• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bangladesh Cabut Kata ‘Perawan’ di Formulir Pernikahan karena Dianggap Diskriminatif

27/08/2019
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perempuan di Bangladesh tidak lagi perlu menyatakan apakah mereka perawan atau tidak pada formulir pendaftaran pernikahan, demikian diputuskan pengadilan tertinggi negara itu.

Pengadilan tinggi memerintahkan kata "perawan" digantikan dengan "belum menikah". Pilihan lain pada formulir tersebut – "janda" dan "cerai" – tidak diubah.

Selama ini, pria diberikan kebebasan untuk menulis status di formulir pernikahan.

Kelompok hak perempuan – yang menyatakan kata "perawan" memalukan – menyambut baik keputusan pada hari Ahad lalu (25/08).

Di bagian lain, pengadilan menyatakan pengantin pria juga harus menyatakan status pernikahannya.

Hukum pernikahan di Bangladesh dikecam sejumlah kelompok hak perempuan karena dipandang diskriminatif dan membatasi perempuan.

Banyak anak perempuan di negara itu dipaksa menikah pada umur sangat muda.

Pengadilan menyatakan kata Bengali "kumari" atau perawan harus dicabut dari formulir pendaftaran pernikahan.

Kata itu digunakan untuk perempuan belum menikah, tetapi juga dapat berarti "perawan".

Pengacara kelompok yang mempertanyakan hal ini pada tahun 2014 berhasil meyakinkan bahwa formulir pernikahan tersebut memalukan dan melanggar ruang pribadi perempuan.

Pada hari Ahad (25/08) pengadilan menyatakan kata Bengali "obibahita" yang bisa berarti "seorang perempuan yang belum menikah" mulai sekarang harus digunakan bukan lagi "kumari".

Dalam keputusan yang terpisah, pengadilan mewajibkan pengantin pria untuk menyatakan apakah dirinya belum menikah, cerai hidup atau mati.

"Ini adalah keputusan sangat penting,|" kata Aynun Nahar Siddiqua, pengacara yang menangani kasus ini.

Dia berharap keputusan ini akan membantu peningkatan hak perempuan di Bangladesh.

Sementara itu seorang pejabat pernikahan setempat mengatakan dirinya dan koleganya sekarang sedang menunggu pemberitahuan resmi perubahan formulir tersebut.

"Saya telah banyak menikahkan orang di Dhaka dan saya sering kali ditanyakan mengapa pria diberikan kebebasan untuk tidak menyatakan status mereka, berbeda dengan perempuan. Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa keputusannya bukan di tangan saya," kata Mohammad Ali Akbar kepada Reuters.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Kepedulian Gizi Masyarakat, Human Initiative Gelar Lomba Bunda Duta Gizi

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Ada Pojokan Indonesia di Taman Hiburan Disney di Florida, AS

Sasar Milennial, Kemenag Gelar Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3383 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7847 shares
    Share 3139 Tweet 1962
  • Peristiwa Wafatnya Abu Thalib dan Khadijah

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga