Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Standar Tata Kelola BAZNAS untuk seluruh Pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang digelar secara daring, pada Selasa (31/5).
Rakernis digelar dalam rangka harmonisasi dan meningkatkan tata kelola koordinasi pengelolaan zakat nasional di lingkungan BAZNAS Provinsi serta Kabupaten atau Kota. Melalui acara ini diharapkan pengelolaan zakat di lingkungan BAZNAS dapat terus terjaga dengan baik agar berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, acara ini demi meningkatkan tata kelola BAZNAS seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural. Maka perlu adanya standardisasi untuk kita semua,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA.
Baca Juga: Gandeng Pemkab Talaud, BAZNAS Bangun Rumah Sehat di Perbatasan
BAZNAS Gelar Rapat Kerja Teknis Standar Tata Kelola
Noor melanjutkan, Rakernis merupakan bagian yang perlu dilakukan karena jadi salah satu bagian penting untuk memfokuskan diri demi meningkatkan kinerja di masa mendatang. Upaya-upaya standardisasi tata kelola ini menjadi mutlak agar BAZNAS seluruh Indonesia menjadi sebuah kekuatan bersama sebagai lembaga pemerintah nonstruktural.
“Visi misi telah ditetapkan bersama, termasuk melalui Rencana Strategis (Renstra) untuk BAZNAS seluruh Indonesia. Di situ berarti menjadi tanggung jawab kita semua. Kekuatan BAZNAS ini kita terjemahkan dalam bentuk bagaimana program-program pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan umat. Tujuan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi BAZNAS seluruh Indonesia,” ucap Noor.
Menurut Noor, berbagai kinerja yang dilakukan harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Standar ini diharapkan dapat diikuti seluruhnya. “Maka kita akan terus berupaya untuk mendorong hal tersebut,” kata Noor.
Hal ini juga menjadi suatu upaya demi penguatan peran BAZNAS, termasuk penguatan dalam sektrot kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan jaringan.
Rakernis tata kelola ini disupervisi oleh para pimpinan BAZNAS RI, yakni Dr. Zainulbahar Noor, M.Ec (Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Sulawesi Tengah), Rizaludin Kurniawan, S.Ag (Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku), Achmad Sudrajat, Lc, MA (Prov. Riau, DKI Jakarta, NTT, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo), Saidah Sakwan, MA (Provinsi Jambi, Kep. Riau, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Selatan, Papua), Ir.H.Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D. (Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara), dan Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani (Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat).
Peningkatan tata kelola BAZNAS diharapkan dapat meningkatkan peran BAZNAS demi mencapai visinya menjadi lembaga utama menyejahterakan umat. [Ln]