Selamat Ulang Tahun untuk segenap guru. Selamat vonis bebas untuk Guru Supriyani.
Senin pagi begitu cerah di Konawe Selatan, Sultra. Termasuk di sekitar Pengadilan Negeri Andoolo, lokasi di mana pembacaan sidang vonis terhadap terdakwa Supriyani.
Dengan mengenakan seragam PGRI, guru honorer SDN 4 Baito ini harap-harap cemas ketika Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Stevie Rosano membaca amar putusan.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan…”
“Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.
Saat itu pula, guru yang sudah bertahun-tahun sebagai guru honorer ini pun menangis haru. Begitu pun dengan para hadirin yang sebagian besar dari para pendidik di Konawe Selatan.
Putusan bebas ini dibacakan pada Senin (25/11) yang bertepatan dengan Hari Guru. Seolah, putusan ini sebagai hadiah istimewa untuk Supriyani khususnya dan para guru di Konawe Selatan pada umumnya.
Guru Supriyani sebelumnya menghadapi tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa usia 8 tahun. Kebetulan, siswa itu anak seorang polisi.
Kasus terjadi pada 24 April lalu. Berbagai pengalaman tidak menyenangkan pun dialami guru Supriyani. Mulai dari dugaan permintaan ‘uang damai’ puluhan juta, penahanan selama hampir sepekan, dan lainnya.
Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi di masa mendatang. Seorang guru itu pendidik. Mereka memberikan hukuman yang wajar kepada siswa bukan karena benci. Tapi untuk kebaikan anak didik itu sendiri. [Mh]