• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

16/04/2021
in Ekonomi
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan (Foto: Pixabay/geralt)

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemitraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association resmi disahkan pada Jumat, (9/4/2021) oleh pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Mengenal I-EU CEPA Perjanjian Kemitraan Ekonomi Uni Eropa dan Indonesia

Kemitraan Ekonomi yang Bermanfaat untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

Dilansir dari postingan akun instagram @kemendag dijelaskan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Selain itu, dapat juga mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Kemudian, manfaat lain yang akan diterima oleh Indonesia adalah pemanfaatan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa.

Indonesia juga bisa meningkatkan akses pasar barang, jasa, dan investasi.

Kerja sama ekonomi ini juga akan meningkatkan pengembangan kapasitas, termasuk UMKM.

Produk CPO juga diuntungkan di sini karena akan meningkatkan profil produk secara global.

Baca Juga: Uni Eropa Kunjungi Semarang untuk Perjanjian CEPA

Perundingan IE-CEPA

Perundingan IE-CEPA berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun sejak diratifikasi pada tahun 2019.

Keputusan DPR terkait meratifikasi IE-CEPA dilakukan pada 18 November 2019.

Setelah itu, pada 19 Agustus 2020, Surat Presiden menyampaikan RUU IE-CEPA kepada DPR RI.

Akhirnya, pada 22 Maret 2021, setelah melakukan berbagai perundingan, RUU ini disetujui oleh DPR untuk disahkan.

Pada 9 April 2021, IE-CEPA pun disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Setelah ini, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE-CEPA ini. [Ind/Camus]

Tags: IE-CEPAKemitraan ekonomi Indonesia Eropa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

Next Post

Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Next Post
Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3319 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7767 shares
    Share 3107 Tweet 1942
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Rezeki yang Dicari, Rezeki yang Mencari

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11084 shares
    Share 4434 Tweet 2771
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga