ChanelMuslim.com – BNI Syariah meraih penghargaan Pariwara Tidak Langsung Terbaik Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019. Penghargaan ini diberikan dalam acara Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019, di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis malam (5/12).
Penghargaan diberikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara kepada Senior Manager Corporate Secretary & Communication Division BNI Syariah, M Iqbal Taqiudin. Dalam acara ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan BNI Syariah menjadi salah satu pemenang dalam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 pada kategori Pariwara Tidak Langsung dengan judul iklan “Promo BNI Hasanah Card HUT BUMN”. “Ini merupakan bentuk penghargaan atas karya dan kreatifitas BNI Syariah selama ini,” kata Rima.
Dewan juri terdiri dari OJK, persatuan periklanan, pakar komunikasi, dan pemimpin redaksi dengan 393 materi pariwara, 151 masuk tahap penjurian, dan BNI Syariah menjadi satu-satunya dari industri perbankan syariah yang memperoleh penghargaan.
Kriteria penilaian adalah jujur atau tidak menyesatkan, memikat, materi apa yang disampaikan, bagaimana penyampaiannya, eksekusi, pendekatan dan engagement respon serta sesuai dengan pedoman periklanan dari OJK.
Dalam penganugerahan ini, terdapat 7 kategori yang diperlombakan untuk masing – masing Industri Jasa Keuangan (Bank Umum, Fintech & Pegadaian, Pasar Modal, Asuransi dan Lembaga Pembiayaan) yaitu Media Massa Cetak Terbaik, Media Luar Griya Terbaik, Pariwara Media Online Terbaik, Pariwara Media Sosial Terbaik, Pariwara Radio Terbaik, Pariwara Televisi Terbaik dan Pariwara Tidak Langsung Terbaik.
Pariwara tidak langsung adalah iklan yang mengandung unsur promosi produk dan layanan jasa keuangan yang publikasinya dilakukan oleh pihak ketiga.
Lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 merupakan salah satu bentuk pengawasan market conduct. Pengawasan market conduct merupakan amanat UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4 UU OJK menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen dan Masyarakat.
OJK berkeyakinan pemasaran produk dan layanan keuangan secara jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, mutlak diperlukan untuk melindungi konsumen. Lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 merupakan wujud apresiasi OJK terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengimplementasikan Pedoman Iklan Jasa Keuangan dalam melakukan pemasaran produk dan layanan keuangan.[ind/rilis]