• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ulama Pakistan: Ucapkan Talaq Tiga Kali Sekaligus Tindakan Tidak Islami

Januari 23, 2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

wtLembaga agama tinggi Pakistan memutuskan bahwa mengucapkan tiga kali talak sekaligus, bertentangan dengan hukum Islam tentang masalah pernikahan. Mereka juga menekan pemerintah untuk menyatakan hal tersebut sebagai tindak pidana yang bisa diancam dengan hukuman.

“Pengucapan kata Talaq (cerai) tiga kali berturut-turut bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Ketua Dewan Ideologi Islam (CII), Maulana Mohammad Khan Sherani, seperti dikutip oleh Samaa TV.

“Secara syariah suami harus mengucapkan kata-kata ini selama periode waktu,” tambahnya.

Ulama itu menambahkan bahwa larangan ini juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang mengucapkan kata cerai kepada pasangan mereka meskipun hanya untuk bercanda.

Kasus-kasus ini tidak pernah muncul selama masa Nabi Muhammad (saw), ulama tersebut menambahkan.

“Tren terlalu gampang mengucapkan talaq merupakan hal yang berbahaya dan seperti mempermainkan hubungan sakral pernikahan,” ujar Sherani mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya tingkat perceraian di Pakistan.

Dia menambahkan bahwa pengadilan negara harus menetapkan hukum pidana bagi siapa saja yang gampang menceraikan istrinya.[af/onislam]

Previous Post

Hijab Oh Hijab

Next Post

Mantan Juara Dunia Amir Khan Desak Umat Islam Perangi Terorisme

Next Post

Mantan Juara Dunia Amir Khan Desak Umat Islam Perangi Terorisme

Masya Allah, Kuburan Raja Saudi Sederhana dan Tanpa Nisan

Es Pelangi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga