• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

September 21, 2021
in Sekolah
Dapat 1,5 Juta per Bulan, inilah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Foto: Twitter Pemprov DKI Jakarta

91
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2021 telah dibuka. Kartu ini adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Black Card, Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu

Mengenal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir laman kjp.go.id, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Selain itu, akan mendapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan ini adalah berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

Selain itu, tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Kemudian, persyaratan khususnya adalah calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A.

Selain itu, program studi yang terakreditasi juga A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

Pengajuan paling lama pada semester 2(dua) dan dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama Republik Indonesia atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kartu Pintar Haji Pertama Dikeluarkan untuk Haji Tahun Ini

Cara Pendaftaran

Dilansir laman Indbeasiswa.com, calon penerima mendaftar ke SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal, yaitu dari tanggal 13 s.d 25 September 2021.

Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/Sederajat sekolah asal.

Permohonan pengajuan dilengkapi dokumen sebagai berikut:

Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, surat pernyataan Calon Penerima, bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10 ribu/6 ribux2/6 ribu+ 3ribu/3ribu x 3.

Selain itu, surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan, Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester, dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, fotokopi Kartu Keluarga. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS, download Form yang dibutuhkan pada link berikut: https://kjp.jakarta.go.id/

Bagi Peserta Didik dan Alumni yang merupakan pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, silakan lengkapi dokumen, seperti fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada 28 s.d. 29 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima, yaitu 30 September 2021. Data final penerima ditetapkan pada 1 s.d. 13 Oktober 2021.

Bagi Sahabat Muslim yang memiliki pertanyaan terkait kartu ini, silakan menghubungi kontak berikut:
P4OP Dinas Pendidikan Jakarta
Telp. (021) 8571012
Nomer WA: 0812 8483 4229 instagram: @upt.p4op sumber informasi resmi: kjp.jakarta.go.id

[Cms]

Tags: Kartu jakarta mahasiswa unggulKjmu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anisa Rahma dan Suami Kisahkan Perjalanan Taaruf Melalui Novel Skenario Terindah

Next Post

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

Next Post
dua hari ini

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah Berguna untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah untuk Kemaslahatan Umat

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7671 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga