• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu

17/05/2021
in Ekonomi
Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu

Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu (Foto: Pexels/Pixabay)

86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada orang atau pribadi atau badan.

Pungutan ini dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana serta fasilitas tertentu.

Hal tersebut dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:DPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kearifan Lokal Daerah

Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu

Definisi di atas dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpk.

Selain itu, dijelaskan juga terkait jenis-jenis perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung (Sebelumnya, bernama retribusi IMB, tetapi diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2001)

Kedua, izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Ketiga, izin trayek.

Keempat, izin usaha perikanan.

Kelima, penggunaan tenaga kerja asing, berupa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan RPTKA perpanjangan.

Baca Juga: Bersama Ma’had Utsman bin Affan, Al Quds Amanati Gelar Dauroh Pembebasan Palestina

Perlunya Penguatan Pungutan

Retribusi ini perlu diperkuat lagi karena mengalami penurunan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pada 2018, pungutan mencapai 2,48 triliun. Akan tetapi, mengalami penurunan pada tahun 2019 yang hanya mendapatkan 2,45 triliun.

Ada peningkatan kembali pada tahun 2020, yaitu mencapai 2,47 triliun.

Namun, angka tersebut masih lebih kecil dibanding pada tahun 2018 lalu. [Ind/Camus]

Tags: Perizinan tertentuRetribusi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Petualangan Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran

Next Post

Ada Doa di Balik ‘Taqabbalallahu Minna wa Minkum’

Next Post
ada doa

Ada Doa di Balik 'Taqabbalallahu Minna wa Minkum'

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9392 shares
    Share 3757 Tweet 2348
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Kasus Influenza A Dilaporkan Meningkat dalam Beberapa Pekan Terakhir

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4824 shares
    Share 1930 Tweet 1206
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11785 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • Beberapa Cara Melindungi Anak dari Influenza A

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Tips Perawatan Motor Listrik yang Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga