu tidak sadar kalau kartu digunakan oleh orang lain

2. Wiretapping

Pelaku melakukan penyadapan untuk mendapatkan informasi pribadi yang bisa merugikan korban

3. Phising

Pelaku mengirimkan virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi

4. Counterfreiting

Pelaku menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli.

Setelah mengetahui maraknya kasus carding ini, sahabat Muslim jangan panik dan lakukan cara-cara berikut untuk mencegah carding:

1. Saat pembayaran pakai debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali

2. Gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja

3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan card verification value (CVV) kepada orang lain

4. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi menggunakan wi-fi publik

Mari jaga kartu transaksi kita tetap aman. [Cms]

Tags: Pengertian carding
Previous Post

LAZ Al Azhar Menggelar Wisata Literasi

Next Post

Hukum Memfoto Makanan lalu Diunggah ke Medsos

Next Post
Mubazir Berjamaah

Hukum Memfoto Makanan lalu Diunggah ke Medsos

Kisah nabi musa membunuh seseorang

Kisah Nabi Musa Tak Sengaja Membunuh Seseorang

Ibrahim Ayat 34, Kita Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah

Ibrahim Ayat 34, Kita Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga