• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Yakin Maskermu Efektif Lawan Virus? Cek Uji Efektivitas Masker Berikut Ini

Juli 12, 2022
in Healthy
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2, pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di ruang publik untuk mencegah penularan virus corona.

Akhir-akhir ini, banyak konten viral terkait video uji coba masker yang efektif untuk digunakan. Masker yang sering kita beli di pasar ternyata memiliki keefektifan berbeda-beda. Lantas, masker seperti apa yang efektif digunakan?

Video yang dikutip Liputan6 tersebut menunjukkan seorang wanita yang mengatakan bahwa ada cara menguji masker yang bisa melindungi dari virus corona.

“Virus yang dapat menyebar melalui droplet atau percikan-percikan air kecil ketika kita berbicara, batuk, maupun bersin dapat ditahan dengan menggunakan masker, bagaimana memilih masker yang tepat?” katanya dalam video tersebut.

Mari simak cara mengenali masker yang efektif digunakan.

Pertama, masker medis. Cara menguji ketahanannya adalah dengan menggunakan droplet dan udara. Cobalah tiup api lilin dengan menggunakan masker medis, apa yang terjadi? Api tetap menyala berarti droplet tidak menembus masker.

Selanjutnya, masker medis tanpa merek. Meski tidak ada merek dagang, masker tanpa merek dangan tiga lapis terbukti sama ampuhnya untuk menahan udara dan percikan air, terbukti bagian biru pada masker tetap kering setelah disemprotkan.

Masker berikutnya adalah masker yang terbuat dari bahan katun. Uji coba yang dilakukan terlebih dahulu pada masker yang berbahan katun denim yang memiliki ketebalan lebih tinggi dibandingkan katun kaos. Hasilnya, masker ini termasuk rekomendasi yang bisa digunakan karena ampuh menahan udara dan percikan air.

Masker katun kaos juga tidak kalah bagusnya karena bisa menghalau udara dan percikan air. Ketika disemprotkan air, masker tetap kering.

Berikutnya, masker dengan filter tissu. Setelah diuji coba, ternyata masker ini mampu menahan udara dan percikan air walaupun belum diisi tissu. Ketika dimasukkan dua helai tisu, rasanya lebih kedap, namun masih tetap nyaman bernafas. Masker jenis ini juga sangat direkomendasikan.

Selanjutnya uji coba pada masker scuba, scuba adalah bahan tekstil yang tebal dan elastis. Setelah mencoba meniup, walaupun masker scuba berbahan tebal, masker ini terbukti belum mampu menahan udara dan percikan air. Ketika meniup dengan menggunakan masker scuba, api tersebut mati. Wanita dalam video tersebut memberikan kesimpulan bahwa masker scuba tidak cukup efektif untuk digunakan.

Terakhir masker 3M yang biasanya digunakan saat udara sedang buruk. Ketika digunakan, masker ini jauh lebih kedap dibandingkan dengan jenis masker lainnya karena manfaatnya untuk mencegah partikel kecil seperti TM 2,5. Masker ini bisa digunakan namun sebaiknya diganti jika kesulitan bernafas.

Nah, sekarang teman-teman sudah mengetahui masker mana saja yang layak digunakan saat pandemi corona seperti ini. Jangan sampai salah pilih masker ya.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meyda Safira Komitmen Tak Mau Bersentuhan dengan yang Bukan Mahram, Meskipun saat Berakting

Next Post

Akhir Pekan, Ini Lima Ide Kegiatan Seru Keluarga di Saat PSBB Lagi

Next Post
Akhir Pekan, Ini Lima Ide Kegiatan Seru Keluarga di Saat PSBB Lagi

Akhir Pekan, Ini Lima Ide Kegiatan Seru Keluarga di Saat PSBB Lagi

Santap Malam Keluarga dengan Mie Tek Tek Mudah dan Lezat

Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7621 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4879 shares
    Share 1952 Tweet 1220
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga