• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Mengenal Golongan Obat dan Aturan Pemakaiannya

September 21, 2021
in Healthy
Mengenal Golongan Obat dan Aturan Pemakaiannya

Foto: Pexels/freestocks.org

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengetahui golongan-golongan obat serta aturan pemakaiannya akan membuat kita terhindar dari efek samping obat-obatan. Selain itu, dengan mengonsumsi golongan obat yang tepat, maka bisa berpengaruh juga terhadap kesembuhan kita.

Baca Juga: Mengobati Sakit Pinggang dengan Cara Alami

Macam-macam Golongan Obat beserta Aturan Pemakaiannya

Dilansir laman klikdokter.com, artikel yang ditulis oleh Nadia Wahyu Savitri, golongan obat yang pertama adalah obat bebas.

Obat ini ditandai dengan lingkaran penuh berwarna hijau dengan garis tepi hitam. Hal ini menunjukkan bahwa obat dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Artinya adalah obat ini paling aman dan bisa dibeli bebas di warung, toko obat, maupun apotek.

Akan tetapi, tetap jangan asal dalam membeli obat, ya, Sahabat Muslim.

Golongan obat berikutnya adalah obat bebas terbatas yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.

Pengunaan obat ini harus mengikuti aturan pengobatan yang tertera pada kemasan.

Perhatikan tanggal kedaluwarsa obat, serta membaca informasi pada kemasan tentang petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan lainnya.

Obat ini masih bisa dibeli tanpa resep dokter, tetapi tetap tergolong obat keras. Jadi bagi orang yang memiliki penyakit tertentu, penggunaan obat ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sebaiknya menggunakan resep dokter.

Baca Juga: Cara Mudah Mengobati Luka Usai Bercukur

Keras dan Narkotik

Golongan obat lainnya adalah obat keras. Simbolnya adalah ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.

Sesuai golongannya, obat ini tidak bisa dibeli dan dikonsumsi secara sembarangan. Harus ada resep dokter yang menyertainya.

Apabila dikonsumsi secara asal, maka dapat berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.

Terakhir, ada obat narkotik. Tandanya adalah lingkaran yang memiliki garis tepi berwarna merah dan tanda plus merah di dalam lingkaran.

Obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, bahkan dengan tanda tangan dokter disertai nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan kopi resep.

Efek obat-obatan narkotik atau psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya, sehingga pemakaiannya perlu diawasi dengan ketat sesuai anjuran dan kebutuhan.

Selain itu, obat narkotik dapat memengaruhi susunan saraf pusat dan mempengaruhi tingkah laku serta aktivitas pada titik tertentu.

Oleh sebab itu, penggunaan obat ini hanya boleh dilakukan dengan dilakukan oleh dokter dan/atau dengan pengawasan dokter.

Namun, golongan obat ini sering disalahgunakan. Kita bisa melihat bagaimana kasus-kasus penyalahgunaan obat-obat ini, tidak hanya mempengaruhi kesehatan, bahkan kehidupan bermasyarakat seseorang.

Sahabat Muslim, mari lebih memerhatikan golongan obat yang kita beli, khususnya obat-obat yang bisa didapatkan dengan mudah di warung atau apotik.

Apabila tidak ada resep dokter, pastikan obat yang kita konsumsi tidak termasuk ke dalam obat keras dan narkotik. [Cms]

Tags: Aturan pemakaian obatGolongan obat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pandangan Yusuf Qardhawi Tentang Wanita (2)

Next Post

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

Next Post
Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7340 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5048 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4898 shares
    Share 1959 Tweet 1225
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga