• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Kajian Fiqih Wanita oleh Hijabersmom Community Bekasi

Agustus 15, 2024
in Info
Kajian Fiqih Wanita oleh Hijabersmom Community Bekasi

Kajian HMC Bekasi. Foto:ChanelMuslim/Salwa

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HIJABERSMOM Community (HMC) Bekasi adalah sebuah komunitas yang telah tersebar sebanyak 42 kota di seluruh Indonesia.

Komunitas ini memiliki kegiatan rutinitas yang diadakan setiap bulannya, seperti jumat berkah, seminar dan juga kajian.

Pada Rabu (14/08/2024) HMC mengadakan kajian bulanannya yang berlokasi di Grand Galaxy City, Bekasi.

Membahas mengenai faraidh yang dibedah dari buku Fiqih Wanita karya Syaikh Syamil Muhammad Uwaidah.

Kajian kali ini mengundang Ustaz Rusydi Helmi sebagai pemateri.

Ustaz Rusydi Helmi mengatakan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu warisan.

Beliau menjelaskan bahwa pada zaman jahiliyah dulu hanya laki-laki yang mendapatkan warisan, perempuan tidak.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kajian HMC Bekasi. Foto:ChanelMuslim/Salwa
Kajian HMC Bekasi. Foto:ChanelMuslim/Salwa

Bahkan dapat dikatakan bahwa perempuan adalah bangsa pencuri.

Jadi memang perempuan itu dulu tidak dianggap. Perempuan dahulu hanya sebagai objek seks, tidak diindahkan, dan tidak dihormati.

Kemudian kebiasaan bangsa arab ini dihapuskan oleh Islam, dengan rahmatnya bagi seluruh alam.

“Dalil mengenai warisan ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 11-12,” jelas Ustaz Rusydi Helmi kepada jemaah yang berada dalam ruangan.

Para jemaah terlihat sangat fokus dan antusias selama proses kajian berlangsung.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkara warisan ini adalah hal penting yang sering dijumpai di kehidupan manusia.

Islam membawa hukum ini dengan sebaik-baiknya, tegas dengan jelas di bagi pembagiannya kepada sang ahli waris.

Kajian Fiqih Wanita oleh Hijabersmom Community Bekasi

Islam agama yang sempurna dari Allah mengatur segalanya, dari manusia bangun hingga kembali tidur dan kembali kepada tuhannya.

“Ibu-ibu, sebab timbul warisan adalah di antaranya terjadinya sebuah pernikahan yang sah,” lanjut ustaz menjelaskan.

Ibu-ibu tampak antusias dengan semangat mendengar dan bertanya kepada ustaz.

Suasana kajian terasa sangat menyenangkan karena adanya interaksi aktif antara jemaah dan pemateri yang baik.

Baca juga: Kajian Andai Ini Ramadan Terakhirku oleh Hijabersmom Community Bekasi

Lebih lanjut Ustaz Rusydi Helmi menjelaskan, yang masih menjadi persoalan adalah memahamkan mengenai ilmu warisan ini kepada masyarakat.

Banyak terjadi tidak dilakukannya pembagian yang telah ditetapkan dalam Islam kepada ahli waris karena masalah yang terjadi di setiap keluarga.

Tentu ini menjadi syiar kita bersama untuk dapat mengamalkannya, karena sudah jelas diatur dalam agama yang kita yakini ini.[Sdz]

Tags: Kajian Fiqih Wanita oleh Hijabersmom Community Bekasi
Previous Post

Libatkan Allah saat Ada Masalah

Next Post

Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

Next Post
Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

Ayah Anak Kembar yang Dibunuh Israel: Apa Kesalahan Keluarga Saya?

Ditinggal 5 Menit, Ayah dari Palestina ini Kehilangan Bayi Kembarnya yang Baru Lahir

Banyak Orang Melangkah dengan Apa yang Menjadi Pemikirannya

Tentang Memberi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga