Sikap Istri Terhadap Harta Suami
SETELAH melewati akad nikah maka suami berkewajiban memberikan harta kepada istri sebagai nafkah untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, terutama kebutuhan terkait makan, minum, pakaian, pengobatan dan tempat tinggal.
Suami berusaha untuk bisa memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuan dengan cara sebaik-baiknya, sehingga tidak boleh bersikap kikir dan perhitungan kepada istri.
Baca Juga: Sikap Suami dan Istri di Saat Ekonomi Terpuruk
Sikap Istri Terhadap Harta Suami
Sedangkan istri harus bisa menyikapi harta suami dengan benar sesuai syariat, di antaranya sebagai berikut:
1.Bersyukur kepada Allah atas rizki yang diberikan kepada suami.
2. Berterimakasih kepada suami yang telah berjuang keras penuh penat dan lelah dalam mencari nafkah yang halal untuk anak dan istri.
3. Mengelola nafkah untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi dirinya dan keluarga.
4. Bersikap hemat, tidak boros dan tidak berlebihan agar keluarga tercukupi, bisa menabung dan bersedekah.
5. Bersepakat dg suami untuk bisa berkhidmah dengan harta kepada kedua orang tua mereka.
6. Mengingatkan suami untuk mengeluarkan zakat, infak dan sedekah kepada mereka yang berhak.
7. Menghormati dan menjaga harta yang menjadi milik suami. Allah betfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan”(An-Nisa: 32)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا
Sebaik-baik istri adalah wanita yang jika suaminya melihatnya, menyenangkan suaminya, jika diperintahkan suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartanya. (HR. Thayalisi dan al-Bazzar)
8. Tidak bersikap zalim sehingga tidak boleh mengatur suami dalam menggunakan hartanya apalagi membatasi dan mengusai hartanya sehingga suami tidak bisa banyak menggunakannya untuk kebaikan, semata hanya untuk kepentingan pribadi istri dan keluarganya.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]