• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Anis: Pemerintah Terburu-buru Menerbitkan Surat Utang Global

April 14, 2020
in Ekonomi
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengutip pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menerbitkan surat utang dengan denominasi dolar saat pandemi covid-19 atau virus corona mewabah, yang nilainya mencapai US$ 4,3 miliar atau Rp68,6 triliun (kurs Rp 16.000).

“Ini adalah penerbitan terbesar dalam US bond dalam sejarah RI. Dan Indonesia juga jadi negara pertama yang menerbitkan sovereign bond sejak pandemic covid-19 terjadi,” kata Sri Mulyani, Selasa (7/4/2020).

“Ini menunjukkan kepercayaan investor dari pengelolaan keuangan negara. Kita memanfaatkan 50 tahun dari preferensi tenor bond jangka panjang cukup kuat,” kata Sri Mulyani dikutip dari cnbcindonesia.

Anggota Komisi XI Dr. Anis Byarwati mengomentari kebijakan Sri Mulyani ini, menurut Anis, pemerintah tidak harus terburu-buru menerbitkan surat utang global atau global bond dengan tenor yang sangat panjang. Ia prihatin jika generasi penerus Indonesia kelak harus menanggung utang negara bertenor 10, 30, sampai 50 tahun.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa dari data yang ada, cadangan devisa Indonesia saat ini masih cukup besar untuk membiayai intervensi Bank Indonesia dalam menstabilisasi nilai tukar rupiah. Cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2020 tercatat sebesar US$ 121 miliar. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor, yang artinya posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor, papar Anis.

Lebih lanjut lagi Anis menyarankan, dari pada menerbitkan global bond, lebih baik menggunakan dana yang ada. Menurut Doktor lulusan Universitas Airlangga ini , Pemerintah per akhir Februari 2020 masih memiliki uang kas lebih dari Rp270 triliun, terdiri dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) per akhir 2018 sebesar Rp175,24 triliun, SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2019 sebesar Rp46,5 triliun, dan SiLPA 2020 (akhir Februari) sebesar Rp50,13 triliun, atau pemerintah bisa memangkas anggaran proyek-proyek mercusuar yang bisa ditunda, demikan urai Anis.[ind/rilis]

Previous Post

Cahaya Aceh Bagikan Sedekah Pangan untuk Warga Dhuafa dan Anak Yatim

Next Post

IDEAS Nilai PSBB JabodetabekTerlambat Dilakukan

Next Post

IDEAS Nilai PSBB JabodetabekTerlambat Dilakukan

Pasar Mitra Tani Dibuka di Bekasi

IDEAS Usulkan Simulasi Anggaran Hadapi Pandemi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga