• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ulama Pakistan: Ucapkan Talaq Tiga Kali Sekaligus Tindakan Tidak Islami

23/01/2015
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

wtLembaga agama tinggi Pakistan memutuskan bahwa mengucapkan tiga kali talak sekaligus, bertentangan dengan hukum Islam tentang masalah pernikahan. Mereka juga menekan pemerintah untuk menyatakan hal tersebut sebagai tindak pidana yang bisa diancam dengan hukuman.

“Pengucapan kata Talaq (cerai) tiga kali berturut-turut bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Ketua Dewan Ideologi Islam (CII), Maulana Mohammad Khan Sherani, seperti dikutip oleh Samaa TV.

“Secara syariah suami harus mengucapkan kata-kata ini selama periode waktu,” tambahnya.

Ulama itu menambahkan bahwa larangan ini juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang mengucapkan kata cerai kepada pasangan mereka meskipun hanya untuk bercanda.

Kasus-kasus ini tidak pernah muncul selama masa Nabi Muhammad (saw), ulama tersebut menambahkan.

“Tren terlalu gampang mengucapkan talaq merupakan hal yang berbahaya dan seperti mempermainkan hubungan sakral pernikahan,” ujar Sherani mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya tingkat perceraian di Pakistan.

Dia menambahkan bahwa pengadilan negara harus menetapkan hukum pidana bagi siapa saja yang gampang menceraikan istrinya.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijab Oh Hijab

Next Post

Mantan Juara Dunia Amir Khan Desak Umat Islam Perangi Terorisme

Next Post

Mantan Juara Dunia Amir Khan Desak Umat Islam Perangi Terorisme

Masya Allah, Kuburan Raja Saudi Sederhana dan Tanpa Nisan

Es Pelangi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8721 shares
    Share 3488 Tweet 2180
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11496 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga