• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memfoto Makanan lalu Diunggah ke Medsos

Juni 23, 2022
in Syariah, Unggulan
Mubazir Berjamaah

Mubazir Berjamaah (foto: arabnews)

361
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memfoto makanan, lalu diunggah ke media sosial? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal yang sering dilakukan orang saat ini.

Masalah ini termasuk yang sering ditanyakan di era medsos. Tadinya, kami tidak anggap ini pertanyaan penting. Ternyata sering ditanyakan di beberapa grup WA dan japri, membuat kami berpikir ternyata ini penting bagi mereka.

Uniknya, semua yang bertanya adalah kaum hawa. Mungkin mereka lebih peka (peka atau baper?) dibandingkan kaum Adam. Bagi laki-laki bisa jadi berpikir, “Hadeuh.. yang begitu kok dipermasalahkan!”

Masalah ini sebenarnya sederhana saja, yaitu apa motivasi seseorang saat memfotonya lalu meng-upload di medsosnya?

Jika motivasinya, atau niat dan maksudnya baik, maka tentu ini dihukumi sebagai hal baik. Seperti untuk promosi, informasi saudara dan kawan, mengajar cara memasak dan menghidangkan makanan, dst.

Jika motivasinya buruk, maka itu pun dinilai buruk dan terlarang. Seperti untuk menyombongkan diri, sengaja memancing dengki orang lain, menunjukkan strata sosial melalui kemewahan makanannya, dst.

Baca Juga: Foto Selfie Muslimah dengan Pegiat Anti Islam Menjadi Viral

Hukum Memfoto Makanan lalu Diunggah ke Medsos

Kaidahnya adalah:

الأمور بمقاصدها

Perkara itu dinilai tergantung maksudnya.

Kaidah ini berasal dari hadits terkenal:

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى

Amal itu hanyalah karena niatnya, dan setiap manusia mendapatkan balasan sesuai apa yang diniatkannya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam al Ghazali Rahimahullah menjelaskan pengaruh niat terhadap nilai amal seseorang, Beliau berkata:

وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ

Sesungguhnya Dia (Allah) melihat kepada hati lantaran hati adalah tempatnya niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat.

Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat. (Ihya Ulumuddin, 4/351)

Jadi, niat merekalah yang menjadi penentu atas apa yang mereka lakukan. Allah Ta’ala yang paling tahu apa yang mereka niatkan. Di sisi lain, mereka juga mesti melihat manfaat dan madharatnya.

Baca Juga: Mukbang Jadi Tren Baru Youtuber di Arab Saudi

Sementara, dari sisi orang-orang yang melihat hal itu, hendaknya berbaik sangka kepadanya, bahwa apa yang dilakukannya berasal dari niat, maksud, tujuan, dan motivasi yang baik. Hal ini sesuai arahan Alquran:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ..

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.
(QS. Al-Hujurat, Ayat 12)

Imam Al ‘Aini menyebutkan:

إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب

Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. (‘Umdatul Qaari, 20/133)

Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shallallahu’ ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘alihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Tags: hukum memfoto makanan
Previous Post

Pengertian Carding, Jaga Kartu Transaksimu

Next Post

Kisah Nabi Musa Tak Sengaja Membunuh Seseorang

Next Post
Kisah nabi musa membunuh seseorang

Kisah Nabi Musa Tak Sengaja Membunuh Seseorang

Ibrahim Ayat 34, Kita Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah

Ibrahim Ayat 34, Kita Tidak Mampu Menghitung Nikmat Allah

Bendum PBNU Jadi Tersangka KPK

Bendum PBNU Jadi Tersangka KPK

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga