• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BNI Syariah Raih Penghargaan Pariwara Tidak Langsung Terbaik Sektor Jasa Keuangan OJK

06/12/2019
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – BNI Syariah meraih penghargaan Pariwara Tidak Langsung Terbaik Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019. Penghargaan ini diberikan dalam acara Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019, di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis malam (5/12).

Penghargaan diberikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara kepada Senior Manager Corporate Secretary & Communication Division BNI Syariah, M Iqbal Taqiudin. Dalam acara ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan BNI Syariah menjadi salah satu pemenang dalam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 pada kategori Pariwara Tidak Langsung dengan judul iklan “Promo BNI Hasanah Card HUT BUMN”. “Ini merupakan bentuk penghargaan atas karya dan kreatifitas BNI Syariah selama ini,” kata Rima.

Dewan juri terdiri dari OJK, persatuan periklanan, pakar komunikasi, dan pemimpin redaksi dengan 393 materi pariwara, 151 masuk tahap penjurian, dan BNI Syariah menjadi satu-satunya dari industri perbankan syariah yang memperoleh penghargaan.

Kriteria penilaian adalah jujur atau tidak menyesatkan, memikat, materi apa yang disampaikan, bagaimana penyampaiannya, eksekusi, pendekatan dan engagement respon serta sesuai dengan pedoman periklanan dari OJK.

Dalam penganugerahan ini, terdapat 7 kategori yang diperlombakan untuk masing – masing Industri Jasa Keuangan (Bank Umum, Fintech & Pegadaian, Pasar Modal, Asuransi dan Lembaga Pembiayaan) yaitu Media Massa Cetak Terbaik, Media Luar Griya Terbaik, Pariwara Media Online Terbaik, Pariwara Media Sosial Terbaik, Pariwara Radio Terbaik, Pariwara Televisi Terbaik dan Pariwara Tidak Langsung Terbaik.

Pariwara tidak langsung adalah iklan yang mengandung unsur promosi produk dan layanan jasa keuangan yang publikasinya dilakukan oleh pihak ketiga.

Lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 merupakan salah satu bentuk pengawasan market conduct. Pengawasan market conduct merupakan amanat UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4 UU OJK menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen dan Masyarakat.

OJK berkeyakinan pemasaran produk dan layanan keuangan secara jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, mutlak diperlukan untuk melindungi konsumen. Lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 merupakan wujud apresiasi OJK terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengimplementasikan Pedoman Iklan Jasa Keuangan dalam melakukan pemasaran produk dan layanan keuangan.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Milad ke-7, KJB Adakan Tablig Akbar dan Aksi Peduli Siswa SLB

Next Post

Salimah Depok Gelar Workshop Pemenuhan Kebutuhan Spiritual Pasien dan Bimbingan Akhir Hayat

Next Post

Salimah Depok Gelar Workshop Pemenuhan Kebutuhan Spiritual Pasien dan Bimbingan Akhir Hayat

Ide Sarapan Sehat di Hari Sabtu

Nikmatnya Kopi Binaan LAZ Al Azhar di Kaki Gunung Kelud

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4417 shares
    Share 1767 Tweet 1104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11450 shares
    Share 4580 Tweet 2863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8650 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Ketahui 5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga