BAGAIMANA cara menukar uang di Bank Indonesia agar tidak terkena riba? Bank Indonesia memiliki sebuah layanan bernama Kas Keliling. Layanan ini merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang dilakukan agar masyarakat mudah memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Baca Juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)
Cara Menukar Uang Baru di Bank Indonesia agar Tidak Riba
Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan. Lokasi-lokasi tersebut dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Lokasi dan Waktu Penukaran Uang
Banyak sekali lokasi-lokasi yang bisa dipilih berdasarkan provinsi tempat kamu tinggal. Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Cara Menukar Uang Baru
Lalu, bagaimana cara menukar uang baru di Bank Indonesia?
1. Pada halaman utama PINTAR, kamu dapat memilih menu kas keliling.
2. Selanjutnya, pilihlah provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Isilah data pemesanan yang meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukkan pada saat melakukan pemesanan.
Apabila kamu lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, kamu dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email yang digunakan pada saat melakukan pemesanan, atau memasukkan NIK-KTP dan nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.
Sebelum melakukan penukaran, harap perhatikan hal-hal berikut:
1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Saat tiba di lokasi, pastikan kamu telah menyiapkan hal ini
1. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
2. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
3. Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.
Sahabat Muslim, itulah cara menukar uang agar tidak terkena riba. Pada tahun 2022 lalu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim pernah mengungkapkan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk penukaran uang.
Inilah yang membedakan menukar uang di Bank Indonesia dengan tempat penukaran uang yang biasa kita lihat di pinggir jalan. Biasanya, menukar uang di tempat lain akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini yang menjadikan hukum menukar uang baru menjadi tidak diperbolehkan.
Namun, dengan menukar uang di Bank Indonesia, kita menghindarkan diri dari riba dan transaksi lainnya yang tidak halal karena tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. [Cms]