ChanelMuslim.com – Lembaga riset IDEAS mendorong pemerintah untuk segera mengubah kebijakan menghadapi covid-19 yang semula berbasis ‘Stabilitas dan Pemulihan Ekonomi’ menjadi berbasis ‘Penanggulangan Bencana’. Dengan berfokus pada menanggulangi bencana secepatnya, akan menciptakan landasan yang kokoh untuk pemulihan ekonomi di masa depan.
Semakin tidak tegas tindakan yang diambil dalam menghadapi pandemi, semakin suram prospek ekonomi ke depan. Seluruh kebijakan pemerintah saat ini semestinya hanya memiliki tujuan tunggal yaitu menanggulangi pandemi. Pengalihan paradigma ini adalah penting karena menjadi landasan untuk menentukan strategi.
“Strategi pemerintah harus cepat dan tegas. Fokus utama adalah menangani pandemi. Semakin cepat kurva melandai, semakin cepat ekonomi pulih. Dengan mencegah eskalasi pandemi, sistem kesehatan memiliki waktu untuk memulihkan populasi yang terinfeksi. Mencegah eskalasi pandemi secara efektif akan mencegah krisis sosial dan ekonomi, biaya pemulihan ekonomi akan menurun drastis.” kata Askar Muhammad, peneliti IDEAS pada diskusi hasil riset IDEASTalk bertajuk ‘Menahan Ledakan Covid-19, Menghadapi Pandemi’ yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom, Senin (13/04/2020).
Ketika respon kebijakan tidak cepat dan tegas, hal ini akan dibaca pelaku pasar sebagai ketidakmampuan pemerintah mengatasi pandemi. Pelaku pasar mulai menunjukkan ketidakpercayaan pada pemerintah sejak Februari 2020 ketika kukuh mengklaim Indonesia bebas covid-19.
“Gubernur BI sendiri telah mengungkapkan bahwa menerapan PSBB di DKI Jakarta efektif meningkatkan kepercayaan pasar. Hal ini menunjukkan bahwa menegasnya strategi pemerintah, dari lunak menjadi moderat, berdampak baik pada kepercayaan pasar,” tutur Askar.
Respons Nilai Tukar Rupiah pada satu pekan ke belakang memang terlihat mengalami tren penguatan pasca diumumkannya PSBB untuk DKI Jakarta oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa, 7 April 2020 lalu. Hal ini berkebalikan dengan tren pelemahan yang terjadi pada pekan-pekan sebelumnya.
Dampak dari berubahnya strategi lainnya adalah berubahnya anggaran. Berubahnya strategi akan mengubah pemberian bobot anggaran pemerintah. Pemerintah akan memberi bobot lebih besar pada intervensi kesehatan dan pencegahan penyebaran virus.
“Keberpihakan pemerintah pada intervensi kesehatan dalam penanganan pandemi masih kurang. Hal ini terlihat pada kecilnya proporsi anggaran intervensi kesehatan COVID-19 pada stimulus fiskal ke-3 APBN pasca Perppu 1/2020 yang hanya 13%, perlu ada kebijakan dengan paradigma ‘penanggulangan bencana’ yang memberikan porsi besar pada intervensi kesehatan,” Askar menambahkan.
Total anggaran dalam simulasi yang dibuat oleh IDEAS dalam menghadapi pandemi dengan paradigma ‘Penanggulangan Bencana’ berkisar 295 Triliun rupiah, jauh lebih kecil dibanding skenario penanganan yang dicanangkan pemerintah dengan paradigma ‘stabilitas dan pemulihan ekonomi’ yang berkisar 405,1 Triliun. Meskipun demikian, Askar berargumen bahwa anggaran ini lebih terfokus pada intervensi kesehatan dan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat di masa-masa PSBB.
“Di sisi lain, stimulus sebesar 405 Triliun di tengah pelemahan ekonomi ini telah melonjakkan defisit anggaran pemerintah secara drastis melampaui batas atas defisit, 3% dari PDB. Stimulus ini dibiayai secara masif dari utang hingga menembus Rp1.000 triliun,” tutur Askar.
Di dalam simulasinya, Askar yakin defisit anggaran pemerintah dapat ditekan di kisaran 3 persen dari PDB. Hal ini akan menurunkan kebutuhan berutang secara drastis. Pasal 4 Perpu No. 1 tahun 2020 sendiri menetapkan batasan defisit anggaran boleh melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
“Dari simulasi yang kami buat, defisit anggaran bisa ditekan dari 5,07% terhadap PDB menjadi kisaran 3%. Jika pemulihan berjalan lebih cepat, bukan tidak mungkin pemerintah tidak perlu melanggar batas defisit 3 persen dari PDB yang telah ditetapkan dalam Penjelasan Pasal 12 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ungkap Askar dengan nada penuh penekanan.[ind/rilis]