• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

14/09/2021
in Ekonomi
Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK Foto : Instagram @ojkindonesia

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Sekar Putih Djarot seperti dikutip dari laman Instagram @ojkindonesia, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga : Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK dan 21 Lembaga Keuangan Syariah Gelar iB Vaganza di Solo

Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK

Sekar juga menyebutkan P2P Lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

“Hal ini pun memudahkan masyarakat mendapat akses pembiayaan berbasis syariah,” katanya.

P2P Lending Syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah.

Baca Juga : OJK dan Industri Jasa Keuangan Beri Bantuan Rp8 Milyar untuk Korban Bencana Lombok

Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.

Baca Juga : Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel

Manfaat

Sementara bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan.

Baca Juga : BNI Syariah Raih Penghargaan Pariwara Tidak Langsung Terbaik Sektor Jasa Keuangan OJK

“Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK,” papar OJK dalam postingan tersebut.

Pastikan menggunakan fintech P2P lending yang terdfatar dan berizin OJK gunakan ke Kontak OJK 157 ya. [wmh]

Baca Juga : Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Tags: Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fi, Anakku Sekolah di JISc

Next Post

Anis Byarwati: Dekat ke Allah agar Masyarakat Dekat

Next Post
Anis Byarwati: Dekat ke Allah agar Masyarakat Dekat

Anis Byarwati: Dekat ke Allah agar Masyarakat Dekat

Tips Investasi bagi Pemula untuk Jangka Panjang

Tips Investasi bagi Pemula untuk Jangka Panjang

Mengenal Badai Matahari yang Bisa Sebabkan Kiamat Internet

Mengenal Badai Matahari yang Bisa Sebabkan Kiamat Internet

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8553 shares
    Share 3421 Tweet 2138
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11392 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga