HIJABERSMOM Community (HMC) Bekasi adalah sebuah komunitas yang telah tersebar sebanyak 42 kota di seluruh Indonesia.
Komunitas ini memiliki kegiatan rutinitas yang diadakan setiap bulannya, seperti jumat berkah, seminar dan juga kajian.
Pada Rabu (14/08/2024) HMC mengadakan kajian bulanannya yang berlokasi di Grand Galaxy City, Bekasi.
Membahas mengenai faraidh yang dibedah dari buku Fiqih Wanita karya Syaikh Syamil Muhammad Uwaidah.
Kajian kali ini mengundang Ustaz Rusydi Helmi sebagai pemateri.
Ustaz Rusydi Helmi mengatakan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu warisan.
Beliau menjelaskan bahwa pada zaman jahiliyah dulu hanya laki-laki yang mendapatkan warisan, perempuan tidak.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bahkan dapat dikatakan bahwa perempuan adalah bangsa pencuri.
Jadi memang perempuan itu dulu tidak dianggap. Perempuan dahulu hanya sebagai objek seks, tidak diindahkan, dan tidak dihormati.
Kemudian kebiasaan bangsa arab ini dihapuskan oleh Islam, dengan rahmatnya bagi seluruh alam.
“Dalil mengenai warisan ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 11-12,” jelas Ustaz Rusydi Helmi kepada jemaah yang berada dalam ruangan.
Para jemaah terlihat sangat fokus dan antusias selama proses kajian berlangsung.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkara warisan ini adalah hal penting yang sering dijumpai di kehidupan manusia.
Islam membawa hukum ini dengan sebaik-baiknya, tegas dengan jelas di bagi pembagiannya kepada sang ahli waris.
Kajian Fiqih Wanita oleh Hijabersmom Community Bekasi
Islam agama yang sempurna dari Allah mengatur segalanya, dari manusia bangun hingga kembali tidur dan kembali kepada tuhannya.
“Ibu-ibu, sebab timbul warisan adalah di antaranya terjadinya sebuah pernikahan yang sah,” lanjut ustaz menjelaskan.
Ibu-ibu tampak antusias dengan semangat mendengar dan bertanya kepada ustaz.
Suasana kajian terasa sangat menyenangkan karena adanya interaksi aktif antara jemaah dan pemateri yang baik.
Baca juga: Kajian Andai Ini Ramadan Terakhirku oleh Hijabersmom Community Bekasi
Lebih lanjut Ustaz Rusydi Helmi menjelaskan, yang masih menjadi persoalan adalah memahamkan mengenai ilmu warisan ini kepada masyarakat.
Banyak terjadi tidak dilakukannya pembagian yang telah ditetapkan dalam Islam kepada ahli waris karena masalah yang terjadi di setiap keluarga.
Tentu ini menjadi syiar kita bersama untuk dapat mengamalkannya, karena sudah jelas diatur dalam agama yang kita yakini ini.[Sdz]