• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

25/10/2021
in Berita
Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

Fatwa Haram Binaraga dari Seorang Ulama Mesir Tuai Kontroversi

150
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ulama Mesir Abdullah Rushdy telah mengeluarkan fatwa haram yang melarang pria berpartisipasi dalam kompetisi binaraga dan menunjukkan aurat mereka yang merupakan bagian intim tubuh manusia sebagaimana didefinisikan dalam Islam.

Baca juga: Lindungi Umat Islam, MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim

Fatwa itu muncul setelah binaragawan Mesir Mamdouh “Big Ramy” Elssbiay memenangkan kejuaraan binaraga Mr Olympia 2021 yang diadakan di Orlando, Florida, pada 10 Oktober lalu. Ini merupakan kemenangan kedua Big Ramy secara berturut-turut di kejuaraan binaraga paling terkemuka di dunia itu.

Rushdy, yang mengidentifikasi dirinya sebagai peneliti dalam urusan agama dan sekte di Al-Azhar Al-Sharif, berkicau di twiter pada 11 Oktober, “Laki-laki dilarang berpartisipasi dalam kejuaraan binaraga dan menunjukkan bagian intim, yang harus ditutupi sesuai dengan Syariah.” Dia menyerukan untuk berlatih olahraga tanpa melanggar aturan Syariah.

Dalam video Facebook pada 12 Oktober, Rushdy berusaha membenarkan posisinya, dengan mengatakan, “Saya tidak mengatakan tidak untuk olahraga, tetapi aturan Syariah harus tetap dihormati saat melakukannya. … Aurat bagi laki-laki meliputi bagian tubuh antara pusar dan lutut, dan seluruh tubuh bagi perempuan, kecuali wajah dan telapak tangan.”

Dia menambahkan, “Saya menyarankan pria muda untuk tidak berlatih binaraga karena ini dan wanita tidak boleh berpartisipasi dalam kompetisi apa pun yang mengharuskan mereka menunjukkan bagian tubuh mereka.”

Ahmed Karima, seorang profesor yurisprudensi komparatif di Universitas Al-Azhar, menolak fatwa Rushdy. “Tuhan tidak menjadikan tubuh manusia sebagai alat untuk menghasut,” katanya, seraya menambahkan bahwa aturan itu hanya berlaku untuk ibadah.

Dalam sebuah wawancara televisi pada 14 Oktober, Karima lebih lanjut menjelaskan perbedaannya. “Petani menaikkan celana mereka di atas lutut saat menyirami tanah atau memberi makan hewan. Ini juga umum terjadi di beberapa industri.” Pakaian olahraga, katanya, “adalah kebiasaan dan bukan bentuk ibadah, sehingga pria tidak akan berakhir di Neraka karena memakainya. Adat adalah dukungan untuk Syariah Islam.”

“Rushdy sangat berpikiran sempit sehingga dia memilih untuk berbicara tentang aurat dan mengabaikan fakta bahwa [Big Ramy] memenangkan kejuaraan dunia, serta dia mengabaikan pentingnya olahraga dan tubuh yang sehat,” kata penulis Mesir Bahey Eldin Morsi. Al-Monitor. “Rakyat Mesir sangat senang dengan Big Ramy karena memenangkan Tuan Olympia 2021; prestasinya telah membawa kebanggaan bagi mereka.”

Karima menyerukan orang untuk mengabaikan fatwa seperti itu yang mengganggu prestasi atlit Mesir.

Pernyataan kontroversial Rushdy di masa lalu termasuk menghubungkan pelecehan seksual dengan pakaian wanita, yang mendorong beberapa orang menuduhnya membenarkan pelecehan, membela pelaku pelecehan, dan menyalahkan wanita.

Menurut laporan media Mesir , Al-Azhar menekankan bahwa Rushdy tidak mewakili mereka, dan dia sebelumnya tidak bekerja di Al-Azhar atau pusat penelitiannya.

Laporan media juga menekankan bahwa pendapat Rushdy dan lulusan Universitas Al-Azhar lainnya tidak mencerminkan pendirian agama, menunjukkan bahwa hanya Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed el-Tayeb dan badan resmi Al-Azhar yang pantas berbicara untuk itu.

Pada Februari 2020, Kementerian Wakaf Mesir mengumumkan bahwa Rushdy diberhentikan dari posisi pengkhotbahnya dan dilarang memberikan pelajaran agama di masjid. Dia dirujuk untuk diinterogasi, menurut kementerian, menyusul sebuah postingan di mana dia mengkritik ahli bedah jantung Magdi Yacoub karena menjadi seorang Kristen, mengatakan bahwa “perbuatannya di dunia ini tidak ada nilainya di akhirat.”[ah/al-monitor]

Tags: binaragafatwa haramkontroversiulama mesir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Dikecam Terkait Pelabelan Teroris Terhadap Kelompok Hak Asasi Manusia Palestina

Next Post

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Next Post
Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Kejutan-kejutan Suami Istri (2)

Cara Schedule Zoom Meeting

Cara Schedule Zoom Meeting

Lelaki Yang Berkomitmen Padamu

Lelaki Yang Berkomitmen Padamu

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga