• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kearifan Lokal Daerah

06/02/2021
in Ekonomi
DPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Kearifan Lokal Daerah
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Barat pada Jumat (5/2/2021). Rombongan Komisi XI DPR RI disambut oleh Gubernur Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kepala Kanwil Pajak Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja spesifik ini dilakukan dalam rangka membahas penerimaan negara yang berasal dari pajak daerah.

Dalam kesempatan ini, Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, menyampaikan sejumlah catatan dan pandangannya. Hal pertama yang disampaikan Anis, terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Anis meminta Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan pendapat atau sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang masuk dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) sedang dilakukan di Jawa Barat dan kepala daerah dalam hal ini gubernur/walikota/bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda), dengan UU 11/2020 diubah menjadi diatur oleh peraturan kepala daerah. Anis menitipkan catatannya, “Harus ada catatan, jangan sampai insentif fiskal ini hanya menyasar pengusaha atau korporasi besar tetapi justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi usaha kecil dan menengah di daerah,” ujar Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga mengingatkan kepada pemerintah pusat (Kemenkeu) untuk secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah. Dengan demikian, daerah bisa mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan. Selain itu, jangka waktu pemberian fasilitas PDRD harus dicermati, sebab dalam beberapa PSN bisa memakan waktu hingga sepuluh tahun. Artinya, pemerintah pusat harus punya tolak ukur. Misalnya, fasilitas PDRD diberikan hanya dalam masa tahap pembangunan.

Catatan berikutnya yang diberikan Anis, terkait proses review atau peninjauan ulang tarif pajak daerah dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional yang tidak melibatkan pemda. Kondisi yang dipastikan akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Anis berpendapat, peran pemda yang justru tidak banyak diatur dalam RPP harus diperhatikan.

“Karena RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres),” katanya.

Selanjutnya, politisi senior PKS ini mengingatkan bahwa tarif pajak daerah baru harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.

Kelesuan aktivitas ekonomi selama masa Pandemi Covid-19 tentu ikut menekan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Namun, pemerintah pusat optimis pemulihan ekonomi akan terwujud di 2021.

“Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah daerah juga perlu bersiap dan beradaptasi dalam menyongsong arah kebijakan fiskal yang konsolidatif dalam fase pemulihan ekonomi. Terlebih, kondisi pelemahan ekonomi juga menunjukkan arti penting kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan hingga jangka panjang,” tutupnya.[ind]

Tags: dan Kearifan Lokal DaerahDPR Ingatkan Tarif Pajak Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi SosialEkonomi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Hijab Sedunia: Mempertahankan Hijab dengan Senyuman

Next Post

Mengenal Wedang Ronde, Minuman Tradisional Paling Populer di Musim Hujan dan Cara Membuatnya

Next Post
Mengenal Wedang Ronde, Minuman Tradisional Paling Populer di Musim Hujan dan Cara Membuatnya

Mengenal Wedang Ronde, Minuman Tradisional Paling Populer di Musim Hujan dan Cara Membuatnya

Target Lifting Minyak 1 Juta BPH Sangat Ambisius

Target Lifting Minyak 1 Juta BPH Sangat Ambisius

‘Hijab Is My Identity’: Muslimah Irlandia pada Hari Hijab Sedunia

'Hijab Is My Identity': Muslimah Irlandia pada Hari Hijab Sedunia

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga