• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bangladesh Cabut Kata ‘Perawan’ di Formulir Pernikahan karena Dianggap Diskriminatif

27/08/2019
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perempuan di Bangladesh tidak lagi perlu menyatakan apakah mereka perawan atau tidak pada formulir pendaftaran pernikahan, demikian diputuskan pengadilan tertinggi negara itu.

Pengadilan tinggi memerintahkan kata "perawan" digantikan dengan "belum menikah". Pilihan lain pada formulir tersebut – "janda" dan "cerai" – tidak diubah.

Selama ini, pria diberikan kebebasan untuk menulis status di formulir pernikahan.

Kelompok hak perempuan – yang menyatakan kata "perawan" memalukan – menyambut baik keputusan pada hari Ahad lalu (25/08).

Di bagian lain, pengadilan menyatakan pengantin pria juga harus menyatakan status pernikahannya.

Hukum pernikahan di Bangladesh dikecam sejumlah kelompok hak perempuan karena dipandang diskriminatif dan membatasi perempuan.

Banyak anak perempuan di negara itu dipaksa menikah pada umur sangat muda.

Pengadilan menyatakan kata Bengali "kumari" atau perawan harus dicabut dari formulir pendaftaran pernikahan.

Kata itu digunakan untuk perempuan belum menikah, tetapi juga dapat berarti "perawan".

Pengacara kelompok yang mempertanyakan hal ini pada tahun 2014 berhasil meyakinkan bahwa formulir pernikahan tersebut memalukan dan melanggar ruang pribadi perempuan.

Pada hari Ahad (25/08) pengadilan menyatakan kata Bengali "obibahita" yang bisa berarti "seorang perempuan yang belum menikah" mulai sekarang harus digunakan bukan lagi "kumari".

Dalam keputusan yang terpisah, pengadilan mewajibkan pengantin pria untuk menyatakan apakah dirinya belum menikah, cerai hidup atau mati.

"Ini adalah keputusan sangat penting,|" kata Aynun Nahar Siddiqua, pengacara yang menangani kasus ini.

Dia berharap keputusan ini akan membantu peningkatan hak perempuan di Bangladesh.

Sementara itu seorang pejabat pernikahan setempat mengatakan dirinya dan koleganya sekarang sedang menunggu pemberitahuan resmi perubahan formulir tersebut.

"Saya telah banyak menikahkan orang di Dhaka dan saya sering kali ditanyakan mengapa pria diberikan kebebasan untuk tidak menyatakan status mereka, berbeda dengan perempuan. Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa keputusannya bukan di tangan saya," kata Mohammad Ali Akbar kepada Reuters.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Kepedulian Gizi Masyarakat, Human Initiative Gelar Lomba Bunda Duta Gizi

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Ada Pojokan Indonesia di Taman Hiburan Disney di Florida, AS

Sasar Milennial, Kemenag Gelar Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7756 shares
    Share 3102 Tweet 1939
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ketika Kepercayaan Dibangun dari Adab: Kisah Azmi Hanif, MC Wedding Muda Asal Bekasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga