• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ulama Pakistan: Ucapkan Talaq Tiga Kali Sekaligus Tindakan Tidak Islami

23/01/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

wtLembaga agama tinggi Pakistan memutuskan bahwa mengucapkan tiga kali talak sekaligus, bertentangan dengan hukum Islam tentang masalah pernikahan. Mereka juga menekan pemerintah untuk menyatakan hal tersebut sebagai tindak pidana yang bisa diancam dengan hukuman.

“Pengucapan kata Talaq (cerai) tiga kali berturut-turut bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Ketua Dewan Ideologi Islam (CII), Maulana Mohammad Khan Sherani, seperti dikutip oleh Samaa TV.

“Secara syariah suami harus mengucapkan kata-kata ini selama periode waktu,” tambahnya.

Ulama itu menambahkan bahwa larangan ini juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang mengucapkan kata cerai kepada pasangan mereka meskipun hanya untuk bercanda.

Kasus-kasus ini tidak pernah muncul selama masa Nabi Muhammad (saw), ulama tersebut menambahkan.

“Tren terlalu gampang mengucapkan talaq merupakan hal yang berbahaya dan seperti mempermainkan hubungan sakral pernikahan,” ujar Sherani mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya tingkat perceraian di Pakistan.

Dia menambahkan bahwa pengadilan negara harus menetapkan hukum pidana bagi siapa saja yang gampang menceraikan istrinya.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijab Oh Hijab

Next Post

Mantan Juara Dunia Amir Khan Desak Umat Islam Perangi Terorisme

Next Post

Mantan Juara Dunia Amir Khan Desak Umat Islam Perangi Terorisme

Masya Allah, Kuburan Raja Saudi Sederhana dan Tanpa Nisan

Es Pelangi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8403 shares
    Share 3361 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3789 shares
    Share 1516 Tweet 947
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11333 shares
    Share 4533 Tweet 2833
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2126 shares
    Share 850 Tweet 532
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga