• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

September 21, 2021
in Berita
Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

(foto: pixabay)

78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Youtuber Savas Fresh yang berujung pada penjara, praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menyarankan agar pegiat media sosial lebih berhati-hati dalam mengunggah postingan.

Persoalan UU ITE yang menjerat kasus Atta Halilintar dan Youtuber Savas Fresh baru-baru ini menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang direken bermula sejak setahun lalu itu menjadi buah bibir masyarakat karena melibatkan Youtuber Atta Halilintar.

Atta merasa keluarganya telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Savas. Akhirnya, Savas menjadi tersangka dan ditahan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik.

Postingan yang diunggah Savas dikategorikan sebagai fitnah melalui media elektronik, yaitu Instagram, YouTube, dan TikTok.

Baca Juga: Penjarakan Youtuber Lain, Ini Hikmah yang Dapat Diambil dari Kasus Atta Halilintar

Belajar dari Savas Fresh, Ini Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial

Terkait kasus tersebut, praktisi hukum Rosalita Chandra mengemukakan beberapa hal berikut.

Sebagai muslim di era digital ada baiknya kita memahami benar hadits: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)

“Setiap orang yang menggunakan internet atau berbuat sesuatu dengan media elektronik, tidak hanya memiliki hak menggunakan, namun juag memiliki tanggung jawab sebagai subyek hukum yang tunduk pada undang-undang,” ujar Rosalita kepada ChanelMuslim.com, Selasa (21/9).

Rosalita juga menambahkan, setiap pegiat media sosial juga sebaiknya memahami aturan Undang-Undang ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP.

“Setiap pengguna internet perlu mawas diri dengan terlebih dulu memahami aturan-aturan pada UU ITE dan Delik Kehormatan pada KUHP agar lebih bijak, mampu menahan diri dan cerdas menggunakan internet,” jelas Rosalita yang juga pengaruh Rubrik Konsultasi Hukum di ChanelMuslim.com itu.

Delik kehormatan antara lain diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP, sedangkan pasal-pasal UU ITE yang ‘dekat’ dengan pengguna medsos atau kreator konten antara lain pasal 27, 28, 29, 45, 45 A dàn 45B.[ind]

Tags: Belajar dari Savas FreshIni Saran Praktisi Hukum untuk Pegiat Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Golongan Obat dan Aturan Pemakaiannya

Next Post

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Next Post
Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

dua hari ini

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

  • Berlaku Adil Kepada Anak

    Berlaku Adil Kepada Anak

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1560 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7609 shares
    Share 3044 Tweet 1902
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga