• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BAKN Menelaah Temuan Terkait Persoalan Tanah dan Agraria

13/11/2021
in Ekonomi
BAKN Menelaah Temuan Terkait Persoalan Tanah dan Agraria

BAKN Menelaah Temuan Terkait Persoalan Tanah dan Agraria

73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – BAKN menelaah temuan terkait persoalan tanah dan agraria. Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI pada masa sidang ini bertugas menelaah temuan-temuan BPK terkait persoalan pertanahan dan agraria.

Untuk tugas itu, BAKN perlu mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi.

Oleh karena itu, BAKN melakukan kunjungan kerja ke dua perguruan tinggi terkemuka di tanah air.

Kunjungan kerja ke Universitas Diponegoro, Semarang dilakukan pada Rabu (10/11/2021) dan kunjungan kerja ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dilakukan pada Kamis (11/11/2021).

Dalam kedua kunjungan kerja ini, Wakil Ketua BAKN, Anis Byarwati, menyampaikan beberapa pandangannya.

Pertama, beberapa hasil studi menunjukkan bahwa hambatan dalam penentuan objek landreform adalah kesulitan teknis mengidentifikasi kelebihan bidang tanah dari maksimum pemilikan/penguasaan lahan terutama di pedesaan, serta lemahnya sistem informasi kependudukan untuk melacak tanah absentee.

Menurut Sujatmiko (2000) pelaksanaan landreform bukanlah solusi yang tepat dalam memperbaiki struktur kepemilikan tanah di pedesaan.

Karena struktur kepemilikan lahan di pedesaan Indonesia, berbeda dengan negara pencetus landreform.

Hal ini menjadi informasi yang menjadi petunjuk mengapa tujuan reforma agraria yaitu selesainya masalah ketimpangan dalam kepemilikan tanah tidak juga terwujud.

Anis menggarisbawahi masalah kepemilikan tanah dalam reforma agraria.

Pemerintah masih memberikan kepemilikan tanah kepada korporasi dan tidak memberikan kepemilikan kepada petani sehingga tidak bisa mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah.

Baca Juga: Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

BAKN Menelaah Temuan Terkait Persoalan Tanah dan Agraria

Sementara menurutnya, pemerintah bisa memberikan kepada petani dalam skala kecil-kecil.

Ketidakmampuan pemerintah mencapai tujuan reforma agraria, dinilai Anis sebagai sebuah kegagalan.

“Seharusnya pemerintah memiliki desain besar untuk mengatasi masalah-masalah tanah di Indonesia,” ungkapnya.

Efek dari sikap pemerintah ini menurut Anis sangat besar. Karena petani-petani kecil tidak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki tanah.

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS ini juga Juga menyadari bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) oleh sebagian kalangan dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Namun, setelah diteliti dengan seksama, UU ini sama sekali tidak ketinggalan zaman.

“Justru harus diperkuat karena UU ini merupakan jiwa bagi persoalan agraria di tanah air,” katanya.

Anis menegaskan, jika persoalan tanah hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, konflik kesenjangan kepemilikan tanah tidak akan berakhir.

“Perbedaan cara pandang tentang sumber daya alam yaitu kepemilikan tanah antara masyarakat umum dengan pemilik modal, menjadi akar masalah,” tegasnya.

Jika cara pandang ini dibiarkan sendiri-sendiri, petani dan pemilik modal akan selalu berhadapan.

“Ini yang menyebabkan reforma agraria tidak bisa mencapai titik temu,” ujarnya.

Secara khusus, Anis mengutip ayat-ayat yang termaktub dalam pasal 1 UUPA yaitu:

(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia;

(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional;

(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

“Ruh yang termaktub dalam UU ini sangat luar biasa, mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa yang luhur,” paparnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa masyarakat menganggap tanah adalah harga dirinya, martabat dirinya, kelangsungan hidupnya dan memelihara tanah merupakan bentuk tanda syukur atas pemberian Tuhan.

Sementara pemilik modal melihat tanah sebagai alat produksi sehingga cara pandangnya, jika mengandung nilai produksi yang tinggi akan dibeli sebanyak-banyaknya.

“Jadi dalam sudut pandang ekonomi siapapun bisa memiliki tanah asal punya uang,” jelasnya.

Padahal di Pasal 1 UUPA disebutkan, hubungan yang bersifat abadi antara tanah dengan pemiliknya/warga negara.

Anis pun mengajak BAKN untuk melihat sudut pandang positif dalam UUPA.

“BAKN perlu mengambil kesimpulan penting bahwa UUPA yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki semangat Pancasila dan UUD 1945, harus dipertahankan. Karena nilai-nilai filosofis dalam UU ini sangat kuat menegaskan identitas bangsa,” ajaknya.[ind]

Tags: anis byarwatiBAKN Menelaah Temuan Terkait Persoalan Tanah dan Agraria
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Akhir Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (5)

Next Post

Berapakah Umur Minimal Anak Sekolah Boleh Pakai Medsos?

Next Post
Berapakah Umur Minimal Anak Sekolah Boleh Pakai Medsos?

Berapakah Umur Minimal Anak Sekolah Boleh Pakai Medsos?

Program Back to School Bantu Anak-anak Palestina di Pengungsian Bersekolah

Program Back to School Bantu Anak-anak Palestina di Pengungsian Bersekolah

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 19, Berapa Lama Para Pemuda Berada di Gua

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 19, Berapa Lama Para Pemuda Berada di Gua

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5001 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7982 shares
    Share 3193 Tweet 1996
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga