• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

21/09/2021
in Berita
Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

(foto: pixabay)

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Youtuber Savas Fresh yang berujung pada penjara, praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menyarankan agar pegiat media sosial lebih berhati-hati dalam mengunggah postingan.

Persoalan UU ITE yang menjerat kasus Atta Halilintar dan Youtuber Savas Fresh baru-baru ini menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang direken bermula sejak setahun lalu itu menjadi buah bibir masyarakat karena melibatkan Youtuber Atta Halilintar.

Atta merasa keluarganya telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Savas. Akhirnya, Savas menjadi tersangka dan ditahan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik.

Postingan yang diunggah Savas dikategorikan sebagai fitnah melalui media elektronik, yaitu Instagram, YouTube, dan TikTok.

Baca Juga: Penjarakan Youtuber Lain, Ini Hikmah yang Dapat Diambil dari Kasus Atta Halilintar

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

Terkait kasus tersebut, praktisi hukum Rosalita Chandra mengemukakan beberapa hal berikut.

Sebagai muslim di era digital ada baiknya kita memahami benar hadits: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)

“Setiap orang yang menggunakan internet atau berbuat sesuatu dengan media elektronik, tidak hanya memiliki hak menggunakan, namun juag memiliki tanggung jawab sebagai subyek hukum yang tunduk pada undang-undang,” ujar Rosalita kepada ChanelMuslim.com, Selasa (21/9).

Rosalita juga menambahkan, setiap pegiat media sosial juga sebaiknya memahami aturan Undang-Undang ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP.

“Setiap pengguna internet perlu mawas diri dengan terlebih dulu memahami aturan-aturan pada UU ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP agar lebih bijak, mampu menahan diri dan cerdas menggunakan internet,” jelas Rosalita yang juga pengaruh Rubrik Konsultasi Hukum di ChanelMuslim.com itu.

Delik kehormatan antara lain diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP, sedangkan pasal-pasal UU ITE yang ‘dekat’ dengan pengguna medsos atau kreator konten antara lain pasal 27, 28, 29, 45, 45 A dàn 45B.[ind]

Tags: Belajar dari Savas FreshIni Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Golongan Obat dan Aturan Pemakaiannya

Next Post

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Next Post
Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

dua hari ini

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8390 shares
    Share 3356 Tweet 2098
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • BGN Laporkan 20 SPPG di NTT-NTB Terdampak Kelangkaan Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2246 shares
    Share 898 Tweet 562
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2122 shares
    Share 849 Tweet 531
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2179 shares
    Share 872 Tweet 545
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11328 shares
    Share 4531 Tweet 2832
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4301 shares
    Share 1720 Tweet 1075
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga