Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Fatwa Oran, Ketika Muslim Spanyol Dibolehkan Berpura-pura Murtad

March 26, 2021
in Dunia
3 min read
0
Fatwa Oran, Ketika Muslim Spanyol Dibolehkan Berpura-pura Murtad

Fatwa Oran, Ketika Muslim Spanyol Dibolehkan Berpura-pura Murtad

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Tahukah anda bahwa pernah ada fatwa yang membolehkan Muslim pura-pura murtad demi menjaga kelangsungan hidup mereka. Yah, fatwa itu pernah dikeluarkan oleh seorang Mufti bernama Ahmad ibn Abi Jum’ah, seorang ulama Afrika Utara di bidang hukum Islam bermazhab Maliki. Fatwa ini dinamakan “Fatwa Oran” oleh sejarawan modern, karena nama kota Oran atau Wahran (sekarang di Aljazair) muncul di teks ini sebagai nama akhir (nisbah) “Al-Wahrani” di nama sang Mufti.

Baca juga: Muslim Spanyol Masih Kesulitan Dapatkan Pendidikan Islam

Fatwa Oran adalah sebuah fatwa (pendapat dalam hukum Islam) yang dikeluarkan pada tahun 1504 (910 H) untuk para Muslim di wilayah Takhta Kastilia (sekarang bagian dari Spanyol) sebagai tanggapan atas krisis di kalangan umat Islam setelah mereka dipaksa untuk berpindah ke agama Katolik sejak kebijakan pemaksaan agama sejak 1500 – 1502.

Fatwa ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa untuk berpura-pura mengikuti agama Katolik, melanggar larangan-larangan dalam agama Islam, dan tidak menyempurnakan kewajiban seperti shalat, wudhu, dan zakat. Menurut fatwa ini, hal tersebut dibolehkan dalam keadaan terpaksa dan terancam hidupnya dan selama mereka masih menentang dalam hati.

Baca juga: Meski Kontroversi Soal Keamanan Vaksin China, Darul Iftah Fatwakan Warga Mesir Wajib Divaksin

Fatwa ini beredar luas di kalangan Muslim dan para Morisco (sebutan untuk penduduk Muslim yang berpindah ke Katolik, beserta keturunan mereka) di Spanyol, dan salah satu terjemahan dalam tulisan aljamiado ditemukan bertanggal 1564, 60 tahun setelah fatwa ini diberikan. Fatwa ini dianggap sebagai “dokumen agama utama” untuk mempelajari praktik agama Islam setelah Spanyol jatuh ke tangan Katolik pada abad ke-15 sampai pada pengusiran Morisco (1609 – 1614).

Islam telah hadir di Spanyol sejak penaklukan Hispania oleh Umayyah pada abad kedelapan. Pada permulaan abad kedua belas, populasi Muslim di Semenanjung Iberia (disebut “Al-Andalus” oleh umat Muslim) diperkirakan berjumlah sampai 5,5 juta, yang terdiri dari orang Arab, orang Berber dan penduduk asli yang masuk Islam. Pada beberapa abad berikutnya, karena perluasaan wilayah kerajaan-kerajaan Kristen dari utara, populasi Muslim berkurang. Proses ini disebut reconquista. Pada akhir abad kelima belas, reconquista mencapai puncaknya dengan kejatuhan Granada, dan total jumlah umat Muslim di Spanyol diperkirakan menjadi antara 500,000 dan 600,000 dari total populasi Spanyol yang berjumlah 7 sampai 8 juta. Sekitar separuh umat Muslim tinggal di bekas wilayah Granada, negara Muslim merdeka terakhir di Spanyol, yang telah dianeksasi ke Takhta Kastilia. Sekitar 20,000 umat Muslim tinggal di kawasan lain di Kastilia, dan sebagian besar sisanya tinggal di kawasan Takhta Aragon.

Sebelum selesainya reconquista, umat Muslim yang dikalahkan umumnya diberi kebebasan beragama sebagai syarat penyerahan mereka. Contohnya, Traktat Granada, yang mengatur penyerahan Granada, memberikan serangkaian hak kepada umat Muslim yang ditaklukkan, termasuk toleransi beragama dan perlakuan adil, sebagai balasan atas penyerahan mereka. Namun, meningkatnya peristiwa pemurtadan paksa (yang bertentangan dengan Traktat Granada) menimbulkan serangkaian pemberontakan Muslim di Granada (1499–1501).

Pemberontakan tersebut dipadamkan, dan setelah itu, hak-hak yang diberikan kepada umat Muslim oleh Traktat Granada dicabut oleh pihak kerajaan. Umat Muslim Granada diberi pilihan untuk menetap dan menerima pembaptisan, menolak pembaptisan dan diperbudak atau dibunuh, atau diasingkan. Pilihan pengasingan sering kali mustahil dalam praktiknya karena kesulitan dalam mengatur perjalanan menuju wilayah Muslim di Afrika Utara, ketidakmampuan membayar biaya yang dikenakan pihak kerajaan, dan tekanan-tekanan dari pihak penguasa yang ingin menghindari pengosongan penduduk.

Sebagian umat Muslim, khususnya orang-orang yang tinggal di dekat pesisir selatan, memilih pengasingan, tetapi sebagian besar memilih untuk berpura-pura memeluk agama Kristen (satu-satunya cara untuk bertahan hidup) meskipun diam-diam masih meyakini dan menerapkan Islam. Umat Muslim memeluk agama Kristen secara massal, dan pada tahun 1501, seluruh penduduk Muslim di Granada di atas kertas sudah menjadi Kristen.

Kesan sukses dari kebijakan di Granada mendorong serangkaian titah dan proklamasi pada 1501 dan 1502 yang secara efektif menempatkan umat Muslim di kawasan lain di Kastilia dalam nasib yang sama. Umat Kristen baru yang tadinya beragama Islam, bersama dengan keturunan mereka, disebut oleh sumber-sumber Spanyol dengan sebutan Morisco. Selain terpaksa menerima agama Kristen dan meninggalkan iman dan ritual Islam, mereka juga mengalami tekanan untuk menjalani gaya hidup Kristen, termasuk masuk gereja, mengirim anak-anak mereka untuk diajarkan doktrin Kristen, dan menyantap makanan dan minuman yang diharamkan dalam hukum Islam.

Sebelum fatwa Oran, posisi umum dari para cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa seorang Muslim seharusnya tak menetap di sebuah negara saat para penguasanya melarang pengamalan agama Islam. Oleh sebab itu, Muslim disarankan untuk berhijrah atau hengkang jika mereka dapat melakukannya. Bahkan sebelum terjadi pemurtadan paksa sistematis, para pemimpin agama telah berpendapat hijrah keluar dari daerah yang dikuasai Kristen merupakan cara untuk melindungi agama dari pengikisan. Bahkan, cendekiawan Afrika Utara kontemporer Ahmad al-Wansharisi, yang dianggap salah satu otoritas utama umat Muslim di Spanyol, menulis pada 1491 bahwa hampir selalu wajib bagi Umat Muslim untuk keluar dari daerah kekuasaan Kristen. Selain itu, Al-Wansharisi berpendapat bahwa Umat Muslim yang tetap bertahan akan dihukum masuk neraka.[ah/dbs]

Tags: fatwamuslimoranpura-pura murtadspanyol
Previous Post

Republik Turki Siprus Utara Mengutuk Serangan Terhadap Masjid di Siprus Yunani

Next Post

Bank Syariah Indonesia Implementasikan Digitalisasi Keuangan

Related Posts

Film Palestina 'The Present' Menangkan Penghargaan Film Pendek Terbaik

Film Palestina ‘The Present’ Menangkan Penghargaan Film Pendek Terbaik

April 12, 2021
500
Ramadan di Bangsamoro Dimulai Selasa

Ramadan di Bangsamoro Dimulai Selasa

April 12, 2021
500
Masjid Pusat Oxford Bagikan Makanan Selama Ramadan

Masjid Pusat Oxford Bagikan Makanan Selama Ramadan

April 12, 2021
500
Badan Amal Sacramento Berikan Bantuan Ramadan

Badan Amal Sacramento Berikan Bantuan Ramadan

April 12, 2021
504
Bulan Tak Terlihat, Ramadan Mulai Selasa

Bulan Tak Terlihat, Selasa Awal Ramadan

April 12, 2021
501
Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

April 11, 2021
504
Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

April 11, 2021
503
Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

Saudi: Umrah Tanpa Izin akan Mendapat Denda

April 11, 2021
502
Muslim Rohingya akan Segera Miliki Terjemahan Al-Qur'an

Muslim Rohingya akan Segera Miliki Terjemahan Al-Qur’an

April 11, 2021
506
Kampus Avengers Disneyland Akan Resmi Dibuka

Kampus Avengers Disneyland Akan Resmi Dibuka

April 10, 2021
505
Next Post
Bank Syariah Indonesia Implementasikan Digitalisasi Keuangan

Bank Syariah Indonesia Implementasikan Digitalisasi Keuangan

Dalil Merokok Membatalkan Puasa

Dalil Merokok Membatalkan Puasa

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Ibadah

Menghidupkan Malam Nishfu Sya'ban dengan Ibadah

Terbaru

Film Palestina 'The Present' Menangkan Penghargaan Film Pendek Terbaik

Film Palestina ‘The Present’ Menangkan Penghargaan Film Pendek Terbaik

April 12, 2021
Ramadan di Bangsamoro Dimulai Selasa

Ramadan di Bangsamoro Dimulai Selasa

April 12, 2021
Masjid Pusat Oxford Bagikan Makanan Selama Ramadan

Masjid Pusat Oxford Bagikan Makanan Selama Ramadan

April 12, 2021
Dapatkan Pahala Tarawih Semalam Suntuk

Dapatkan Pahala Tarawih Semalam Suntuk

April 12, 2021
Badan Amal Sacramento Berikan Bantuan Ramadan

Badan Amal Sacramento Berikan Bantuan Ramadan

April 12, 2021
Tips Makan Aman dan Sehat di Bulan Ramadan

Tips Makan Aman dan Sehat di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Bulan Tak Terlihat, Ramadan Mulai Selasa

Bulan Tak Terlihat, Selasa Awal Ramadan

April 12, 2021
Ramadan, Komunitas HmC Bali Berbagi 1000 Takjil

Ramadan, Komunitas HmC Bali Berbagi 1000 Takjil

April 12, 2021
Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

April 12, 2021
Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Bahagia Ramadan Datang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Mengajarkan Menari Bagi Anak-Anak di Sekolah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga