• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

16/04/2021
in Ekonomi
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan (Foto: Pixabay/geralt)

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemitraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association resmi disahkan pada Jumat, (9/4/2021) oleh pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Mengenal I-EU CEPA Perjanjian Kemitraan Ekonomi Uni Eropa dan Indonesia

Kemitraan Ekonomi yang Bermanfaat untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

Dilansir dari postingan akun instagram @kemendag dijelaskan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Selain itu, dapat juga mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Kemudian, manfaat lain yang akan diterima oleh Indonesia adalah pemanfaatan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa.

Indonesia juga bisa meningkatkan akses pasar barang, jasa, dan investasi.

Kerja sama ekonomi ini juga akan meningkatkan pengembangan kapasitas, termasuk UMKM.

Produk CPO juga diuntungkan di sini karena akan meningkatkan profil produk secara global.

Baca Juga: Uni Eropa Kunjungi Semarang untuk Perjanjian CEPA

Perundingan IE-CEPA

Perundingan IE-CEPA berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun sejak diratifikasi pada tahun 2019.

Keputusan DPR terkait meratifikasi IE-CEPA dilakukan pada 18 November 2019.

Setelah itu, pada 19 Agustus 2020, Surat Presiden menyampaikan RUU IE-CEPA kepada DPR RI.

Akhirnya, pada 22 Maret 2021, setelah melakukan berbagai perundingan, RUU ini disetujui oleh DPR untuk disahkan.

Pada 9 April 2021, IE-CEPA pun disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Setelah ini, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE-CEPA ini. [Ind/Camus]

Tags: IE-CEPAKemitraan ekonomi Indonesia Eropa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

Next Post

Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Next Post
Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Ide Menu Takjil: Pisang Berendam Saus Fla

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalan yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8175 shares
    Share 3270 Tweet 2044
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3648 shares
    Share 1459 Tweet 912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4195 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5343 shares
    Share 2137 Tweet 1336
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5312 shares
    Share 2125 Tweet 1328
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga