Setelah 19 tahun RUU diskriminatif terkait melarang penyembelihan sapi dan dijual di negara bagian India barat Maharashtra terkatung-katung, akhirnya RUU itu ditandatangani oleh Presiden India, setelah pemerintah yang dipimpin oleh partai nasionalis Bharatiya Janata Party Hindu (BJP) memasukkannya kembali untuk dibahas.
“Keputusan ini akan menyakiti kami. Ini akan membuat banyak dari kami menjadi pengangguran,” kata Presiden Asosiasi Dealer Daging Sapi Mumbai, Mohammed Qureshi kepada OnIslam.net.
“Kami tidak tahu bagaimana kami akan bertahan sekarang. Dan langkah ini juga akan menaikkan harga daging lainnya, termasuk daging kambing, ayam dan ikan.”
Qureshi merupakan salah satu warga Muslim yang terkena imbas larangan daging sapi yang disetujui Senin 2 Maret lalu oleh Presiden India Pranab Mukherjee.
RUU tersebuhkan disahkan hampir dua dekade lalu pada tahun 1995 oleh pemerintah koalisi nasionalis Hindu BJP dan Shiv Sena, sebuah partai politik regional berideologi Hindu di Maharashtra, tapi terhenti oleh pemerintah pusat dan tidak disetujui oleh Presiden.
Pedagang Muslim di negara bagian Madhya Pradesh, Rajasthan dan Uttar Pradesh, wilayah dilarangnya penyembelihan sapi, sering menuduh kelompok Hindu garis keras seperti Bajrang Dal dan Shiv Sena menyerang mereka dengan tuduhan palsu seperti tuduhan mengangkut sapi ke negara-negara lain untuk disembelih.
“Rambut di kepala saya dicukur setengah oleh pekerja dari Bajrang Dal beberapa tahun yang lalu,” ujar Aslam Qureshi, seorang pedagang sapi Muslim di dekat Madhya Pradesh, kepada OnIslam.net.
“Mereka meminta uang dari saya agar saya bisa mengangkut ternak. Namun saya menolak, mereka memukuli saya dan mengajukan tuduhan palsu terhadap saya,” tandasnya.[af/onislam]