• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Anis: Obligasi Rp450 T Picu Trauma Krisis 1997

09/04/2020
in Ekonomi
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) tentang Up date Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan Nasional di tengah wabah Covid 19 pada Rabu, 8 April 2020, legislator PKS, Anis Byarwati menyampaikan kegelisahannya terkait dengan banyaknya masyarakat yang kebingungan untuk mengakses program, kebijakan dan fasilitas yang telah direncanakan dan disampaikan pemerintah dalam penanganan situasi wabah Covid-19.

“Apa yang terjadi di lapangan nyatanya tidak semulus apa yang kita bicarakan di forum ini,” katanya.

Anis menyampaikan, ia banyak mendapatkan keluhan dari para pengemudi ojek online, ibu rumah tangga dan masyarakat bawah mengenai kebingungan dan kesulitan mereka mengakses kebijakan pemerintah.

“Jangan sampai terjadi krisis sosial dan kriminalitas meningkat karena bantuan yang mereka harapkan tidak turun juga,” imbuhnya.

Terkait dengan salah satu tugas yang diberikan kepada BI dalam mitigasi Covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah, Anis menegaskan bahwa pada prinsipnya, PKS mendukung langkah-langkah pemerintah. Akan tetapi ia memberikan catatan kritisnya.

Hal yang menurut Anis perlu dipikirkan bersama adalah kewenangan yang diberikan kepada BI untuk melakukan injeksi likuiditas ke perbankan dalam jumlah besar (hampir Rp300 triliun sejak awal 2020) sehingga BI bisa membiayai defisit fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari pasar primer, serta menyediakan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo) atau surat hutang negara, obligasi negara dan perbankan.

Munculnya aturan ini terutama akses kepada koorporasi atau swasta, akan memaksa BI menyediakan likuiditas besar-besaran untuk penyelamatan koorporasi saat krisis.

“Walaupun Gubernur BI mengatakan ini bukan bailout, namun langkah ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Anis.

Sebagaimana diketahui, karena keterbatasan dana pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya menerbitkan obligasi bernilai Rp450 triliun untuk menstimulus ekonomi. BI menjadi pihak yang akan membeli obligasi bernilai Rp450 triliun itu. Hal ini kembali membuka trauma krisis 1997/98.

Anis juga mengingatkan Gubernur BI bahwa ketika terjadi kelebihan likuiditas, padahal tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat, maka hal ini akan menimbulkan lonjakan inflasi yang tidak terkendali.

“Kita tahu dalam situasi seperti ini, stimulus fiskal yang telah digulirkan tidak bisa mendorong daya beli masyarakat,” katanya.

Ia menutup catatannya dengan menegaskan kembali bahwa berhasil tidaknya intervensi yang dilakukan BI, bukan satu-satunya jalan penyelamatan ekonomi.

“Efektivitas dan efisiensi ekonomi sangat tergantung dengan kebijakan dari sektor ekonomi yang lain, internal dan eksternal. Jadi kebijakan moneter bukan segala-galanya,” pungkasnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PLN Diminta Transparan Soal Tarif Listrik di Masa Darurat Corona

Next Post

Pimpinan MUI Jalani Rapid Test Covid-19

Next Post

Pimpinan MUI Jalani Rapid Test Covid-19

Pemain dan Staf Real Madrid Sepakat Potong Gaji dalam Hadapi Krisis Covid-19

Resep Nasi Goreng Ikan Asin, Ide Sarapan Ndeso di Pagi Hari

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2922 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4458 shares
    Share 1783 Tweet 1115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11160 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4989 shares
    Share 1996 Tweet 1247
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga