• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bangladesh Cabut Kata ‘Perawan’ di Formulir Pernikahan karena Dianggap Diskriminatif

27/08/2019
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perempuan di Bangladesh tidak lagi perlu menyatakan apakah mereka perawan atau tidak pada formulir pendaftaran pernikahan, demikian diputuskan pengadilan tertinggi negara itu.

Pengadilan tinggi memerintahkan kata "perawan" digantikan dengan "belum menikah". Pilihan lain pada formulir tersebut – "janda" dan "cerai" – tidak diubah.

Selama ini, pria diberikan kebebasan untuk menulis status di formulir pernikahan.

Kelompok hak perempuan – yang menyatakan kata "perawan" memalukan – menyambut baik keputusan pada hari Ahad lalu (25/08).

Di bagian lain, pengadilan menyatakan pengantin pria juga harus menyatakan status pernikahannya.

Hukum pernikahan di Bangladesh dikecam sejumlah kelompok hak perempuan karena dipandang diskriminatif dan membatasi perempuan.

Banyak anak perempuan di negara itu dipaksa menikah pada umur sangat muda.

Pengadilan menyatakan kata Bengali "kumari" atau perawan harus dicabut dari formulir pendaftaran pernikahan.

Kata itu digunakan untuk perempuan belum menikah, tetapi juga dapat berarti "perawan".

Pengacara kelompok yang mempertanyakan hal ini pada tahun 2014 berhasil meyakinkan bahwa formulir pernikahan tersebut memalukan dan melanggar ruang pribadi perempuan.

Pada hari Ahad (25/08) pengadilan menyatakan kata Bengali "obibahita" yang bisa berarti "seorang perempuan yang belum menikah" mulai sekarang harus digunakan bukan lagi "kumari".

Dalam keputusan yang terpisah, pengadilan mewajibkan pengantin pria untuk menyatakan apakah dirinya belum menikah, cerai hidup atau mati.

"Ini adalah keputusan sangat penting,|" kata Aynun Nahar Siddiqua, pengacara yang menangani kasus ini.

Dia berharap keputusan ini akan membantu peningkatan hak perempuan di Bangladesh.

Sementara itu seorang pejabat pernikahan setempat mengatakan dirinya dan koleganya sekarang sedang menunggu pemberitahuan resmi perubahan formulir tersebut.

"Saya telah banyak menikahkan orang di Dhaka dan saya sering kali ditanyakan mengapa pria diberikan kebebasan untuk tidak menyatakan status mereka, berbeda dengan perempuan. Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa keputusannya bukan di tangan saya," kata Mohammad Ali Akbar kepada Reuters.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Kepedulian Gizi Masyarakat, Human Initiative Gelar Lomba Bunda Duta Gizi

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Ada Pojokan Indonesia di Taman Hiburan Disney di Florida, AS

Sasar Milennial, Kemenag Gelar Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7721 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Ketua Salimah Kota Blitar Lantik Kepengurusan Tiga PC

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga