• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu

17/05/2021
in Ekonomi
Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu

Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu (Foto: Pexels/Pixabay)

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada orang atau pribadi atau badan.

Pungutan ini dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana serta fasilitas tertentu.

Hal tersebut dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:DPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kearifan Lokal Daerah

Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu

Definisi di atas dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpk.

Selain itu, dijelaskan juga terkait jenis-jenis perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung (Sebelumnya, bernama retribusi IMB, tetapi diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2001)

Kedua, izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Ketiga, izin trayek.

Keempat, izin usaha perikanan.

Kelima, penggunaan tenaga kerja asing, berupa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan RPTKA perpanjangan.

Baca Juga: Bersama Ma’had Utsman bin Affan, Al Quds Amanati Gelar Dauroh Pembebasan Palestina

Perlunya Penguatan Pungutan

Retribusi ini perlu diperkuat lagi karena mengalami penurunan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pada 2018, pungutan mencapai 2,48 triliun. Akan tetapi, mengalami penurunan pada tahun 2019 yang hanya mendapatkan 2,45 triliun.

Ada peningkatan kembali pada tahun 2020, yaitu mencapai 2,47 triliun.

Namun, angka tersebut masih lebih kecil dibanding pada tahun 2018 lalu. [Ind/Camus]

Tags: Perizinan tertentuRetribusi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Petualangan Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran

Next Post

Ada Doa di Balik ‘Taqabbalallahu Minna wa Minkum’

Next Post
ada doa

Ada Doa di Balik 'Taqabbalallahu Minna wa Minkum'

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8716 shares
    Share 3486 Tweet 2179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11494 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Doa untuk Para Muzakki

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Hanya Islam yang Pantas Pimpin Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga