JUDOL atau judi online sudah menjadi racun di masyarakat. Transaksinya mencapai 700 hingga 900 triliun rupiah. ‘Pengamannya’ justru dari pegawai kementerian terkait.
Baru-baru ini aparat kepolisian menangkap sejumlah orang terkait judol. Jumlahnya ada 16 orang. Sebanyak 4 orang dari kalangan sipil, sementara 12 sisanya dikabarkan sebagai pegawai Kementerian Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi.
Bermula dari penangkapan di sebuah ruko di Jakarta Selatan oleh polisi, terungkaplah kasus yang memalukan negara itu. Sebagian besar ‘pengamanan’ bisnis judol ternyata orang ‘dalam’ Kominfo atau Komdigi.
Modus yang mereka lakukan, ribuan situs judol yang mestinya dihapus, justru mereka amankan. Dikabarkan ada seribu situs judol yang mereka ‘amankan’ dengan biaya per situs 8,5 juta rupiah secara rutin. Angka ini rasanya terlalu kecil untuk ukuran nilai transaksi yang ratusan triliun.
Polisi masih terus melakukan pengembangan. Termasuk, siapa ‘orang kuat’ yang berada di balik ‘pengamanan’ dari kementerian itu.
Penangkapan ini seolah membenarkan kecurigaan masyarakat: ada kongkalikong antara bandar judol dengan oknum pemerintah. Karena hampir tidak mungkin pemerintah seolah tidak berdaya dengan ribuan situs judol yang berada dalam pantauan mereka.
Betapa pilunya fakta ini. Bagaimana mungkin aparat pemerintah yang mestinya melindungi rakyatnya dari jeratan judol, justru masuk dalam perangkap yang menjijikkan ini. [Mh]