• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu

17/05/2021
in Ekonomi
Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu

Mengenal Retribusi Perizinan Tertentu (Foto: Pexels/Pixabay)

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada orang atau pribadi atau badan.

Pungutan ini dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana serta fasilitas tertentu.

Hal tersebut dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:DPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kearifan Lokal Daerah

Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu

Definisi di atas dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpk.

Selain itu, dijelaskan juga terkait jenis-jenis perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung (Sebelumnya, bernama retribusi IMB, tetapi diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2001)

Kedua, izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Ketiga, izin trayek.

Keempat, izin usaha perikanan.

Kelima, penggunaan tenaga kerja asing, berupa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan RPTKA perpanjangan.

Baca Juga: Bersama Ma’had Utsman bin Affan, Al Quds Amanati Gelar Dauroh Pembebasan Palestina

Perlunya Penguatan Pungutan

Retribusi ini perlu diperkuat lagi karena mengalami penurunan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pada 2018, pungutan mencapai 2,48 triliun. Akan tetapi, mengalami penurunan pada tahun 2019 yang hanya mendapatkan 2,45 triliun.

Ada peningkatan kembali pada tahun 2020, yaitu mencapai 2,47 triliun.

Namun, angka tersebut masih lebih kecil dibanding pada tahun 2018 lalu. [Ind/Camus]

Tags: Perizinan tertentuRetribusi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Petualangan Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran

Next Post

Ada Doa di Balik ‘Taqabbalallahu Minna wa Minkum’

Next Post
ada doa

Ada Doa di Balik 'Taqabbalallahu Minna wa Minkum'

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

Hukum Menukar Uang Receh dengan Nominal Berbeda

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

4 Olahraga Ringan untuk Bakar Lemak Santan Lebaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8821 shares
    Share 3528 Tweet 2205
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Excellent Zakat Bahagiakan 30 Anak Yatim melalui Program Belanja Bareng di Ramayana Square Pekalongan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Tips Hemat Token Listrik

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3975 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Muhammadiyah Luncurkan KucingMu, Dakwah Kini Hadir Lewat Kepedulian terhadap Hewan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11553 shares
    Share 4621 Tweet 2888
  • KAI Logistik dan Rumah Zakat Tanam 270 Bibit Mangrove di Marunda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3448 shares
    Share 1379 Tweet 862
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga