• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Resepsi Pernikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat

Juli 2, 2021
in Pranikah, Unggulan
Resepsi Penikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat

Pernikahan (Foto: Pixabay)

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pemerintah kembali mengetatkan aktivitas masyarakat, salah satunya resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Demikian yang tercantum dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Pembatasan Baru di Tengah Perjuangan Menahan Varian Delta Covid-19

Resepsi Pernikahan Hanya 30 Orang di Masa PPKM Darurat

Di samping itu, dalam dokumen tersebut diatur pula peraturan penyediaan makanan dalam resepsi yang hanya boleh dilakukan ditempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Melonjaknya kasus COVID-19 di tanah air mengharuskan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Penambahan kasus di Indonesia per kamis sore, 1 Juli 2021 mencapai 2.203.108 orang.

Selain pernikahan, berbagai aktivitas masyarakat seperti kegiatan makan atau minum ditempat umum juga semakin diperketat.

Lokasi dan pusat perbelajaan hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga ditutup sementara, mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah

Upaya percepatan pelaksanaan vaksin juga akan terus dilakukan sebagai prinsip dari pelaksanaan pengetatan aktivitas yang menyasar masyarakat di Jawa dan Bali.

Dengan adanya PPKM ini pemerintah menargetkan penurunan penambahan jumlah kasus kurang dari 10.000 per-hari. Dan akan mulai diterapkan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi melalui laman Sekretariat Presiden. (1/7)

“Saya minta masyakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya” tambahnya. [Ln]

 

Tags: Masa PPKM DaruratNikah di Masa PandemiResepsi Penikahan Hanya 30 Orang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Melaporkan Penipuan via SMS dan Telpon

Next Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19

Next Post
Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19

Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19

Pertempuran Qadisiyah, Penentu Masa Depan Islam

Pertempuran Qadisiyah, Penentu Masa Depan Islam

Kisah Ali bin Abi Thalib Berjalan di Belakang Lansia Nasrani

Kisah Ali bin Abi Thalib Berjalan di Belakang Lansia Nasrani

  • Jangan Gunakan Ponsel di dalam Toilet

    Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4996 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4528 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3111 shares
    Share 1244 Tweet 778
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7507 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga