ChanelMuslim.com – Di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pemerintah kembali mengetatkan aktivitas masyarakat, salah satunya resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”
Demikian yang tercantum dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali.
Baca Juga: Pembatasan Baru di Tengah Perjuangan Menahan Varian Delta Covid-19
Resepsi Pernikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat
Di samping itu, dalam dokumen tersebut diatur pula peraturan penyediaan makanan dalam resepsi yang hanya boleh dilakukan ditempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Melonjaknya kasus COVID-19 di tanah air mengharuskan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Penambahan kasus di Indonesia per kamis sore, 1 Juli 2021 mencapai 2.203.108 orang.
Selain pernikahan, berbagai aktivitas masyarakat seperti kegiatan makan atau minum ditempat umum juga semakin diperketat.
Lokasi dan pusat perbelajaan hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga ditutup sementara, mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah
Upaya percepatan pelaksanaan vaksin juga akan terus dilakukan sebagai prinsip dari pelaksanaan pengetatan aktivitas yang menyasar masyarakat di Jawa dan Bali.
Dengan adanya PPKM ini pemerintah menargetkan penurunan penambahan jumlah kasus kurang dari 10.000 per-hari. Dan akan mulai diterapkan pada 3 sampai 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi melalui laman Sekretariat Presiden. (1/7)
“Saya minta masyakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya” tambahnya. [Ln]