ChanelMuslim.com – Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada orang atau pribadi atau badan.
Pungutan ini dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana serta fasilitas tertentu.
Hal tersebut dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu
Definisi di atas dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpk.
Selain itu, dijelaskan juga terkait jenis-jenis perizinan tertentu.
Pertama, persetujuan bangunan gedung (Sebelumnya, bernama retribusi IMB, tetapi diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2001)
Kedua, izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Ketiga, izin trayek.
Keempat, izin usaha perikanan.
Kelima, penggunaan tenaga kerja asing, berupa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan RPTKA perpanjangan.
Baca Juga: Bersama Ma’had Utsman bin Affan, Al Quds Amanati Gelar Dauroh Pembebasan Palestina
Perlunya Penguatan Pungutan
Retribusi ini perlu diperkuat lagi karena mengalami penurunan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Pada 2018, pungutan mencapai 2,48 triliun. Akan tetapi, mengalami penurunan pada tahun 2019 yang hanya mendapatkan 2,45 triliun.
Ada peningkatan kembali pada tahun 2020, yaitu mencapai 2,47 triliun.
Namun, angka tersebut masih lebih kecil dibanding pada tahun 2018 lalu. [Ind/Camus]