• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Alokasi Dana Desa harus Ditingkatkan

14/03/2021
in Ekonomi
Meminta Recehan Dilemparkan dari Langit

(foto: pixabay)

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Realisasi alokasi dana desa sebagai salah satu kebijakan moneter merupakan contoh kebijakan yang tepat guna dalam krisis ekonomi dan krisis kesehatan saat ini.

Penyesuaian dan optimalisasi dana desa dilakukan untuk mendorong pembangunan desa dan mencegah terjadinya krisis ekonomi berat di pedesaan.

Baca Juga: Mengintip Proses Bantuan Dana Bergilir di Desa Gilingan

Optimasi Realisasi Anggaran Dana Desa sangat Penting

Peran pemerintah melalui penyesuaian kebijakan serta optimalisasi realisasi dana desa dinilai sangat penting. Hal ini ditujukan agar stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum tetap terjaga, khususnya di masa krisis Covid-19.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyampaikan bahwa BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa, dan Desa Tangguh Covid-19 harus terus dilanjutkan.

Hal ini disampaikan Anis pada wawancara khusus dengan Radio Suara Sidoarjo tentang optimalisasi serapan anggaran dana desa untuk stabilitas ekonomi desa dan peran sosial masyarakat dalam penanganan Covid-19, pada Sabtu (13/3/2021).

Sebelumnya, Anis menjelaskan bahwa berdasarkan Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa.

Dana tersebut ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Anis menambahkan bahwa berdasarkan Paparan Menteri Keuangan dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, pada 27 Januari 2021, dijelaskan realisasi transfer dana desa pada tahun 2020 mencapai 99,9 persen dengan nilai Rp71,10 Triliun dari alokasi Rp71,19 Triliun.

Tercatat sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan total dana desa sebesar Rp327,60 Triliun.

“Hal ini berdampak positif pada meningkatnya jumlah desa mandiri dari sebelumnya sebanyak 845 desa pada tahun 2019, menjadi 1741 desa mandiri pada tahun 2020,” katanya.

Walau demikian, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan bahwa PKS tetap memiliki catatan sebagai masukan.

Baca Juga: Berkah Zakat, Wujudkan Ketahanan Pangan Di Desa Sindangsari

Tiga Masukan untuk Optimasi Realisasi

Pertama, per tanggal 15 Desember 2020 lalu, Dana Desa baru mencapai serapan 66,4%. Artinya, dalam waktu 2 pekan, tersisa Rp23,9 triliun atau 33,6% yang harus digunakan.

Lambatnya penggunaan Dana Desa ini karena bingungnya para Kepala Desa terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang sudah diubah sebanyak 3 kali, begitu juga Permendesa No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Oleh karena itu, sebaiknya peraturannya jangan terlalu sering direvisi,” tandasnya.

Kedua, anggaran pengendalian dana desa oleh Kemendesa PDTT tahun 2021 hanya mencapai Rp10 miliar untuk 33 provinsi untuk seluruh 74.948 desa.

“Oleh karena itu, anggarannya harus ditambah,” tegas Anis.

Dan ketiga, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, Mendesa PDTT menyatakan sepanjang tahun 2015-2020  Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal BUMDes dengan jumlah mencapai Rp4,2 triliun dan memberikan hasil keuntungan Rp 1,1 triliun atau baru 26% untuk PADes (Pendapatan Asli Desa).

“Oleh karena itu, berkaitan dengan peningkatan alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun, Fraksi PKS meminta penyertaan modal BUMDes ini lebih ditingkatkan lagi namun dengan pengelolaan BUMDes yang lebih baik,” pungkasnya.[ind/rilis]

Tags: Alokasi dana desa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peran Muslim Springfield di Masa Paandemi

Next Post

Kolaborasi Lion Parcel dan Lazada Logistics Perkuat Sistem Pengiriman

Next Post
Kolaborasi Lion Parcel dan Lazada Logistics Perkuat Sistem Pengiriman

Kolaborasi Lion Parcel dan Lazada Logistics Perkuat Sistem Pengiriman

Proses Hijrah Arie Untung

Proses Hijrah Arie Untung

Muffest 2021 Segera Digelar di 4 Kota Besar Indonesia

Muffest 2021 Segera Digelar di 4 Kota Besar Indonesia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1761 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8017 shares
    Share 3207 Tweet 2004
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4473 shares
    Share 1789 Tweet 1118
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3532 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga