• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Melaporkan Penipuan via SMS dan Telpon

02/07/2021
in Ekonomi
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Penipuan melalui sms dan telepon kini datang silih berganti. Penipuan melalui telepon seluler ini bisa mengatasnamakan banyak pihak.

Kebanyakan dari para pelaku mengirim pesan dengan berbagai modus penipuan, seperti menang undian berhadiah, meminta transfer sejumlah uang, minta pulsa dan masih banyak lainnya.

Untuk menghentikan gangguan ini, sebaiknya kamu melakukan pengaduan atau pelaporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

BRTI telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi.

Berikut adalah cara melaporkan sms penipuan, seperti yang dilansir di laman Kominfo (01/07/2021).

Baca : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Cara Melaporkan Penipuan via SMS dan Telpon

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

4. Ceritakan pengaduan kepada petugas Help Desk yang akan melayani kamu. Unggah rekaman atau foto pesan singkat yang sudah disimpan jika petugas meminta dokumen-dokumen bukti gangguan.

Setelah petugas melakukan verifikasi atas bukti dan laporan. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Baca Juga : Tips Mengatur Keuangan Keluarga Selama Pandemi

Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Wmh]

Tags: Cara Melaporkan Penipuan via SMS dan Telpon
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mitos dan Fakta Seputar Pertumbuhan Gigi Anak (1)

Next Post

Resepsi Pernikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat

Next Post
Resepsi Penikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat

Resepsi Pernikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat

Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19

Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19

Pertempuran Qadisiyah, Penentu Masa Depan Islam

Pertempuran Qadisiyah, Penentu Masa Depan Islam

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4204 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9281 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11744 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4786 shares
    Share 1914 Tweet 1197
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga