• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

01/05/2022
in Editorial
Santuni Orang Dekat Kita

Ilustrasi, foto: Inside Arabia

87
SHARES
669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ZAKAT fitrah lazim dikenal di bulan Ramadan. Zakat yang juga disebut dengan zakat fitri ini di antaranya dimaksudkan untuk memudahkan orang-orang yang tak mampu untuk bisa menikmati hari raya Idul Fitri.

Tentang kewajiban zakat fitrah, Abdullah bin Abas radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan buruk sepanjang mereka berpuasa. Juga, menjadi makanan untuk orang-orang yang miskin.” (HR. Abu Daud dan Daruquthni)

Berapa besarnya? Jumlah yang harus dibayar adalah makanan pokok seperti gandum atau beras sebanyak 1 sha’, atau 3,1 liter, atau 2,5 kilogram.

Membayar zakat fitrah dengan makanan pokok ini dimaksudkan agar fakir miskin juga bisa menikmati hari raya Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri adalah hari raya di mana semua yang sebelumnya berpuasa tidak lagi berpuasa. Bahkan disunnahkan untuk makan sebelum berangkat shalat Id.

Puasa yang di hari sebelumnya diwajibkan, di hari raya Idul Fitri justru diharamkan.

Dengan zakat fitrahlah diharapkan agar bukan hanya yang mampu saja yang bisa berbuka puasa di hari itu, fakir miskin pun bisa.

Meskipun ada ulama yang membolehkan membayar zakat dengan nilai uang, tapi mayoritas ulama berpendapat membayar zakat fitrah dengan makanan pokok.

Dibolehkan membayar zakat fitrah sepanjang bulan Ramadan. Tapi yang utama saat petang dan malam di akhir bulan Ramadan. Dan batas pembayarannya sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Biasanya, petugas shalat Idul Fitri kembali mengingatkan jamaah shalat untuk membayar zakat fitrah saat itu juga. Karena jika setelah shalat usai, nilainya tidak lagi sebagai zakat fitrah. Melainkan hanya sedekah biasa.

Adakalanya karena ingin mencari waktu utama membayar zakat, justru kelalaian yang terjadi. Mungkin karena lupa atau karena saling mengandalkan antara suami dan istri.

Suami mengira istrinya telah membayar. Istri juga mengira suaminya telah membayar. Padahal dua-duanya belum membayar.

Karena itu, sebelum shalat Idul Fitri dilakukan, suami istri harus segera saling mengingatkan apakah sudah dibayarkan atau belum.

Semoga hari raya Idul Fitri juga bisa dirasakan oleh saudara-saudara kita yang tidak mampu. Tentu dengan uluran tangan kita melalui zakat fitrah ini. [Mh]

Tags: Zakat fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hannie Hananto Tampilkan Busana Sayuran hingga Minyak Goreng di MUFFEST+ 2022

Next Post

Abdurrahman bin Auf, Orang Terpercaya di Langit dan Terpercaya di Bumi

Next Post
Abdurrahman bin Auf, Orang Terpercaya di Langit dan Terpercaya di Bumi

Abdurrahman bin Auf, Orang Terpercaya di Langit dan Terpercaya di Bumi

Bersiap Takbiran di Makkah, Ustaz Bachtiar Nasir Ungkap Ciri Muslim Sukses Ramadan

Bersiap Takbiran di Makkah, Ustaz Bachtiar Nasir Ungkap Ciri Muslim Sukses Ramadan

6 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Baik Dikonsumsi saat Malam Hari

6 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Baik Dikonsumsi saat Malam Hari

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga