• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

Oktober 25, 2021
in Berita
Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ulama Mesir Abdullah Rushdy telah mengeluarkan fatwa haram yang melarang pria berpartisipasi dalam kompetisi binaraga dan menunjukkan aurat mereka yang merupakan bagian intim tubuh manusia sebagaimana didefinisikan dalam Islam.

Baca juga: Lindungi Umat Islam, MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim

Fatwa itu muncul setelah binaragawan Mesir Mamdouh “Big Ramy” Elssbiay memenangkan kejuaraan binaraga Mr Olympia 2021 yang diadakan di Orlando, Florida, pada 10 Oktober lalu. Ini merupakan kemenangan kedua Big Ramy secara berturut-turut di kejuaraan binaraga paling terkemuka di dunia itu.

Rushdy, yang mengidentifikasi dirinya sebagai peneliti dalam urusan agama dan sekte di Al-Azhar Al-Sharif, berkicau di twiter pada 11 Oktober, “Laki-laki dilarang berpartisipasi dalam kejuaraan binaraga dan menunjukkan bagian intim, yang harus ditutupi sesuai dengan Syariah.” Dia menyerukan untuk berlatih olahraga tanpa melanggar aturan Syariah.

Dalam video Facebook pada 12 Oktober, Rushdy berusaha membenarkan posisinya, dengan mengatakan, “Saya tidak mengatakan tidak untuk olahraga, tetapi aturan Syariah harus tetap dihormati saat melakukannya. … Aurat bagi laki-laki meliputi bagian tubuh antara pusar dan lutut, dan seluruh tubuh bagi perempuan, kecuali wajah dan telapak tangan.”

Dia menambahkan, “Saya menyarankan pria muda untuk tidak berlatih binaraga karena ini dan wanita tidak boleh berpartisipasi dalam kompetisi apa pun yang mengharuskan mereka menunjukkan bagian tubuh mereka.”

Ahmed Karima, seorang profesor yurisprudensi komparatif di Universitas Al-Azhar, menolak fatwa Rushdy. “Tuhan tidak menjadikan tubuh manusia sebagai alat untuk menghasut,” katanya, seraya menambahkan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk ibadah.

Dalam sebuah wawancara televisi pada 14 Oktober, Karima lebih lanjut menjelaskan perbedaannya. “Petani menaikkan celana mereka di atas lutut saat menyirami tanah atau memberi makan hewan. Ini juga umum terjadi di beberapa industri.” Pakaian olahraga, katanya, “adalah kebiasaan dan bukan bentuk ibadah, sehingga pria tidak akan berakhir di Neraka karena memakainya. Adat adalah dukungan untuk Syariah Islam.”

“Rushdy sangat berpikiran sempit sehingga dia memilih untuk berbicara tentang aurat dan mengabaikan fakta bahwa [Big Ramy] memenangkan kejuaraan dunia, serta dia mengabaikan pentingnya olahraga dan tubuh yang sehat,” kata penulis Mesir Bahey Eldin Morsi. Al-Monitor. “Rakyat Mesir sangat senang dengan Big Ramy karena memenangkan Tuan Olympia 2021; prestasinya telah membawa kebanggaan bagi mereka.”

Karima menyerukan orang untuk mengabaikan fatwa seperti itu yang mengganggu prestasi atlit Mesir.

Pernyataan kontroversial Rushdy di masa lalu termasuk menghubungkan pelecehan seksual dengan pakaian wanita, yang mendorong beberapa orang menuduhnya membenarkan pelecehan, membela pelaku pelecehan, dan menyalahkan wanita.

Menurut laporan media Mesir , Al-Azhar menekankan bahwa Rushdy tidak mewakili mereka, dan dia sebelumnya tidak bekerja di Al-Azhar atau pusat penelitiannya.

Laporan media juga menekankan bahwa pendapat Rushdy dan lulusan Universitas Al-Azhar lainnya tidak mencerminkan pendirian agama, menunjukkan bahwa hanya Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed el-Tayeb dan badan resmi Al-Azhar yang pantas berbicara untuk itu.

Pada Februari 2020, Kementerian Wakaf Mesir mengumumkan bahwa Rushdy diberhentikan dari posisi pengkhotbahnya dan dilarang memberikan pelajaran agama di masjid. Dia dirujuk untuk diinterogasi, menurut kementerian, menyusul sebuah postingan di mana dia mengkritik ahli bedah jantung Magdi Yacoub karena menjadi seorang Kristen, mengatakan bahwa “perbuatannya di dunia ini tidak ada nilainya di akhirat.”[ah/al-monitor]

Tags: binaragafatwa haramkontroversiulama mesir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Dikecam Terkait Pelabelan Teroris Terhadap Kelompok Hak Asasi Manusia Palestina

Next Post

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Next Post
Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Cara Schedule Zoom Meeting

Cara Schedule Zoom Meeting

Lelaki Yang Berkomitmen Padamu

Lelaki Yang Berkomitmen Padamu

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7593 shares
    Share 3037 Tweet 1898
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga