ChanelMuslim.com – Kelompok ke dua, kebalikan dari kelompok pertama yang terlalu ekstrim mengekang wanita. Kelompok ke dua ini justru bersikap membebaskan wanita berbuat apapun tanpa batas-batas agama. Kelompok ini disebut oleh Yusuf Qardhawi sebagai tawanan tradisi Barat.
Baca Juga: Pandangan Yusuf Qardhawi Tentang Wanita (1)
Mereka menganggap bahwa laki-laki dan wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama persis, tidak membedakan jenis kelaminnya. Mereka tidak menganggap penting adanya perbedaan pada lelaki dan wanita. Padahal mengenai perbedaan ini telah diatur dalam konsep fitrah menurut Islam.
Fitrah perbedaan inilah yang sama-sama memiliki peran besar terhadap peradaban manusia. Tugas pokok wanita adalah mampu mendidik dan mengasuh keluarga dengan sebaik-bauiknya.
Pandangan Yusuf Qardhawi Tentang Wanita (2)
Kelompok ini juga banyak menolak syariat Islam yang jelas-jelas shahih dan disepakati oleh para ulama. Menolak hadits shahih dan membantahnya dengan hadits palsu demi diakuainya fikiran-fikiran mereka.
Sebagai contoh warisan yang telah ditetapkan jatahnya oleh syariat, mereka menghimbau agar membuang syariat tersebut dan menciptakan sistem bagi-bagi waris yang sama rata antara laki-laki dan wanita.
Hal ini secara jelas dan nampak menyalahi nash Al-Qur’an, hadits Rasulullah, ijma’ para ulama. Baik dari segi fiqih ataupun segi sejarah yang telah diamalkan oleh salafushalih kalangan sahabat.
Kelompok ini sangat ekstrim menuru budaya Barat sebagai reaksi terhadap orang-orang yang bersikap ekstrim dan keterlaluan meniru Timur.
Kemudian Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa yang dituntut kepada kita hanyalah tunduk dan patuh kepada petunjuk dan bimbingan Dinulhaq yang dibawa oleh Nabi kita, Muhammad Saw.
Karena itu yang harus diambil adalah sikap yang mencerminkan sifat dan karakter pertengahan Islam yang tidak keterlaluan dan tidak pula menyepelekan hingga merasa bebas tanpa batas. Prinsipnya tidak melebih dan tidak mengurangi.
Sebagaimana firmana Allah:
Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (Q.S. Ar-rahman ayat 8-9). [Ln]