ChanelMuslim.com – Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag. menjelaskan mengenai 10 transaksi riba yang perlu Sahabat Muslim ketahui. Bahwa zaman sekarang ini sudah seperti zaman-zaman sebagaimana yang digambarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits, yaitu dominasi riba dalam hampir semua aspek kehidupan manusia.
Di mana tidak seorang pun (di zaman tersebut) melainkan akan terkena oleh transaksi ribawi. Jikapun ada yang tidak terpapar dengan riba, ia akan terkena oleh debu-debunya riba, yaitu dampak yang ditimbulkan dari riba.
Baca Juga: Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah
Berikut ini adalah di antara bentuk transaksi riba yang mengitari kehidupan manusia dewasa ini:
a. Transaksi perbankan konvensional yang mewarnai dalam hampir setiap aktivitas kehidupan.
Mulai dari transfer gaji, tabungan, deposito, jasa transfer, jasa ATM, pembayaran tagihan-tagihan, pinjaman uang, kredit rumah dan barang-barang konsumtif, dsb.
Bunga yang diberikan dan dibebankan oleh bank kepada nasabah adalah termasuk riba nasi’ah yang diharamkan.
Demikian luasnya transaksi perbankan dalam kehidupan, hampir-hampir tidak ada satu celah pun dalam transaksi keuangan melainkan diwarnai oleh perbankan (konvensional).
b. Transaksi asuransi konvensional, baik asuransi untuk kebutuhan individu (retail) seperti asuransi pendidikan anak, kecelakaan, kendaraan (pribadi), tempat tinggal, kematian, dsb, maupun asuransi yang bersifat corporate berupa fasilitas dari kantor seperti asuransi kesehatan, asuransi jaminan tenaga kerja, dana pensiun, dsb.
Karena dalam asuransi setidaknya terdapat unsur riba, gharar dan maisir yang diharamkan oleh syariah.
Bahkan dalam asuransi kesehatan BPJS pun yang menjadi hajat dan kebutuhan masyarakat banyak pun, secara pengelolaan keuangan dan risikonya, masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
c. Transaksi koperasi konvensional yang terkadang seseorang “terpaksa” menjadi anggota koperasi karyawan pada perusahaan tertentu, komunitas tertentu atau organisasi tertentu, yang ternyata sistem operasionalnya masih menggunakan sistem konvensional,
seperti simpan pinjam berbasis bunga sehingga SHU (sisa hasil usaha) yang didapatkannya sebagian besarnya berasal dari bunga yang didapatkan koperasi dari pinjaman anggotanya.
d. Transaksi investasi yang marak beredar di masyarakat maupun di lembaga keuangan, yang menjanjikan return tertentu secara fix dari pokok dana yang diinvestasikan, dan bahkan terkadang return yang ditawarkan pun melebihi kewajaran dan sangat menggiurkan sehingga banyak masyarakat yang tergiur bahkan kemudian terjerat dengan transaksi ribawi pada investasi tersebut.
Tawaran investasi dengan return fix dihitung dari modal, adalah salah satu indikasi bahwa transaksi tersebut mengandung unsur riba.
10 Transaksi Riba yang Perlu Kamu Ketahui
e. Transaksi pegadaian yang tidak syariah, dengan menjaminkan barang tertentu yang memiliki nilai tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah, yang pada jangka waktu tertentu pinjamannya harus dikembalikan dengan bunga sebagai tebusan atas barang yang digadaikan.
Pinjaman yang dilakukan dalam pegadaian merupakan transkasi ribawi karena terdapat unsur bunga yang dikenakan atas pinjaman uang tersebut, meskipun disertai dengan jaminan.
f. Transaksi Leasing yang umumnya untuk kebutuhan pembelian kendaraan roda dua maupun roda empat dari perusahaan leasing atau multifinance yang konvensional.
Walaupun sekilas terlihat mirip dengan syariah, namun perbedaannya adalah bahwa multifinance konvensional mendasarkan akadnya pada akad berbasis bunga, perhitungan keuntungannya berasal dari bunga,
dan apabila nasabah macet dalam pembayarannya, maka objek kredit akan diambil oleh perusahaan leasing dan semua pembayaran yang telah dilakukan terkadang dianggap hangus dianggap biaya sewa saja.
g. Transaksi Pinjaman online (Fintech) yang merebak dan mudah didapatkan dan di-download dari aplikasi android atau melalui website dan platform tertentu.
Menawarkan pinjaman dengan sangat mudah dan menggiurkan, namun seringkali menjerat peminjamnya dengan bunga yang sangat besar.
Beberapa kasus peminjamnya ada yang stres, depresi bahkan ada juga yang bunuh diri lantaran besarnya bunga dan perlakuan jasa penagihan yang mengintimidasi secara mental secara berlebihan.
Pinjaman berbunga yang ditawarkan jasa fintech berbasis bunga adalah riba.
h. Transaksi Penukaran Uang, yang marak pada musim-musim tertentu seperti menjelang lebaran saat masyarat banyak membutuhkan “uang baru” untuk digunakan sebagai pemberian, hadiah, hibah atau sedekah kepaada kerabat dan handai taulan.
Seharusnya penukaran uang dengan jenis yang sama (rupiah dengan rupiah) haruslah sama sepadan tidak boleh ada selisih serta harus cash kedua-duanya.
Namun umumnya jasa penukaran uang di pinggir jalan atau di tempat tertentu mengenakan metode tertentu sehingga terdapat selisih antara “uang baru” tersebut dengan uang lama yang ditukarkan.
Penukaran uang dengan selisih jumlah tertentu yang jenisnya sama, masuk dalam kategori riba fadhl yang diharamkan.
i. Transaksi Kartu Kredit, yang menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam melakukan pembayaran juga mengandung unsur riba di dalamnya.
Pengenaan bunga pada pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa kartu kredit atas jasa yang diberikannya pada nasabah yang menggunakan kartu kreditnya adalah masuk dalam kategori riba.
Gaya hidup dan fasilitas yang ditawarkan oleh penyedia jasa kartu kredit seringkali menyebabkan banyak orang menggunakannya, meskipun terdapat unsur riba di dalamnya.
j. Transaksi-transaksi lainnya, yang juga marak baik di masyarakat maupun di dunia bisnis yang menggunakan sistem ribawi masih sangat banyak,
seperti jual beli piutang (tagihan) yang belum jatuh tempo dengan harga yang lebih murah dari tagihan yang diberikan, KTA (kredit tanpa agunan), jual beli yang apabila dilakukan dengan cicilan ribawi,
harganya lebih murah dibandingkan dengan harga cash, bank keliling atau rentenir yang mendatangi masyarakat rumah ke rumah menawarkan pinjaman uang dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, dsb.
Baca Juga: Perzinahan Menghancurkan Pribadi, Keluarga, dan Masyarakat
Hampir pada semua sisi kehidupan manusia, transkasi ribawi sangat mendominasi sehingga seolah tiada celah bagi seseorang untuk mengihindarkan diri dari riba.
Itulah sebabnya pada hadits di atas disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam perihal tibanya suatu masa di mana manusia tidak bisa menghindarkan diri dari riba.
Jikapun ia bisa menghindarkan diri darinya, namun ia tidak bisa menghindarkan diri dari debu-debunya riba, sebagai gambaran begitu luar biasanya dominasi riba dalam kehidupan manusia.
Namun jika kita berusaha untuk menghindarkan diri dari riba insya Allah, Allah akan memberikan jalan keluarnya.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Dewasa ini, Lembaga Keuangan Syariah sudah cukup banyak tumbuh dan berkembang untuk memberikan solusi bagi masyarakat.
Dewan Syariah Nasional – MUI juga tiada henti berusaha hari demi hari untuk membahas berbagai permasalahan muamalah maliyah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, demikian juga dengan regulator yang berupaya untuk memberikan regulasi untuk tumbuh kembangnya ekonomi syariah.
Oleh karenanya, mari kita berupaya semampu kita untuk menghindarkan diri dari segala bentuk transaksi riba, semampu yang kita bisa.
Mudah-mudahan dengan kesungguhan dan usaha yang maksimal, Allah subhanahu wa taala akan memberikan jalan-jalan keluarnya dari setiap transaksi ribawi yang mengelilingi kita,
dan Allah subhanahu wa taala memberikan jalan-jalan keluar bagi setiap permasalahan yang kita hadapi, serta memberikan rizki kepada kita semua, dari tempat yang tiada kita sangka-sangka.[ind]