• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021
in Ekonomi
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan (Foto: Pixabay/geralt)

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemitraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association resmi disahkan pada Jumat, (9/4/2021) oleh pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Mengenal I-EU CEPA Perjanjian Kemitraan Ekonomi Uni Eropa dan Indonesia

Kemitraan Ekonomi yang Bermanfaat untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

Dilansir dari postingan akun instagram @kemendag dijelaskan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Selain itu, dapat juga mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Kemudian, manfaat lain yang akan diterima oleh Indonesia adalah pemanfaatan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa.

Indonesia juga bisa meningkatkan akses pasar barang, jasa, dan investasi.

Kerja sama ekonomi ini juga akan meningkatkan pengembangan kapasitas, termasuk UMKM.

Produk CPO juga diuntungkan di sini karena akan meningkatkan profil produk secara global.

Baca Juga: Uni Eropa Kunjungi Semarang untuk Perjanjian CEPA

Perundingan IE-CEPA

Perundingan IE-CEPA berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun sejak diratifikasi pada tahun 2019.

Keputusan DPR terkait meratifikasi IE-CEPA dilakukan pada 18 November 2019.

Setelah itu, pada 19 Agustus 2020, Surat Presiden menyampaikan RUU IE-CEPA kepada DPR RI.

Akhirnya, pada 22 Maret 2021, setelah melakukan berbagai perundingan, RUU ini disetujui oleh DPR untuk disahkan.

Pada 9 April 2021, IE-CEPA pun disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Setelah ini, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE-CEPA ini. [Ind/Camus]

Tags: IE-CEPAKemitraan ekonomi Indonesia Eropa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

Next Post

Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Next Post
Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7338 shares
    Share 2935 Tweet 1835
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4897 shares
    Share 1959 Tweet 1224
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga