• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

25/04/2026
in Syariah, Unggulan
makna talak

Makna Talak dalam Kata "Udahan" yang Diucapkan Suami (foto: pexels)

1.2k
SHARES
9.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

ChanelMuslim.com – Makna talak atau jatuh cerai dalam kata ‘udahan’ yang diucapkan suami. Jika seorang suami mengatakan ‘udahan’ kepada orang tua istri, apakah itu termasuk dalam makna talak? Terima kasih.

Jawaban: Mengenai makna talak, para ulama membagi ucapan talak (shighat thalaq) menjadi 2 bagian. Yang pertama, ucapan thalaq yang langsung (sharih).

Bahasa yang diucapkan tersebut jelas dan eksplisit sehingga orang yang mendengarnya tidak memerlukan lagi dugaan lain.

Sudah memahami bahwa kalimat yang diucapkan suami tersebut memang ucapan cerai, tidak membutuhkan lagi penafsiran lain, misalnya “aku menceraikanmu”, “kita pisah saja”, “kita putus hubungan”, “kita udahan saja”.

Baca Juga: Istri Mengobrol dengan Pria Lain di Fesbuk, Suami Jatuhkan Talak

Makna Talak Jatuh Cerai Meski Diucapkan dengan Bercanda

Cerai akan jatuh walaupun suami mengucapkannya dengan bercanda, bergurau dan tidak berniat menjatuhkannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلاَثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْعَةُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga (perkara), bersungguh-sungguh pada tiga (perkara itu) berarti sungguh-sungguh, dan main-main pada tiga (perkara itu) berarti sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”

(H.R. Abu Dâwud, no 2194; at-Tirmidzi, no 1184; Ibnu Mâjah, no 2039; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni)

Yang kedua, ucapan thalaq yang tidak langsung (kinayah), diucapkan secara implisit atau dengan sindiran.

Suami mengucapkan kalimat yang mengandung nuansa atau makna perceraian tetapi tidak secara langsung,

Misalnya, perkataan suami: “Pulanglah pada orangtuamu”, “Aku muak melihat wajahmu lagi”, termasuk thalaq kinayah apabila suami menulis kalimat yang sharih (yang jelas) secara tertulis melalui SMS, WA, Email dll.

Thalaq kinayah ini tidak serta merta sudah jatuh cerai dan masuk dalam makna talak, sebelum ditanyakan langsung kepada suami.

Apakah yang dia maksudkan dengan kalimat tersebut adalah perceraian, artinya dia memang bermaksud menceraikan istrinya.

Apabila suami menjawab iya, maka terjadilah perceraian. Namun apabila dia mengatakan tidak, perceraian tidak jatuh.

Perjelas Maksud Kata ‘Udahan’

Dalam kasus di atas, ketika suami mengatakan UDAHAN kepada orang tua istri, tentu saja suami tersebut telah menceraikan istrinya dan memulangkan istrinya kepada orangtuanya.

Perkataan ini sangat jelas, apalagi diucapkan langsung di hadapan orangtua istri. Namun tidak ada salahnya juga, orang tua istri langsung menanyakan kepada yang bersangkutan maksud dari kata “udahan” tersebut.

Pada masyarakat muslim di Indonesia, banyak yang tidak memahami fiqih thalaq. Para suami tanpa ilmu mudah sekali menjatuhkan cerai kepada istrinya.

Setelah itu minta maaf, malamnya dicampuri kembali. Terkadang hal ini terjadi berkali-kali. Ucapan thalaq hanya menjadi penghias kata untuk melampiaskan marah dan sakit hati.

Kemudian berdalih sedang emosi, dan meyakini kata thalaq yang dijatuhkan saat emosi dianggap tidak jatuh dan thalaq tidak berlaku.

Ketahuilah, bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, Dia Subhanahu wa taala telah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 229:

-ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Baca Juga: Status Suami Isteri Pasca Cerai dan Aturan Rujuk Kembali

Makna Talak saat Diucapkan Berkali-kali

Jangan sampai rumah tangga yang kita jalani ini hakikatnya di mata Allah sebagai hubungan perzinahan disebabkan telah berkali-kalinya ucapan thalaq dijatuhkan suami.

Menganggap hal yang biasa, padahal ucapan thalaq yang dijatuhkan saat marah dan dia sadar dengan ucapan tersebut dan memang berniat menjatuhkannya, maka thalaq tersebut jatuh.

Namun secara legalitas hukum di Indonesia, sebelum perceraian ini diajukan ke Pengadilan Agama maka perceraian dianggap belum pernah terjadi.

Walaupun suami sudah menjatuhkan cerai berkali-kali lebih dari tiga kali bahkan puluhan kali.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 115 menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

Menurut KHI, perceraian yang dilakukan di luar Sidang Pengadilan Agama meskipun dilakukan lebih dari tiga kali dianggap tidak sah.

Karenanya apabila ada pertengkaran hingga keluar kata kata cerai, baik dari suami ataupun dari istri yang disetujui oleh suami, menurut KHI belum dianggap cerai.

Ini adalah legalitas hukum di Indonesia karena negara kita adalah negara hukum, semuanya diatur secara hukum.

Termasuk dalam pernikahan yang harus dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pernikahan yang dilakukan secara sir (dibawah tangan) tidak dianggap sah telah menikah, walaupun dilakukan sesuai dengan rukun nikah (adanya wali, dua orang saksi, ada mempelai dan mahar).

Hukum yang berlaku dalam tatanan pemerintahan yang dalam hal ini adalah Penggunaan kompilasi Hukum Islam dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perkawinan tidak perlu dipertentangkan dalam kehidupan umat Islam.

Secara legalitas, memang tidak dianggap telah terjadi perceraian bila tidak melalui sidang pengadilan agama. Namun, secara agama kelak akan dipertanggungjawabkan semua apa yang kita lakukan ini di hadapan Allah.

Secara agama mestinya pasangan suami istri takut kepada Allah, tidak mempermainkan kata-kata yang dibenci Allah walaupun halal sehingga tidak termasuk dalam makna talak. Wallohu a’lam.[ind/Sharia Consulting Center]

Tags: Makna Talak dalam Kata "Udahan" yang Diucapkan Suami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Perlengkapan Wajib untuk Buah Hati saat Menghadapi Musim Hujan

Next Post

Beberapa Ide Styling Kemeja Putih untuk Pria

Next Post
Beberapa Ide Styling Kemeja Putih untuk Pria

Beberapa Ide Styling Kemeja Putih untuk Pria

Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Waktu Luang

Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Waktu Luang

Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

Jenis-jenis Keguguran yang Perlu Diketahui Calon Ibu

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9595 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga