• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

September 14, 2021
in Ekonomi
Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK Foto : Instagram @ojkindonesia

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Sekar Putih Djarot seperti dikutip dari laman Instagram @ojkindonesia, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga : Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK dan 21 Lembaga Keuangan Syariah Gelar iB Vaganza di Solo

Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

Sekar juga menyebutkan P2P Lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

“Hal ini pun memudahkan masyarakat mendapat akses pembiayaan berbasis syariah,” katanya.

P2P Lending Syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah.

Baca Juga : OJK dan Industri Jasa Keuangan Beri Bantuan Rp8 Milyar untuk Korban Bencana Lombok

Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.

Baca Juga : Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel

Manfaat

Sementara bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan.

Baca Juga : BNI Syariah Raih Penghargaan Pariwara Tidak Langsung Terbaik Sektor Jasa Keuangan OJK

“Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK,” papar OJK dalam postingan tersebut.

Pastikan menggunakan fintech P2P lending yang terdfatar dan berizin OJK gunakan ke Kontak OJK 157 ya. [wmh]

Baca Juga : Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Tags: Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fi, Anakku Sekolah di JISc

Next Post

Anis Byarwati: Dekat ke Allah agar Masyarakat Dekat

Next Post
Anis Byarwati: Dekat ke Allah agar Masyarakat Dekat

Anis Byarwati: Dekat ke Allah agar Masyarakat Dekat

Tips Investasi bagi Pemula untuk Jangka Panjang

Tips Investasi bagi Pemula untuk Jangka Panjang

Mengenal Badai Matahari yang Bisa Sebabkan Kiamat Internet

Mengenal Badai Matahari yang Bisa Sebabkan Kiamat Internet

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3157 shares
    Share 1263 Tweet 789
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4566 shares
    Share 1826 Tweet 1142
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3000 shares
    Share 1200 Tweet 750
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga