• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

21/09/2021
in Berita
Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

(foto: pixabay)

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Youtuber Savas Fresh yang berujung pada penjara, praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menyarankan agar pegiat media sosial lebih berhati-hati dalam mengunggah postingan.

Persoalan UU ITE yang menjerat kasus Atta Halilintar dan Youtuber Savas Fresh baru-baru ini menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang direken bermula sejak setahun lalu itu menjadi buah bibir masyarakat karena melibatkan Youtuber Atta Halilintar.

Atta merasa keluarganya telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Savas. Akhirnya, Savas menjadi tersangka dan ditahan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik.

Postingan yang diunggah Savas dikategorikan sebagai fitnah melalui media elektronik, yaitu Instagram, YouTube, dan TikTok.

Baca Juga: Penjarakan Youtuber Lain, Ini Hikmah yang Dapat Diambil dari Kasus Atta Halilintar

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

Terkait kasus tersebut, praktisi hukum Rosalita Chandra mengemukakan beberapa hal berikut.

Sebagai muslim di era digital ada baiknya kita memahami benar hadits: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)

“Setiap orang yang menggunakan internet atau berbuat sesuatu dengan media elektronik, tidak hanya memiliki hak menggunakan, namun juag memiliki tanggung jawab sebagai subyek hukum yang tunduk pada undang-undang,” ujar Rosalita kepada ChanelMuslim.com, Selasa (21/9).

Rosalita juga menambahkan, setiap pegiat media sosial juga sebaiknya memahami aturan Undang-Undang ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP.

“Setiap pengguna internet perlu mawas diri dengan terlebih dulu memahami aturan-aturan pada UU ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP agar lebih bijak, mampu menahan diri dan cerdas menggunakan internet,” jelas Rosalita yang juga pengaruh Rubrik Konsultasi Hukum di ChanelMuslim.com itu.

Delik kehormatan antara lain diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP, sedangkan pasal-pasal UU ITE yang ‘dekat’ dengan pengguna medsos atau kreator konten antara lain pasal 27, 28, 29, 45, 45 A dàn 45B.[ind]

Tags: Belajar dari Savas FreshIni Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Golongan Obat dan Aturan Pemakaiannya

Next Post

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Next Post
Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

dua hari ini

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8874 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4681 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga