• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

21/09/2021
in Berita
Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

(foto: pixabay)

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Youtuber Savas Fresh yang berujung pada penjara, praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menyarankan agar pegiat media sosial lebih berhati-hati dalam mengunggah postingan.

Persoalan UU ITE yang menjerat kasus Atta Halilintar dan Youtuber Savas Fresh baru-baru ini menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang direken bermula sejak setahun lalu itu menjadi buah bibir masyarakat karena melibatkan Youtuber Atta Halilintar.

Atta merasa keluarganya telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Savas. Akhirnya, Savas menjadi tersangka dan ditahan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik.

Postingan yang diunggah Savas dikategorikan sebagai fitnah melalui media elektronik, yaitu Instagram, YouTube, dan TikTok.

Baca Juga: Penjarakan Youtuber Lain, Ini Hikmah yang Dapat Diambil dari Kasus Atta Halilintar

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

Terkait kasus tersebut, praktisi hukum Rosalita Chandra mengemukakan beberapa hal berikut.

Sebagai muslim di era digital ada baiknya kita memahami benar hadits: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)

“Setiap orang yang menggunakan internet atau berbuat sesuatu dengan media elektronik, tidak hanya memiliki hak menggunakan, namun juag memiliki tanggung jawab sebagai subyek hukum yang tunduk pada undang-undang,” ujar Rosalita kepada ChanelMuslim.com, Selasa (21/9).

Rosalita juga menambahkan, setiap pegiat media sosial juga sebaiknya memahami aturan Undang-Undang ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP.

“Setiap pengguna internet perlu mawas diri dengan terlebih dulu memahami aturan-aturan pada UU ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP agar lebih bijak, mampu menahan diri dan cerdas menggunakan internet,” jelas Rosalita yang juga pengaruh Rubrik Konsultasi Hukum di ChanelMuslim.com itu.

Delik kehormatan antara lain diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP, sedangkan pasal-pasal UU ITE yang ‘dekat’ dengan pengguna medsos atau kreator konten antara lain pasal 27, 28, 29, 45, 45 A dàn 45B.[ind]

Tags: Belajar dari Savas FreshIni Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Golongan Obat dan Aturan Pemakaiannya

Next Post

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Next Post
Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

dua hari ini

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8711 shares
    Share 3484 Tweet 2178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11491 shares
    Share 4596 Tweet 2873
  • Tujuh Puluh Ribu Umat Islam akan Masuk Surga Tanpa Hisab

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3427 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • ParagonCorp Hadirkan 13 Pemimpin Perempuan Inspiratif di Women’s Space Mentorship 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga