• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah untuk Kemaslahatan Umat

September 21, 2021
in Ekonomi
Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah Berguna untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah Berguna untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar konsinyering dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna berkonsultasi tentang persoalan dan isu-isu terkini yang dihadapi dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), yang diselengarakan secara hybrid pada 20-22 September 2021.

Baca Juga : BAZNAS Gencarkan Program “Kita Jaga Kyai” Bantu Percepat Capaian Vaksinasi Nasional

Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah Berguna untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Persoalan dan isu aktual seputar penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Fatwa Majelis MUI dalam kewenangannya untuk mendapatkan pandangan sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan arahan sesuai dengan ketentuan syariat islam dari Komisi Fatwa MUI tentang permasalahan yang dihadapi BAZNAS.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr. H. Nizar, M.Ag, para Pimpinan BAZNAS RI, Jajaran Direksi, Sekretaris, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. H. Hasanuddin AF., MA, Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA, KH Hamdan Rasyid, KH Abdul Halim, KH Abdul Muiz Ali, KH Arwani Faishol, KH Mahbub Maafi.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A menyampaikan BAZNAS seringkali dihadapkan pada situasi kekinian yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan inovasi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan juga berdampak signifikan dalam mentransformasi mustahik menjadi muzaki.

“BAZNAS berupaya untuk berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu; kecocokan menurut syariah, kecocokan dalam peraturan perundang-undangan, dan kecocokan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu penerapan sesuai syariah adalah mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI agar tetap berada pada jalur yang diperbolehkan dalam pengelolaan zakat,” ujar Prof Noor.

Baca Juga : BAZNAS Dampingi Mitra Mustahik Penerima Program Kita Jaga Usaha

Oleh karena itu, lanjut Prof Noor, sangat penting bagi BAZNAS untuk mendapatkan pedoman atau fatwa syariah dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan zakat sehingga BAZNAS dapat melakukan inovasi dalam pengelolaan zakat dengan landasan hukum syariah yang kuat.

“Kami berharap melalui koordinasi dengan Komisi Fatwa MUI ini BAZNAS mendapat arahan dan pandangan dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan dana ZIS agar BAZNAS dapat menjalankan program-program pengumpulan dan penyaluran zakat dengan dasar hukum syariah yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prof Noor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr. H. Nizar, M.Ag menyampaikan apresiasi dan mendukung kegiatan ini.

Hal ini telah sesuai dengan rencana strategis Kementerian Agama 2020-2025 khususnya dalam meningkatkan optimalisasi potensi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

“Kegiatan konsinyering ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala sehingga terbangun pola sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia. Dalam hal sinergi setidaknya ada 2 aspek yang harus dibangun,” ujar Nizar.

Dua aspek tersebut, Nizar menjelaskan, pertama terkait pengusulan fatwa. Hal ini penting mengingat banyaknya inovasi dan kontribusi zakat tidak hanya dalam hal pelaksanaan ibadah wajib namun telah meluas hingga pemanfaatan ekonomi dengan membantu masyarakat duafa, miskin dan menyejahterakan masyarakat.

“Kedua, perlunya bersinergi bersama dalam mendorong peningkatan literasi zakat di masyarakat. Karena berlandaskan kajian Kementerian Agama dan BAZNAS 2020 bahwa tingkat literasi zakat Indonesia masih tergolong menengah. Sehingga hal ini yang menjadikan sebab masih rendahnya potensi zakat yang ada,” urai Nizar.

Nizar berharap, sinergi bersama antara Kementerian Agama, BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia dapat mendorong Gerakan Zakat untuk mengoptimalkan tata kelola zakat untuk kemaslahatan umat. [wmh]

Tags: Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah Berguna untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dua Hari Ini Ada Ustaz yang Datang ke Perth (Bag. 2)

Next Post

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Next Post
Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Tafsir Surat Yasin Ayat 74

Tafsir Surat Yasin Ayat 74

Keteladanan yang Baik untuk Ditiru

Keteladanan yang Baik untuk Ditiru

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36718 shares
    Share 14687 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11108 shares
    Share 4443 Tweet 2777
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10980 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7174 shares
    Share 2870 Tweet 1794
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga