ChanelMuslim.com – Ada empat vaksin yang akan masuk ke Indonesia, yaitu Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan Pfizer. Empat vaksin ini dibeli dari negara-negara yang sudah mampu memproduksi vaksin sendiri, seperti Cina dan Amerika Serikat.
Vaksin-vaksin tersebut diberikan secara gratis di Indonesia yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia menyiapkan 400 juta dosis vaksin. Vaksin yang sudah masuk dan digunakan di Indonesia adalah vaksin Sinovac.
Dilansir dari CNNIndonesia pada Senin (11/1/2021) Vaksin Sinovac sudah diuji klinis fase 3 di beberapa negara, seperti Turki, Indonesia, dan Brazil. Nilai efikasi vaksin Covid-19 Sinovac dari hasil uji klinis di tiga negara ini menghasilkan nilai yang berbeda-beda. Di Indonesia sebesar 65,3 persen, Turki sebesar 91,25 persen, dan Brazil sebesar 78 persen.
Vaksin kedua adalah Novavax. Vaksin ini berasal dari negara Kanada. Berdasarkan hasil uji klinis pertama, Novavax mengklaim dapat memicu respon imun yang kuat usai penyuntikan.
Pfizer adalah jenis vaksin ketiga yang akan digunakan oleh Indonesia. Vaksin ini berasal dari negara Amerika Serikat. Efikasi Pfizer diklaim mencapai 90 persen. Akan tetapi, vaksin ini harus disimpan di suhu minimal minus 70 derajat sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk digunakan di Indonesia.
Vaksin keempat adalah AstraZeneca. Vaksin ini mengeluarkan klaim efikasi sebesar 70 persen pada 13 Desember lalu.
Keempat vaksin tersebut diharapkan mampu memperkuat imun masyarakat Indonesia sehingga tercipta herd immunity atau kekebalan kelompok sehingga dapat menekan penularan Covid-19.
Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 yang dilansir covid19.go.id per 1 Maret 2021, vaksinasi ke-1 telah mencapai 1.720.523 bertambah 28.799 orang dari total sasaran vaksinasi 181.554.465 orang.
Sementara itu, selain keempat vaksin tersebut, pemerintah juga mengatur tentang program vaksin gotong royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Juru bicara vaksin covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin gotong royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity, Jumat (26/2/2021).
Nadia menegaskan bahwa pelaksaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin covid-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.
“Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong,” kata Nadia dilansir Antaranews, Jumat (26/2/2021).
Nadia menyebut bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional.
“Sehingga dengan ini, kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program vaksin gotong royong. vaksinasi gotong royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah kementerian BUMN dan PT Biofarma,” jelasnya.
Mekanisme vaksinasi gotong royong juga harus mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization maupun penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (BPOM) RI sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat. Pengadaan dan pendistribusian vaksin gotong royong dilakukan oleh PT Biofarma bekerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, pelayanan vaksin gotong royong juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan tanpa mengganggu atau menggunakan fasilitas kesehatan yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Syarat pemberian vaksinasi yaitu harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten kota setempat, melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksin covid-19 atau secara manual yang disampaikan pada dinas kesehatan. Permenkes Nomor 10 tahun 2021 juga disiapkan untuk mengatur besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.[ind/Camus]